Rekans &
Mas BTS

asw. Yang dibicarakan kelaikan bangunan rusunami, sekiranya sampai usia 30 th 
misalnya,...
setahu saya, rusun dibangun dg perhitungan konstruksi untuk lebih dari 30 th. 
Teman arsitek senior mengatakan didisain sama halnya dg rusun lainnya.  
kebetulan waktu awal bulan lalu saya meninjau rusuna untuk nelayan di kota 
Pekalongan, dan bulan ini saya meninjau rusuna di Cakung yang beberapa blok 
sudah dibangun PU dan juga Menpera, dekat kawasan berikat nusantara (KBN), 
kondisi fisiknya  sesuai standard. Kalaupun nantinya memburuk, mungkin yang 
memburuk lebih kepada  wajah (exterior & interiornya) kali. Yah  kita harap, 
tidak ada masalah dalam hal strukturnya. Jika bermasalah, kapanpun kan 
membahayakan penghuninya. Mungkin belum perlu didemolish. Kecuali ada fakta 
baru untuk itu, atau ada kebijakan lain. Mungkin rekan sipil atau developer 
bisa bagi2 wawasan.  wass, MK,jkt

--- On Fri, 3/7/09, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:

From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan)
To: [email protected]
Date: Friday, 3 July, 2009, 9:44 PM











    
            
            


      
      

Dear all.



Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya.



Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana 
(rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan rencana 
itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan tanahnya. Jadi 
rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda sehingga status 
tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa 
diperpanjang 20 tahun lagi.



Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah satu 
pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda 
mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. 
Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti 
apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna? 
Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit 
bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila 
terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau 
demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan 
kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak 
tersisa properti apapun.



Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul.



Thanks. CU. BTS.




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke