Rekans & Mas BTS asw. Yang dibicarakan kelaikan bangunan rusunami, sekiranya sampai usia 30 th misalnya,... setahu saya, rusun dibangun dg perhitungan konstruksi untuk lebih dari 30 th. Teman arsitek senior mengatakan didisain sama halnya dg rusun lainnya. kebetulan waktu awal bulan lalu saya meninjau rusuna untuk nelayan di kota Pekalongan, dan bulan ini saya meninjau rusuna di Cakung yang beberapa blok sudah dibangun PU dan juga Menpera, dekat kawasan berikat nusantara (KBN), kondisi fisiknya sesuai standard. Kalaupun nantinya memburuk, mungkin yang memburuk lebih kepada wajah (exterior & interiornya) kali. Yah kita harap, tidak ada masalah dalam hal strukturnya. Jika bermasalah, kapanpun kan membahayakan penghuninya. Mungkin belum perlu didemolish. Kecuali ada fakta baru untuk itu, atau ada kebijakan lain. Mungkin rekan sipil atau developer bisa bagi2 wawasan. wass, MK,jkt
--- On Fri, 3/7/09, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Subject: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan) To: [email protected] Date: Friday, 3 July, 2009, 9:44 PM Dear all. Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya. Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana (rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan rencana itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan tanahnya. Jadi rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda sehingga status tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah satu pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna? Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak tersisa properti apapun. Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul. Thanks. CU. BTS.

