Ass. Terima kasih Pak Koeswadi. Saya percaya bahwa konstruksi rusunami dan apartemen itu sama,hanya saja perawatannya yang berbeda. Kecuali itu apartemen itu tanahnya milik (milik komunal), sedangkan rusunami itu Hak Pakai dari Pemerintah(Daerah). Masalah yang saya kemukakan itu munculnya dari 2 kasus. Kasus pertama yang dituntut sdr. Khoe seng Seng dan Kwee Meng Lian terhadap PT Duta Pertiwi. Ruko yang dijual PT Duta Pertiwi berdiri di atas tanah pemda DKI. Kedua orang itu ternyata tidak bisa memiliki dan apabila HGB-nya setelah 30 tahun expired. Walau PT Duta Pertiwi meyakinkan bahwa nantinya pasti diperpanjang 20 tahun lagi, tapi siapa tahu, semua keputusan ada pada auditor bangunan dan tata ruang DKI.. Kasus yang kedua adalah rusuna di lokasi strategis di Jakarta ini (saya tidak mau sebutkan, nanti saya bisa di-sue) yang sudah berumur 25 tahun. Salah satu teman kita pernah memiliki dan 5 tahun yang lalu ia jual ke seseorang. Beberapa hari yang lalu teman kita dihubungi si pembeli bahwa rusuna yang dimiliki sekarang akan digusur karena masa HGB-nya habis (tidak diperpanjang lagi) dan kondisi rusuna dinilai tidak layak baik dari sisi konstruksi maupun nilai tanahnya. Dari kedua kasus tadi, saya minta penjelasan apa benar seandainya saya membeli rusunami di lokasi strategis di Jakarta ini (kita tahu mana saja lokasi-lokasi strategis itu), nanti 30 tahun mendatang, saya atau ahli waris saya, bisa tidak memiliki hak properti apapun karena rusunami tadi kondisi bangunan bisa dinilai tak layak dan tidak sesuai dengan nilai tanah sehingga HGB tidak diperpanjang dan bangunan akan dibongkar. Memang apabila bangunan dibongkar dan dibangun lagi, pemilikan akan diprioritaskan pemilik rusunami lama, tapi tetap harus beli. Demikian, thanks. CU. Wassalam. BTS.
--- On Fri, 7/3/09, muhammad koeswadi <[email protected]> wrote: From: muhammad koeswadi <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan) To: [email protected] Date: Friday, July 3, 2009, 5:03 PM Rekans & Mas BTS asw. Yang dibicarakan kelaikan bangunan rusunami, sekiranya sampai usia 30 th misalnya,... setahu saya, rusun dibangun dg perhitungan konstruksi untuk lebih dari 30 th. Teman arsitek senior mengatakan didisain sama halnya dg rusun lainnya. kebetulan waktu awal bulan lalu saya meninjau rusuna untuk nelayan di kota Pekalongan, dan bulan ini saya meninjau rusuna di Cakung yang beberapa blok sudah dibangun PU dan juga Menpera, dekat kawasan berikat nusantara (KBN), kondisi fisiknya sesuai standard. Kalaupun nantinya memburuk, mungkin yang memburuk lebih kepada wajah (exterior & interiornya) kali. Yah kita harap, tidak ada masalah dalam hal strukturnya. Jika bermasalah, kapanpun kan membahayakan penghuninya. Mungkin belum perlu didemolish. Kecuali ada fakta baru untuk itu, atau ada kebijakan lain. Mungkin rekan sipil atau developer bisa bagi2 wawasan. wass, MK,jkt --- On Fri, 3/7/09, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Subject: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan) To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Friday, 3 July, 2009, 9:44 PM Dear all. Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya. Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana (rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan rencana itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan tanahnya. Jadi rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda sehingga status tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah satu pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna? Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak tersisa properti apapun. Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul. Thanks. CU. BTS.

