Pak BTS ysh, sambil menunggu-nunggu komentar dari pakar, saya ingin
menanggapi beberapa informasi yang diberikan sbb:

Kasus 1, ingin klarifikasi bila status tanahnya adalah Hak Pakai, apakah
mungkin dipegang oleh swasta? Mungkin Pak MosheDayan bisa membantu
menjelaskan hal ini.

Kasus 2, ada beberapa kasus: 1) aspek kepemilikan rusun (swasta) adalah
kepemilikan kolektif berasas strata title; hanya mungkin perlu dipilah
untuk bangunan dan tanah. Saya mengharapkan Pak MDP dan rekan Notaris
Asep mau menjelaskan hal ini. 2) konsep HGB mungkin salah satu kelemahan
dari UUPA, sehingga perlu ditinjau lagi penerapan asasnya. Salah satunya
dapat dilihat, bila HGB tipikal perkotaan (HGU perdesaan), maka perlu
penyesuaian dengan 2 hal: i) kelenturan untuk menyesuaikan pemanfaatan
sesuai RTR yang berjangka 20 tahun itu, dan ii) usia pemanfaatan ruang
berdasarkan ketahanan konstruksi bangunan rata-rata. Sehingga bila
rata-rata usia bangunan konstruksi tinggi 20-30 tahun, maka 'HGB' bisa
diberikan 30-40 tahun. ==> Atau dapat disimpulkan, belum tersedia
kebijakan yang mengawinkan secara cerdas aspek administrasi pertanahan
dan pemanfaatan ruang.

Masalah demolish (penghapusan), satu contoh sudah kita lihat rusun di
Pulo Mas sudah dihapuskan, apakah karena usia konstruksi atau
pertimbangan lain. Namun rusun Klender
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2967>  (yang katanya
rusun pertama) masih berdiri sampai saat ini. Mungkin Pak Koeswadi bisa
menjelaskan tentang satu kompleks rusun di pusat kota KL, rusun Tun
Abdul Razak (anaknya saat ini PM Malaysia), sudah beberapa tahun ini
dikosongkan. Kalau dilihat dari konstruksi bangunan, rata-rata sekitar
8-10 lantai, saya perkirakan dibangun pada sekitar pertengahan tahun
1970an (pembandingnya adalah Hotel Danau Toba di Medan yang merupakan
bangunan tertinggi di Sumatera pada masa itu). Cukup berani juga rasanya
pemerintah setempat mengosongkan kompleks rusun modern seperti itu. Pada
tahun 1999 saya pernah tinggal di rusun di Rotterdam yang saya
perkirakan dibangun pada tahun 1950an sebelum akhirnya di-demolish, jadi
bisa berusia 50 tahun. Ada Pak GedEko di milis ini yang paham masalah
penaksiran bangunan.

Kasus 3, untuk Pak BTS yang mau beli rusun, dengan iklim kebijakan saat
ini, memang harus maklum bila aspek kepemilikan itu dibatasi dengan masa
berlaku status tanah. Hal yang lebih esensial lagi adalah pembangunan
rusun di perkotaan seharusnya juga dibarengi dengan perubahan budaya
urban bagi warga perkotaan tersebut. Kita seharusnya meresapi bagaimana
'para pengembang kawasan' seperti Ciputra, Trihatma, dll pada tahun
1970-1980an menyuruh kita beramai-ramai ke luar kota; namun baru-baru
ini menyuruh kita untuk kembali masuk ke dalam kota (back to city).
Sebenarnya mereka sedang mengajarkan kepada kita para perencana tentang
'urban life cycle' <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/366>
, yang meliputi siklus individu:
urbanisasi-suburbanisasi-reurbanisasi-disurbanisasi. Siklus ini
seharusnya individualistik, jadi bukan fenomena kekeluargaan, dan
berbatas waktu. Sehingga kesimpulannya : konsep rusun seperti konsep
rumah jompo, sehingga sebenarnya tidak mengenal 'sistem pewarisan'.

Mungkin demikian dulu Pak BTS, mudah-mudahan dapat diteruskan dan
dibetulkan oleh rekan-rekan yang lain. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...>
wrote:
>
> Ass.
> Terima kasih Pak Koeswadi.
>
> Saya percaya bahwa konstruksi rusunami dan apartemen itu sama,hanya
saja perawatannya yang berbeda. Kecuali itu apartemen itu tanahnya milik
(milik komunal), sedangkan rusunami itu Hak Pakai dari
Pemerintah(Daerah).
>
> Masalah yang saya kemukakan itu munculnya dari 2 kasus. Kasus pertama
yang dituntut sdr.  Khoe seng Seng dan  Kwee Meng Lian terhadap PT Duta
Pertiwi. Ruko yang dijual PT Duta Pertiwi berdiri di atas tanah pemda
DKI. Kedua orang itu ternyata tidak bisa memiliki dan apabila HGB-nya 
setelah 30 tahun expired. Walau PT Duta Pertiwi meyakinkan bahwa
nantinya pasti diperpanjang 20 tahun lagi, tapi siapa tahu, semua
keputusan ada pada auditor bangunan dan tata ruang DKI.. Kasus yang
kedua adalah rusuna di lokasi strategis di Jakarta ini (saya tidak mau
sebutkan, nanti saya bisa di-sue) yang sudah berumur 25 tahun. Salah
satu teman kita pernah memiliki dan 5 tahun yang lalu ia jual ke
seseorang. Beberapa hari yang lalu teman kita dihubungi si pembeli bahwa
rusuna yang dimiliki sekarang akan digusur karena masa HGB-nya habis
(tidak diperpanjang lagi) dan kondisi rusuna dinilai tidak layak baik
dari sisi konstruksi maupun nilai tanahnya.
>
> Dari kedua kasus tadi, saya minta penjelasan apa benar seandainya saya
membeli rusunami di lokasi strategis di Jakarta ini (kita tahu mana saja
lokasi-lokasi strategis itu), nanti 30 tahun mendatang, saya atau ahli
waris saya, bisa tidak memiliki hak properti apapun karena rusunami tadi
kondisi bangunan bisa dinilai tak layak dan tidak sesuai dengan nilai
tanah sehingga HGB tidak diperpanjang dan bangunan akan dibongkar.
Memang apabila bangunan dibongkar dan dibangun lagi, pemilikan akan
diprioritaskan pemilik rusunami lama, tapi tetap harus beli.
>
>  Demikian, thanks. CU. Wassalam. BTS.
>
>
>
> --- On Fri, 7/3/09, muhammad koeswadi m_koesw...@... wrote:
>
>
> From: muhammad koeswadi m_koesw...@...
> Subject: Re: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan)
> To: [email protected]
> Date: Friday, July 3, 2009, 5:03 PM
>
> Rekans &
> Mas BTS
>
> asw. Yang dibicarakan kelaikan bangunan rusunami, sekiranya sampai
usia 30 th misalnya,...
> setahu saya, rusun dibangun dg perhitungan konstruksi untuk lebih dari
30 th. Teman arsitek senior mengatakan didisain sama halnya dg rusun
lainnya.  kebetulan waktu awal bulan lalu saya meninjau rusuna untuk
nelayan di kota Pekalongan, dan bulan ini saya meninjau rusuna di Cakung
yang beberapa blok sudah dibangun PU dan juga Menpera, dekat kawasan
berikat nusantara (KBN), kondisi fisiknya  sesuai standard. Kalaupun
nantinya memburuk, mungkin yang memburuk lebih kepada  wajah (exterior &
interiornya) kali. Yah  kita harap, tidak ada masalah dalam hal
strukturnya. Jika bermasalah, kapanpun kan membahayakan penghuninya.
Mungkin belum perlu didemolish. Kecuali ada fakta baru untuk itu, atau
ada kebijakan lain. Mungkin rekan sipil atau developer bisa bagi2
wawasan.  wass, MK,jkt
>
> --- On Fri, 3/7/09, Bambang Tata Samiadji btsamia...@yahoo. com>
wrote:
>
>
> From: Bambang Tata Samiadji btsamia...@yahoo. com>
> Subject: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan)
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Friday, 3 July, 2009, 9:44 PM
>
>
>
>
>
> Dear all.
>
> Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya.
>
> Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun
sederhana (rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk
mewujudkan rencana itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk
menyediakan tanahnya. Jadi rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas
tanah milik pemda sehingga status tanahnya hak pakai dan di atasnya ada
HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi.
>
> Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda
salah satu pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit
rusunami, maka Anda mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa
diperpanjang 20 tahun. Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna),
bukan rusun mewah seperti apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun,
bagaimana kondisi bangunan rusuna? Apakah masih layak diperpanjang 20
tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit bangunan. Kalau ternyata
tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila terus diperpanjang,
maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau demikian,
pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan kepada
anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak
tersisa properti apapun.
>
> Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul.
>
> Thanks. CU. BTS.
>


Kirim email ke