Pak BTS ysh, sambil menunggu-nunggu komentar dari pakar, saya ingin menanggapi beberapa informasi yang diberikan sbb:
Kasus 1, ingin klarifikasi bila status tanahnya adalah Hak Pakai, apakah mungkin dipegang oleh swasta? Mungkin Pak MosheDayan bisa membantu menjelaskan hal ini. Kasus 2, ada beberapa kasus: 1) aspek kepemilikan rusun (swasta) adalah kepemilikan kolektif berasas strata title; hanya mungkin perlu dipilah untuk bangunan dan tanah. Saya mengharapkan Pak MDP dan rekan Notaris Asep mau menjelaskan hal ini. 2) konsep HGB mungkin salah satu kelemahan dari UUPA, sehingga perlu ditinjau lagi penerapan asasnya. Salah satunya dapat dilihat, bila HGB tipikal perkotaan (HGU perdesaan), maka perlu penyesuaian dengan 2 hal: i) kelenturan untuk menyesuaikan pemanfaatan sesuai RTR yang berjangka 20 tahun itu, dan ii) usia pemanfaatan ruang berdasarkan ketahanan konstruksi bangunan rata-rata. Sehingga bila rata-rata usia bangunan konstruksi tinggi 20-30 tahun, maka 'HGB' bisa diberikan 30-40 tahun. ==> Atau dapat disimpulkan, belum tersedia kebijakan yang mengawinkan secara cerdas aspek administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang. Masalah demolish (penghapusan), satu contoh sudah kita lihat rusun di Pulo Mas sudah dihapuskan, apakah karena usia konstruksi atau pertimbangan lain. Namun rusun Klender <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2967> (yang katanya rusun pertama) masih berdiri sampai saat ini. Mungkin Pak Koeswadi bisa menjelaskan tentang satu kompleks rusun di pusat kota KL, rusun Tun Abdul Razak (anaknya saat ini PM Malaysia), sudah beberapa tahun ini dikosongkan. Kalau dilihat dari konstruksi bangunan, rata-rata sekitar 8-10 lantai, saya perkirakan dibangun pada sekitar pertengahan tahun 1970an (pembandingnya adalah Hotel Danau Toba di Medan yang merupakan bangunan tertinggi di Sumatera pada masa itu). Cukup berani juga rasanya pemerintah setempat mengosongkan kompleks rusun modern seperti itu. Pada tahun 1999 saya pernah tinggal di rusun di Rotterdam yang saya perkirakan dibangun pada tahun 1950an sebelum akhirnya di-demolish, jadi bisa berusia 50 tahun. Ada Pak GedEko di milis ini yang paham masalah penaksiran bangunan. Kasus 3, untuk Pak BTS yang mau beli rusun, dengan iklim kebijakan saat ini, memang harus maklum bila aspek kepemilikan itu dibatasi dengan masa berlaku status tanah. Hal yang lebih esensial lagi adalah pembangunan rusun di perkotaan seharusnya juga dibarengi dengan perubahan budaya urban bagi warga perkotaan tersebut. Kita seharusnya meresapi bagaimana 'para pengembang kawasan' seperti Ciputra, Trihatma, dll pada tahun 1970-1980an menyuruh kita beramai-ramai ke luar kota; namun baru-baru ini menyuruh kita untuk kembali masuk ke dalam kota (back to city). Sebenarnya mereka sedang mengajarkan kepada kita para perencana tentang 'urban life cycle' <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/366> , yang meliputi siklus individu: urbanisasi-suburbanisasi-reurbanisasi-disurbanisasi. Siklus ini seharusnya individualistik, jadi bukan fenomena kekeluargaan, dan berbatas waktu. Sehingga kesimpulannya : konsep rusun seperti konsep rumah jompo, sehingga sebenarnya tidak mengenal 'sistem pewarisan'. Mungkin demikian dulu Pak BTS, mudah-mudahan dapat diteruskan dan dibetulkan oleh rekan-rekan yang lain. Salam. -ekadj --- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote: > > Ass. > Terima kasih Pak Koeswadi. > > Saya percaya bahwa konstruksi rusunami dan apartemen itu sama,hanya saja perawatannya yang berbeda. Kecuali itu apartemen itu tanahnya milik (milik komunal), sedangkan rusunami itu Hak Pakai dari Pemerintah(Daerah). > > Masalah yang saya kemukakan itu munculnya dari 2 kasus. Kasus pertama yang dituntut sdr. Khoe seng Seng dan Kwee Meng Lian terhadap PT Duta Pertiwi. Ruko yang dijual PT Duta Pertiwi berdiri di atas tanah pemda DKI. Kedua orang itu ternyata tidak bisa memiliki dan apabila HGB-nya setelah 30 tahun expired. Walau PT Duta Pertiwi meyakinkan bahwa nantinya pasti diperpanjang 20 tahun lagi, tapi siapa tahu, semua keputusan ada pada auditor bangunan dan tata ruang DKI.. Kasus yang kedua adalah rusuna di lokasi strategis di Jakarta ini (saya tidak mau sebutkan, nanti saya bisa di-sue) yang sudah berumur 25 tahun. Salah satu teman kita pernah memiliki dan 5 tahun yang lalu ia jual ke seseorang. Beberapa hari yang lalu teman kita dihubungi si pembeli bahwa rusuna yang dimiliki sekarang akan digusur karena masa HGB-nya habis (tidak diperpanjang lagi) dan kondisi rusuna dinilai tidak layak baik dari sisi konstruksi maupun nilai tanahnya. > > Dari kedua kasus tadi, saya minta penjelasan apa benar seandainya saya membeli rusunami di lokasi strategis di Jakarta ini (kita tahu mana saja lokasi-lokasi strategis itu), nanti 30 tahun mendatang, saya atau ahli waris saya, bisa tidak memiliki hak properti apapun karena rusunami tadi kondisi bangunan bisa dinilai tak layak dan tidak sesuai dengan nilai tanah sehingga HGB tidak diperpanjang dan bangunan akan dibongkar. Memang apabila bangunan dibongkar dan dibangun lagi, pemilikan akan diprioritaskan pemilik rusunami lama, tapi tetap harus beli. > > Demikian, thanks. CU. Wassalam. BTS. > > > > --- On Fri, 7/3/09, muhammad koeswadi m_koesw...@... wrote: > > > From: muhammad koeswadi m_koesw...@... > Subject: Re: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan) > To: [email protected] > Date: Friday, July 3, 2009, 5:03 PM > > Rekans & > Mas BTS > > asw. Yang dibicarakan kelaikan bangunan rusunami, sekiranya sampai usia 30 th misalnya,... > setahu saya, rusun dibangun dg perhitungan konstruksi untuk lebih dari 30 th. Teman arsitek senior mengatakan didisain sama halnya dg rusun lainnya. kebetulan waktu awal bulan lalu saya meninjau rusuna untuk nelayan di kota Pekalongan, dan bulan ini saya meninjau rusuna di Cakung yang beberapa blok sudah dibangun PU dan juga Menpera, dekat kawasan berikat nusantara (KBN), kondisi fisiknya sesuai standard. Kalaupun nantinya memburuk, mungkin yang memburuk lebih kepada wajah (exterior & interiornya) kali. Yah kita harap, tidak ada masalah dalam hal strukturnya. Jika bermasalah, kapanpun kan membahayakan penghuninya. Mungkin belum perlu didemolish. Kecuali ada fakta baru untuk itu, atau ada kebijakan lain. Mungkin rekan sipil atau developer bisa bagi2 wawasan. wass, MK,jkt > > --- On Fri, 3/7/09, Bambang Tata Samiadji btsamia...@yahoo. com> wrote: > > > From: Bambang Tata Samiadji btsamia...@yahoo. com> > Subject: [referensi] Rusunami (Mohon Penjelasan) > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Friday, 3 July, 2009, 9:44 PM > > > > > > Dear all. > > Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya. > > Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana (rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan rencana itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan tanahnya. Jadi rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda sehingga status tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi. > > Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah satu pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna? Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak tersisa properti apapun. > > Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul. > > Thanks. CU. BTS. >

