Dear all.
Cara Pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dilakukan dengan 3 cara
yaitu : regulasi, kebijakan fiskal, dan bantuan teknis. Bisa dilakukan satu
cara saja, kalau nggak cukup dengan 2 cara, kalau tetap nggak mempan sekaligus
3 cara.
Dalam pengelolaan tata ruang, biasanya hanya terbatas pada cara regulasi dengan
membuat dokumen RTR dan mem-perda-kan. Cukupkah? Ternyata tidak. Dalam RTR itu
khan ada pola peruntukan ruang dan pembentukan struktur tata ruang. Kalau pola
peruntukan tata ruang memang sifatnya regulasi, tapi untuk pembentukan tata
ruang, tanpa ada kebijakan fiskal (yaitu dengan membiayai pembangunan), nggak
bakalan struktur tata ruang yang diinginkan itu terbentuk. Dan dengan demikian
RTR akan gagal memujudkan.
Begitu juga soal pengadaan RTH. Walaupun bekoar-koar ingin meningkat RTH dari
5% menjadi 20% (ini misal saja), ya nggak bakalan bisa karena lahan itu milik
siapa? Atau juga untuk mengkonservasi bangunan heritage, sepanjang pemilik
bangunan dan tanah itu milik masyarakat, ya susah. Jadi regulasi itu tidak
cukup. Perlu cara kedua yaitu dengan kebijakan fiskal.
Ada contoh pengalaman kecil dari pemda Yogyakarta. Kebijakan Pak Herry
Zudianto, Walikota Jogyakarta, mempercayai bahwa kota yang baik berasal dari
pemukiman yang baik. Untuk itu ia ingin menyelamatkan ruang-ruang terbuka yang
masih ada di pemukiman, seperti lapangan bola di kampung, ruang terbuka taman
di kampung, atau ruang-ruang terbuka lainnya yang dipakai interaksi sosial
masyarakat itu dibeli dari anggaran APBD (kebjakan fiskal). Tiap tahun, pemda
Jogya menganggarkan untuk membeli tanah-tanah RTH.
Kalau tentang Jogya ini, biasanya mas BSP menambahi.
Thanks. CU. BTS.