Pak BTS dan Rekans ysh, Sekedar urun rembug, untuk mendukung rekan BTS, 3 cara yang melaksanakan rencana, menurut teori dan yg diadopsi UUPR tepatnya: (a) regulasi (police power, law enforcement); (b) eminent domain (investasi dgn penyediaan lahan, bangun prasarana, sarana); dan (c ) mekanisme insentif/ disinsentif (fiscal, non-fiscal).
Salut kepada Pemkot Jogja yang melaksanakan RTR dengan menganggarkan pembelian lahan RTH. Di kota lain yang terjadi sebaliknya: ruislag stadion untuk mal. Kalau Pak BSP mengatakan ada "keistimewaan" yang sulit direplikasi ke daerah lain, dugaan saya itu a.l., pertama wibawa sultan untuk menangkal godaan/tekanan. Kedua, Jogja sadar sebagai kota wisata, PAD nya besar dari tourism dan multipliernya, dus pajak pembangunannya signifikan, shg investasi beli lapangan (RTH) justified secara budget. Sedang daerah lain, mungkin melihat lapangan hijau kepala daerah matanya langsug hijau, APBD mepet, apalagi kalau punya tanggungan biaya kampanye pilkada. Yang jelas politik anggaran juga maunya dewan (Perda toh) dan pengaruh lainnya. Perencana menunjukkan RTR yang baik, konstelasi pengambil keputusan yang menentukan (arah kebijakan, alokasi anggaran). Sehingga pada kebanyakan daerah, kalau kita lihat dokumen APBD nya, alokasi anggaran penataan ruang itu cuma: menyusun RTR, revisi RTR. Dan, nama urusannya pun bukan "penataan ruang" (luas), tapi "perencanaan tata ruang" (pengertian mereka PR itu cuma membuat rencana?). Salam, Risfan Munir --- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote: > > > Dear all. > > Cara Pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dilakukan dengan 3 cara > yaitu : regulasi, kebijakan fiskal, dan bantuan teknis. Bisa dilakukan satu > cara saja, kalau nggak cukup dengan 2 cara, kalau tetap nggak mempan > sekaligus 3 cara. > > Dalam pengelolaan tata ruang, biasanya hanya terbatas pada cara regulasi > dengan membuat dokumen RTR dan mem-perda-kan. Cukupkah? Ternyata tidak. Dalam > RTR itu khan ada pola peruntukan ruang dan pembentukan struktur tata ruang. > Kalau pola peruntukan tata ruang memang sifatnya regulasi, tapi untuk > pembentukan tata ruang, tanpa ada kebijakan fiskal (yaitu dengan membiayai > pembangunan), nggak bakalan struktur tata ruang yang diinginkan itu > terbentuk. Dan dengan demikian RTR akan gagal memujudkan. > > Begitu juga soal pengadaan RTH. Walaupun bekoar-koar ingin meningkat RTH dari > 5% menjadi 20% (ini misal saja), ya nggak bakalan bisa karena lahan itu milik > siapa? Atau juga untuk mengkonservasi bangunan heritage, sepanjang pemilik > bangunan dan tanah itu milik masyarakat, ya susah. Jadi regulasi itu tidak > cukup. Perlu cara kedua yaitu dengan kebijakan fiskal. > > Ada contoh pengalaman kecil dari pemda Yogyakarta. Kebijakan Pak Herry > Zudianto, Walikota Jogyakarta, mempercayai bahwa kota yang baik berasal dari > pemukiman yang baik. Untuk itu ia ingin menyelamatkan ruang-ruang terbuka > yang masih ada di pemukiman, seperti lapangan bola di kampung, ruang terbuka > taman di kampung, atau ruang-ruang terbuka lainnya yang dipakai interaksi > sosial masyarakat itu dibeli dari anggaran APBD (kebjakan fiskal). Tiap > tahun, pemda Jogya menganggarkan untuk membeli tanah-tanah RTH. > > Kalau tentang Jogya ini, biasanya mas BSP menambahi. > > Thanks. CU. BTS. >

