Mas BTS dan rekan-2 semua ysh,

Ikut urun rembuk pemikiran mas BTS, iseng nich karena kita minggu lalu baru 
ketemu ya...

Memang kelihatannya hampir semua RTR setelah di-Perda-kan hanya jadi macan 
kertas saja. Seharusnya selain RTR didalamnya juga sudah ada indikasi 
programnya untuk jangka pendek - menengah - panjang, indikasi program inilah 
yang harusnya jadi acuan kerja dari instansi terkait untuk nyusun program real 
dan anggaran biayanya, tentunya sambil mengevaluasi perkembangan nyata 
dilapangan, programnya dapat berupa bantuan teknis APBN atau APBD atau 
kerjasama swasta & masyarakat, juga dapat dengan pendekatan bersifat regulasi 
insentif atau disinsentif. 

Pengadaan RTH itu salah satu program kegiatan, kalau dianggap penting ya 
mustinya dianggarkan secara kontinyu, seperti program-program lainnya. 

Maaf beribu maaf, sepertinya RTR itu kebanyakan sekedar dibuat untuk syarat 
perizinan dan malah konyolnya dijadikan sumber PAD juga, bukan sebagai arahan 
pemanfaatan ruang dan program pembangunan. Mohon pendapat & masukan rekan-rekan 
semua yang sudah pengalaman dilapangan ya.

Wassalam,

Onnos
 


To: [email protected]
CC: [email protected]
From: [email protected]
Date: Wed, 15 Jul 2009 19:28:18 -0700
Subject: [referensi] RTH, belajar dari Jogya.

  




Dear all.

Cara Pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dilakukan dengan 3 cara 
yaitu : regulasi, kebijakan fiskal, dan bantuan teknis. Bisa dilakukan satu 
cara saja, kalau nggak cukup dengan 2 cara, kalau tetap nggak mempan sekaligus 
3 cara.

Dalam pengelolaan tata ruang, biasanya hanya terbatas pada cara regulasi dengan 
membuat dokumen RTR dan mem-perda-kan. Cukupkah? Ternyata tidak. Dalam RTR itu 
khan ada pola peruntukan ruang dan pembentukan struktur tata ruang. Kalau pola 
peruntukan tata ruang memang sifatnya regulasi, tapi untuk pembentukan tata 
ruang, tanpa ada kebijakan fiskal (yaitu dengan membiayai pembangunan), nggak 
bakalan struktur tata ruang yang diinginkan itu terbentuk. Dan dengan demikian 
RTR akan gagal memujudkan.

Begitu juga soal pengadaan RTH. Walaupun bekoar-koar ingin meningkat RTH dari 
5% menjadi 20% (ini misal saja), ya nggak bakalan bisa karena lahan itu milik 
siapa? Atau juga untuk mengkonservasi bangunan heritage, sepanjang pemilik 
bangunan dan tanah itu milik masyarakat, ya susah. Jadi regulasi itu tidak 
cukup. Perlu cara kedua yaitu dengan kebijakan fiskal.

Ada contoh pengalaman kecil dari pemda Yogyakarta. Kebijakan Pak Herry 
Zudianto, Walikota Jogyakarta, mempercayai bahwa kota yang baik berasal dari 
pemukiman yang baik. Untuk itu ia ingin menyelamatkan ruang-ruang terbuka yang 
masih ada di pemukiman, seperti lapangan bola di kampung, ruang terbuka taman 
di kampung, atau ruang-ruang terbuka lainnya yang dipakai interaksi sosial 
masyarakat itu dibeli dari anggaran APBD (kebjakan fiskal). Tiap tahun, pemda 
Jogya menganggarkan untuk membeli tanah-tanah RTH.

Kalau tentang Jogya ini, biasanya mas BSP menambahi.

Thanks. CU. BTS.









_________________________________________________________________
What can you do with the new Windows Live? Find out
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx

Kirim email ke