Mas BTS dan rekan-2 semua ysh, Ikut urun rembuk pemikiran mas BTS, iseng nich karena kita minggu lalu baru ketemu ya...
Memang kelihatannya hampir semua RTR setelah di-Perda-kan hanya jadi macan kertas saja. Seharusnya selain RTR didalamnya juga sudah ada indikasi programnya untuk jangka pendek - menengah - panjang, indikasi program inilah yang harusnya jadi acuan kerja dari instansi terkait untuk nyusun program real dan anggaran biayanya, tentunya sambil mengevaluasi perkembangan nyata dilapangan, programnya dapat berupa bantuan teknis APBN atau APBD atau kerjasama swasta & masyarakat, juga dapat dengan pendekatan bersifat regulasi insentif atau disinsentif. Pengadaan RTH itu salah satu program kegiatan, kalau dianggap penting ya mustinya dianggarkan secara kontinyu, seperti program-program lainnya. Maaf beribu maaf, sepertinya RTR itu kebanyakan sekedar dibuat untuk syarat perizinan dan malah konyolnya dijadikan sumber PAD juga, bukan sebagai arahan pemanfaatan ruang dan program pembangunan. Mohon pendapat & masukan rekan-rekan semua yang sudah pengalaman dilapangan ya. Wassalam, Onnos To: [email protected] CC: [email protected] From: [email protected] Date: Wed, 15 Jul 2009 19:28:18 -0700 Subject: [referensi] RTH, belajar dari Jogya. Dear all. Cara Pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dilakukan dengan 3 cara yaitu : regulasi, kebijakan fiskal, dan bantuan teknis. Bisa dilakukan satu cara saja, kalau nggak cukup dengan 2 cara, kalau tetap nggak mempan sekaligus 3 cara. Dalam pengelolaan tata ruang, biasanya hanya terbatas pada cara regulasi dengan membuat dokumen RTR dan mem-perda-kan. Cukupkah? Ternyata tidak. Dalam RTR itu khan ada pola peruntukan ruang dan pembentukan struktur tata ruang. Kalau pola peruntukan tata ruang memang sifatnya regulasi, tapi untuk pembentukan tata ruang, tanpa ada kebijakan fiskal (yaitu dengan membiayai pembangunan), nggak bakalan struktur tata ruang yang diinginkan itu terbentuk. Dan dengan demikian RTR akan gagal memujudkan. Begitu juga soal pengadaan RTH. Walaupun bekoar-koar ingin meningkat RTH dari 5% menjadi 20% (ini misal saja), ya nggak bakalan bisa karena lahan itu milik siapa? Atau juga untuk mengkonservasi bangunan heritage, sepanjang pemilik bangunan dan tanah itu milik masyarakat, ya susah. Jadi regulasi itu tidak cukup. Perlu cara kedua yaitu dengan kebijakan fiskal. Ada contoh pengalaman kecil dari pemda Yogyakarta. Kebijakan Pak Herry Zudianto, Walikota Jogyakarta, mempercayai bahwa kota yang baik berasal dari pemukiman yang baik. Untuk itu ia ingin menyelamatkan ruang-ruang terbuka yang masih ada di pemukiman, seperti lapangan bola di kampung, ruang terbuka taman di kampung, atau ruang-ruang terbuka lainnya yang dipakai interaksi sosial masyarakat itu dibeli dari anggaran APBD (kebjakan fiskal). Tiap tahun, pemda Jogya menganggarkan untuk membeli tanah-tanah RTH. Kalau tentang Jogya ini, biasanya mas BSP menambahi. Thanks. CU. BTS. _________________________________________________________________ What can you do with the new Windows Live? Find out http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx

