Uda Risfan Munir kawan seperguruan ysh, saya mimpi kalo memang RTRW concern banyak pihak gimana kalo mereka iuran aja bikin RTRW bantuin pemda. Rada nyeleneh ya, tapi mungkin bisa juga menteri keuangan bikin terobosan sistem anggaran yg kayak gini. Saya ngerasain di Dewan Kelautan Indonesia, yg anggotanya terdiri dari 11 menteri+ 1 KSAL + 1 Kapolri + Pakar/LSM/Asosiasi, begitu anggarannya dititipkan ke sekjen DKP, terasa sekali kesan dari anggota yang jadinya memandang DEKIN sebagai bagian dari DKP. Gitulah nasib kita di negeri yg masih mencari bentuk. Jadi mohon deh - kita2 orang, jangan hanya terpaku pada peraturan yg ada. Banyak alasan pemda tidak mengalokasikan anggaran utk Tata Ruang, sekalipun di PP nya ini urusan daerah. Ini pengamatan saya, yg belum teruji, a.l : a. Proses pengesahan RTRW yg berjenjang ke pusat, menyebabkan Pemda lebih confidence kalo RTRW nya disusun dengan bantek dari pusat. Ini yg saya tangkep dari PEMDA yg dapat bantek dari Ditjen Bangda. b. Pemahaman mereka atas RTRW masih lemah. Akibatnya kesulitan naksir lingkup pekerjaan dan kebutuhan anggaran. Saya pernah ditanya berapa biaya ideal utk nyusul RTRW? Saya hanya bisa ngasih bandingan dengan daerah lain. abis waktu saya jawab panjang-lebar mereka malah bingung. Lha wong, waktu ngasih pelatihan RTRW di Aceh yg difasilitasi BRR kepada para kepala SKPD dan Camat, mereka masih banyak yg bingung baca peta - apalagi RTRW??? c. Mereka gak punya anggaran cukup. Hari ini saya baca koran salah satu program 100 hari KIB II adalah Pembenahan Tata Ruang dan Fungsi Lahan. Apa ya patokan nya utk benahin tata ruang? Harusnya sih RTRW. Tapi RTRW yg mana? mari kita tanya pada rumput yang bergoyang atau pada panitia hari tata ruang atau .... (aulah gelap!) Ya gitulah. Masih banyak tugas para Planner. Wassalam, AAS
--- Pada Rab, 4/11/09, Risfan Munir <[email protected]> menulis: Dari: Risfan Munir <[email protected]> Judul: RE: Bls: [referensi] Practical planning Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 4 November, 2009, 3:29 PM Pak Alim, BTS dan rekans ysh, Kalau ada Menteri pengampu, bukan berarti dia yang harus menganggarkan untuk menyusun dan merevisi RTRW daerah kan? Karena menurut UU Pemerintahan Daerah (32/04) kan tata ruang termasuk urusan wajib perovinsi dan kabupaten/kota. Yang diamanatkan oleh UUPD mungkin instansi Pusat menuntaskan SPM urusan Penataan Ruang. Karena sampai saat ini SPM yang disyahkan baru urusan Kesehatan. Dengan SPM itu maka ada yang mengikat daerah untuk menganggarkan. SPM kan mengikat daerah karena terkait dengan evaluasi atas otonominya. Disyahkan oleh Mendagri + Menkeu + Bappenas + Menteri Teknisnya. Dan ini diterima oleh daerah. Apa masih tersedia dan justified di era Otonomi ini untuk menganggarkan penyusunan rencana tingkat kabupaten/ kota dari pusat. Anggaran pusat kan lebih mengarah untuk bantuan teknis pembinaan dan rencana bagi kawasan strategis atau khusus. Bukankah begitu menurut UU? Bagaimanapun juga penataan ruang kalau sampai pemanfaatan (pelaksanaan) dan pengendalian kan naturenya merupakan "cross-cutting issue" yang menyangkut hampir urusan/sektor. Sudah nasib dari urusan yang keberhasilannya tergantung pada KOORDINASI. Nampaknya memang akan membutuhkan kesabaran yang tinggi. Membayangkan akan adanya menteri "M" sepertinya sudah jadi omongan awal 90an dulu. Tapi kalau yang diurus "cross sectoral" seperti itu kan pilihannya dua: (1) ada Menteri yang wewenangnya antar sektor; (2) urusan PR nya dijadikan kegiatan/kepedulian semua sektor. Sekali punya menteri khusus, nasibnya apa tidak seperti kementerian LH selama ini? Jadi mungkin bukan solusi juga. Kemudian bagaimana dengan BKPRN?Permasalahann ya apa? Apa yang perlu dan bisa ditingkatkan dalam hal kekuatan hukum fatwanya? Salam, Risfan Munir From: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com> Sent: Wednesday, November 04, 2009 11:10 PM To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: Bls: [referensi] Practical planning Pak Alim, Pak Hesthi, dkk. Dialog yg sangat menarik dan saya pun mendapatkan banyak tambahan pengetahuan. Saya akan mendokumentasikan dialog ini, dan mohon perkenannya karena saya akan mengutip dialog ini dalam tulisan saya tentunya dg tetap menjaga confidentiality. Terima kasih dan salam hangat dari Savannah, Deden Rukmana From: abdul alim salam <abdulal...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Wed, November 4, 2009 8:53:18 AM Subject: Re: Bls: [referensi] Practical planning He.. he Maaf ya Pak Hesthi, abis namanya kok sama dengan senior kita Mbak Hesti yg menggeluti lingkungan hidup. Saya sih masih belum berani menyatakan bahwa yg dimaksud dgn Menteri itu (UU No 26/2007 dan Pepres No 54/2008) tsb adalah Menteri PU. Mungkin ada teman2 kita di PU yg bisa memperkuat argumen dari Keppres ttg BKPRN. Apabila benar yg dimaksud adalah Menteri PU, harusnya khan ada keputusan BKPRN yang meminta agar seluruh alokasi anggaran di Ditjen Penataan Ruang itu digunakan untuk membantu daerah (prop/kab/kota) untuk merevisi RTRW. Saya melihat justru subdit Tata Ruang (ditjen Bangda) yg mengalokasikan anggaran nya utk revisi RTRW, tetapi anggaran mereka terlalu kecil - karena terbatas di unit eselon 3. Paling banyak hanya 3-5 kabupaten per tahun anggaran. Kalau anggaran di ditjen PR dialokasikan sepenuhnya paling tidak bisa lebih dari 200 kab/kota per tahunnya. (asumsi 1 kab perlu 1 milyar). Maka dlam waktu 3 tahun harusnya sdh selesai amanat UU itu dilaksanakan. Betul sekali bahwa sekarang, hampir setiap aturan terkait investasi (baik pemerintah/swasta) pasti harus sesuai dengan RTRW. Jadi dengan tertundanya revisi RTRW ini maka berpotensi menghambat investasi di daerah. Apalagi dengan semakin ketatnya penegakan hukum. Oleh karena itu saran saya sebaiknya Ditjen PR mengundang ahli hukum tata negara untuk meencari solusi atas hal ini. Wassalam AAS --- Pada Rab, 4/11/09, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> menulis: Dari: Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Rabu, 4 November, 2009, 12:31 AM Salam. UU 26/2007 PR Pasal 1 ketentuan Umum ayat 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. Keppres No 4 TAHUN 2009 ttg BKPRN, pasal 4 Wakil Ketua merangkap anggota : Menteri PU. pasal 5 Ketua Time pelaksana ; Menteri PU. dengan mengacu aturan tersebut menurut saya menteri adalah Menteri PU. Yang saya kawatirkan adalah bila setelah april 2009 9dan sudah lewat) polisi berpendapat bahwa Propinsi tidak/belum merevisi Perda RTRWP maka pembangunan di wil prop tsbt harus sesuai dg RTRWN, kemungkinan besar akan terjadi tindak pidana besar-besaran, dan kita, stake holder PR akan kesulitan membuktikan sangkaan polisi. Begitu juga bila melewati april 2010 Perda RTRWK belum direvisi maka polisi bisa berpendapat seperti itu juga. apalagi bila Daerah pernah menganggarkannya revisi tapi tidak selesai juga maka Pelaksana (konsultan) dan Pimpro bisa disangka polisi menyalahgunakan wewenang sehingga UU no 26/2007 pasal 78 ayat 4 tidak dipenuhi. Dalam UU Pemekaran Kabupaten, amanah pertama yang harus dibuat adalah Menyusun dan menetapkan RTRW sebagai peraturan daerah. Beberapa pertemuan Pembahasan RTRW Polisi, selalu diikutsertakan, Kayaknya sebentar lagi ada Perwira Polisi lulusan Planologi. Jadi? Siapa siap jadi pembela? Siapa bisa jadi Makkus? (jangan bilang-bilang) Untuk Pak Ferrianto DJais, sebaiknya dana Amdal, perijinan dan lain-lain digunakan sekaligus untuk membantu Daerah merevisi Perda RTRW, bicarakan dengan Bupati. jadi kegiatan perijinan sekaligus sebagai bagian proses penyusunan/revisi RTRW. Saya dengar di beberapa daerah areal pertambangan, kehutanan dan kemungkinan investasi bapak dianggap melanggar oleh oknum, resikonya siap-siap jadi donatur.. Pak Alim, senior di IAP, tentu bicara politik perencanaan, dan yang bisa menjadi orang dekat istana yang mempengaruhi terbitnya Perpu, terimakasih kami diLANJUTselamatKAN. Dalam hal teknis, mosok semua menjadi tanggungjawab Presiden? Dalam diskusi Sosialisasi Perda no 1/2008 dan Pergub no 21/2009 tentang Kaw bandung Utara, Prof Asep Wrlan mengatakan bila perijinan yang diterbitkan oleh Bupati karena adanya rekomendasi gubernur, maka bila ijin tersebut mengakibatkan tindak Pidana/perdata, apakah gubernur bisa disalahkan? menurut saya Gubernur pejabat politik, menetapkan keputusan karena masukan teknis, jadi pejabat teknis yang bertanggungjawab. Kecuali ada bukti lain, misal si pemohon ijin ada "hubungan" dengan gubernur dan pejabat teknis memiliki berita acara dalam rapat2 yang membuktikan opini yang berbeda. Sayangnya, banyak anggota BKPRD selaku team teknis belum memiliki pemahaman, pengetahuan dan keahlian thd PR. Untuk disiplin PR memang perlu diancam? salam Bapak Hesthi Raharja PL 85 --- Pada Rab, 4/11/09, Ferrianto Djais <eidj...@hotmail. com> menulis: Dari: Ferrianto Djais <eidj...@hotmail. com> Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning Kepada: "abdul alim salam " <abdulal...@yahoo. com>, "refere...@yahoogro ups.com " <refere...@yahoogrou ps.com> Tanggal: Rabu, 4 November, 2009, 11:02 AM Mba Hesti dan Pak Alim, menarik sekali isue yang diangkat - tadinya aku ngak mau ikutan tapi karena saya ini terjerat oleh isue itu. Aku ada kegiatan namanya "minapolitan" yakni membangun kegiatan di kawasan produksi; pengolahan; sampai kaw pemasaran . Pemda rada takut2 dgn alasan blm ada RTRW. Kalau aku baca implikasi UU 26 - sampai lebaran kuya ngak akan ada revisi RTRW, dan dana kegiatan saya sdh turun. Sekarang aku seperti main silat, dimana ada lahan kosong dan dinilai sedikit aman, gua bangun - seperti zaman baheula yg disebut PAYP, tapi terus terang gua takut banget karena kemungkinan salah bangun nya besar sekali - didepan gua yg namanya penjara terbuka sangat2 lebar Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: abdul alim salam <abdulal...@yahoo. com> Date: Wed, 4 Nov 2009 03:04:30 To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Bls: [referensi] Practical planning Mbak Hesti ysh. Senang rasanya ada Planner yg prihatin atas progres revisi RTWP dan RTRWK. Saya juga bingung siapa sebenarnya yg bisa dipersalahkan apabila amanat UUPR utk melakukan revisi RTRW tsb ternyata tidak berjalan sbgimana yg diamanatkan? seharusnya itu tanggung jawab Menteri yang membina tata ruang. Tetapi hingga detik ini belum ada ketetapan pemerintah yg menegaskan siapa Menteri itu. Anehnya dalam Peraturan PRESIDEN No.4/2008 ttg Jabodetabekpunjur suatu level kebijakan yang seharusnya dapat menegaskan siapa Menteri tsb, ternyata juga tidak menegaskannya : siapa Menteri sebagai PEMBANTU PRESIDEN yang ditugaskan mengawal penataan ruang. Nah kalo situasi seperti ini jangan heran kalo semua menjadi lepas tangan manakala amanat UU tidak terlaksana. Pada akhirnya semua itu berpulang kepada PRESIDEN, sebagai pemegang amanat tertinggi pemerintahan. Saya pernah usul dalam suatu temu IAP, bagaimana bila para pemerhati TATA RUANG menyatukan sikap untuk segera meminta fatwa kepada Mahkamah Konstitusi mengenai : a/ siapa Menteri pembina tata ruang? dan b/ bagaimana hukumnya bila amanat UU terkait dgn revisi RTRW ternyata tidak dapat dipenuhi?: apakah pasal tsb batal demi hukum ataukah segera menyarankan kepada pemerintah utk segera mengeluarkan PERPU? Dapatkah dikatakan karena tidak memenuhi amanat UU, berarti pemerintah dan pemerintah daerah telah melanggar UU? catatan : Pasal 7 ayat 2 UU 26/2007 menyatakan bahwa bahwa NEGARA memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. SELAMAT MERAYAKAN HARI TATA RUANG (sebetulnya World Town Planning Day) - 8 Nopember 2009 Wassalam A Alim Salam --- Pada Sel, 3/11/09, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> menulis: Dari: Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> Judul: Bls: [referensi] Practical planning Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 9:10 PM Salam. saya memiliki beberapa pertanyaan : 1. seberapa besar keinginan KTI agar memperoleh perhatian extra? keinginan itu sangat besar, bahkan bisa mengancam disintegrasi NKRI. 2. Apakah mereka telah menuangkan keinginan tersebut dalam produk hukum? Seharusnya mereka menyusun/menetapkan produk hukum yang mewakili aspirasi mereka. 3. apa jenis produk hukum tersebut? Perda RPJP? RPJM? RTRW? RDTR? 4. Apakah pasal 78 ayat 4 dipenuhi? (4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; (SUDAH DIPENUHI) b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; (BERAPA jumlah RTRWP di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. (BERAPA jumlah RTRWK di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?) 5. Bila persetujuan substansi terhadap RTRWP dan RTRWK sudah ditandatangani oleh yang berwenang, siapa yang yang menjamin 9dinyatakan bersalah) bila terjadi ketidaksesuaian antara substansi RTRWN dan RTRWP dan/atau RTRWK? 6. Apakah saya dimaafkan karena mengajukan lima pertanyaan diatas dan karena email sebelumnya terlalu cepat dikirim dan karena mencoba aktif lagi. 7. Semua jawaban dan tanggapan milister dijamin benar Terimakasih SalamHesthi Raharja PL 85 --- Pada Sel, 3/11/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> menulis: Dari: Risfan M <risf...@yahoo. com> Judul: [referensi] Practical planning Kepada: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com> Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:08 AM Rekans ysh, Memenuhi ajakan BSP untuk mengembangkan diskusi Practical Planning untuk memberi masukan ke daerah, ada permasalahan lama yang diangkat Kompas hari ini (3/11/09). Mungkin layak disimak. Salam, Risfan Munir Kawasan Timur Indonesia Perlu Perhatian Ekstra Selasa, 3 November 2009 | 04:34 WIB Makassar, Kompas - Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia yang menghimpun 12 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat provinsi meminta keberpihakan ekstra Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terhadap nelayan dan masyarakat pesisir di kawasan. Permasalahan dan potensi kelautan Indonesia lebih sarat di kawasan timur dibandingkan dengan kawasan barat. Ketua Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia (KTI) Winarni Monoarfa mengatakan hal itu pada Senin (2/11). Forum itu merupakan wahana komunikasi para pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di enam provinsi di Sulawesi, dua provinsi di Nusa Tenggara, serta masing-masing dua provinsi di Maluku dan Papua. Potensi perikanan di Tual dan Maluku Tenggara, Maluku, saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Nelayan tradisional hanya mampu menangkap ikan di zona 0-4 mil laut karena hanya mengandalkan sampan dayung. Kapal-kapal yang sandar di pesisir kampung didominasi sampan. Perahu motor tidak lebih dari lima unit di setiap pesisir kampung. Dengan sampan dayung, nelayan hanya bisa melaut pada jarak 2 mil dari pantai. Total penjualan hasil tangkapan mereka Rp 20.000. Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, pada 2008 sekitar 83 persen (5.351 unit) alat tangkap adalah perahu tanpa motor. Perahu motor tempel terdata 906 unit dan kapal motor 153 unit. Winarni menilai, di balik problematika itu, posisi strategis KTI di tengah-tengah kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang) menjadikan perairan laut KTI menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar dan unik. "KTI memiliki 23 kawasan laut andalan, jauh lebih banyak dari kawasan barat yang 14 kawasan," ujarnya. Winarni menambahkan, dengan berbasis sumber daya pertanian dan kelautan, rata-rata pertumbuhan ekonomi 12 provinsi di KTI sebesar 5,96 persen atau lebih tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 5,45 persen. Kondisi itu ditopang oleh kontribusi sektor pertanian yang mencapai 22,99 persen. Jika perikanan dan kelautan dikembangkan secara lebih baik, ia meyakini bahwa sumbangan sektor ini akan meningkat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. (ANG/NAR) http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. indonesia. perlu..perhatian .ekstra Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis) Nama baru untuk Anda! <http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. indonesia. perlu..perhatian .ekstra> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! ------------ --------- --------- ------ Komunitas Referensi http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

