nah kalau masuk ke "pengarahan pembangunan" terutama untuk KTI... milist 
referensi menjadi menarik bagi saya. Saya ingin urun rembug soal "minapolitan" 
yang digagas DKP.....saya rasa sah-sah saja DKP mengembangkan wilayah pesisir, 
tetapi basis pembangunannya jangan hanya melihat luasnya laut atau seperti 
agropolitan yang ingin memanfaatkan lahan untuk pertanian semaksimal mungkin. 
Saya minggu lalu diskusi dengan pak herman haeruman (ahli lingkungan) dan teman 
pemerhati energi....mereka melihat "tata ruang" sebagai arahan pembangunan yang 
positif.....karena itu mohon para penata ruang untuk memperhatikan dengan 
sungguh-sungguh kemampuan sumberdaya alam dalam mendukung ekonomi daerah secara 
berkelanjutan. Menurut mereka banyak RTR mengabaikan hal ini, salah satu contoh 
struktur ruang yang dirancang tidak pernah memikirkan energi yang dibutuhkan 
oleh suatu wilayah pengembangan baik sources nya maupun distribusinya. PLN 
sering mengalami kesulitan
 menyesuaikan diri dengan perkembangan wilayahnya, sehingga banyak investasi 
jaringan yang dalam waktu dekat sudah ketinggalan dan akhirnya menanggung beban 
cukup tinggi.....seperti kajadian meledaknya trafo di cililitan yang semula 
hanya untuk industri terpaksa berbagi untuk pemukiman sehingga kerja siang 
malam. Sumber energi untuk membangun minapolitan atau agropolitan darimana? 
demikian juga transportasi yang berkembang energinya dari mana? BBM akan 
semakin sulit didapat di masa depan. Jadi pengembangan wilayah yang hanya ingin 
membangun kota di seluruh negeri perlu mempertimbangkan source of energy dan 
system distribusinya. (mereka bilang, membangun jaringan listrik itu tidak 
seperti membangun jalan raya....pemerataan beban tidak hanya lokasi tapi juga 
waktu, nah ini yang membutuhkan teknologi....kalau ingin bagus seperti untuk 
mensuplai industri teknologinya bisa sangat mahal....contoh trafo di Cililitan 
bisa sampai Rp 80 milyar per trafo dan hanya
 berumur 10 tahun) 
 Salam
Aunur Rofiq




________________________________
From: Risfan Munir <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, November 5, 2009 3:58:09 AM
Subject: RE: Bls: [referensi] Practical planning

 

Rekans ysh,

Membaca posting pak BSP, Ferry, Ibn dan AAS ini saya menjadi lega. 
Sebagai orang yang hidup dengan PROFESI Planning, terus terang belakangan ini 
saya agak worry. Karena kecenderungan Profesi kita kok makin jadi KONSERVATOR.

Dulu rasanya Planning lebih "positif". Ide-idenya seperti kata-kata yang 
digunakan, kebanyakan: "mendorong" dan "meratakan" pembangunan. "Mengarahkan" 
pembangunan prasarana/ sarana. Tapi belakangan ini islilah yang digunakan kok 
mengarah kepada "penertiban", atau "pengawasan", atau "sanksi", atau hadirnya 
"polisi" dalam tiap pertemuan, dst. Trendnya kok bukan lagi jadi "pengarah 
pembangunan" tapi jadi "pemberi sanksi" begitu?

Karena itu dialog seperti "minapolitan" bagi saya jadi memberi harapan. Bahwa 
masih banyak yang bisa dilakukan Profesi Planning ini yang lebih praktis, yang 
memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Walau nampaknya sederhana, tapi 
pertukaran best practice antar daerah akan menjadi gerakan optimisme nasional.

Dengan demikian para Planner juga menjadi lebih dinamis dan bergairah. 
Melakukan sesuatu yang hasilnya kelihatan akan meningkatkan self-confidence 
sebagai pelaku profesi.

Sekali lagi saya mendukung usulan BSP untuk mempromosikan Practical Planning 
ini. 

Salam,
Risfan Munir







________________________________
From: abdul alim salam <[email protected]>
Sent: Wednesday, November 04, 2009 9:06 PM
To: [email protected]
Subject: Re: Bls: [referensi] Practical planning

  
Pak Ferry,

Tadi waktu acara serah terima ketua harian Dewan Kelautan Indonesia dari Freddy 
Numberi ke Fadel Muhammad, Pak Fadel juga bicara ttg Minapolitan (berbasis 
perikanan) sebagai analogi dari Agropolitan (berbasis pertanian). Saya sendiri 
kok lebih senang menyebutnya sebagai Agromarinpolitan (integrasi sumberdaya 
laut dan darat). Namun saya setuju rasanya kita tidak perlu memperdebatkan ini 
secara akademis.

Yang sama2 kita harus dukung adalah Visi bapak Menteri/Ketua Harian DEKIN untuk 
meningkatkan produksi kelautan/perikanan kita menjadi terbesar di tahun 2015. 
Tentu yg dimaksud adalah di sektor perikanan (kalo maritim kita masih jauuuuh 
sekali). Benchmarking nya jelas sekali. Ambisius? rasanya sih tidak, sekarang 
kita no 4 di dunia. Lautan kita paling luas di dunia. Asal teman2 di DKP lebih 
keras dan fokus kerjanya saya yakin bisa tercapai.

Ayo tancap mang ......

AAS
--- Pada Sel, 3/11/09, Ferrianto Djais <eidj...@hotmail. com> menulis:

> Dari: Ferrianto Djais <eidj...@hotmail. com>
> Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning
> Kepada: "abdul alim salam " <abdulal...@yahoo. com>, "refere...@yahoogrou 
> ps.com " <refere...@yahoogrou ps.com>
> Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 11:02 PM
> Mba Hesti dan Pak Alim, menarik
> sekali isue yang diangkat - tadinya aku ngak mau ikutan tapi
> karena saya ini terjerat oleh isue itu. Aku ada kegiatan
> namanya "minapolitan" yakni membangun kegiatan di kawasan
> produksi; pengolahan; sampai kaw pemasaran . Pemda rada
> takut2 dgn alasan blm ada RTRW. Kalau aku baca implikasi UU
> 26 - sampai lebaran kuya ngak akan ada revisi RTRW, dan dana
> kegiatan saya sdh turun. Sekarang aku seperti main silat,
> dimana ada lahan kosong dan dinilai sedikit aman, gua bangun
> - seperti zaman baheula yg disebut PAYP, tapi terus terang
> gua takut banget karena kemungkinan salah bangun nya besar
> sekali - didepan gua yg namanya penjara terbuka sangat2
> lebar
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: abdul alim salam <abdulal...@yahoo. com>
> Date: Wed, 4 Nov 2009 03:04:30
> To: <refere...@yahoogrou ps.com>
> Subject: Bls: [referensi] Practical planning
>
>  
>
>
>
>
>
> Mbak Hesti ysh.
>  
> Senang rasanya ada Planner yg prihatin atas progres revisi
> RTWP dan RTRWK. Saya juga bingung siapa sebenarnya yg bisa
> dipersalahkan apabila amanat UUPR utk melakukan revisi RTRW
> tsb ternyata tidak berjalan sbgimana yg diamanatkan? 
> seharusnya itu tanggung jawab Menteri yang membina tata
> ruang. Tetapi hingga detik ini belum ada ketetapan
> pemerintah yg menegaskan siapa Menteri itu.
>  
> Anehnya dalam Peraturan PRESIDEN No.4/2008 ttg
> Jabodetabekpunjur suatu level kebijakan yang seharusnya
> dapat menegaskan siapa Menteri tsb, ternyata juga tidak
> menegaskannya : siapa Menteri sebagai PEMBANTU PRESIDEN
> yang ditugaskan mengawal penataan ruang.
>  
> Nah kalo situasi seperti ini jangan heran kalo semua
> menjadi lepas tangan manakala amanat UU tidak terlaksana.
> Pada akhirnya semua itu berpulang kepada PRESIDEN, sebagai
> pemegang amanat tertinggi pemerintahan.
>  
> Saya pernah usul dalam suatu temu IAP, bagaimana bila para
> pemerhati TATA RUANG menyatukan sikap untuk segera meminta
> fatwa kepada Mahkamah Konstitusi mengenai  : a/ siapa
> Menteri pembina tata ruang? dan b/ bagaimana hukumnya bila
> amanat UU terkait dgn revisi RTRW ternyata tidak dapat
> dipenuhi?: apakah pasal tsb batal demi hukum  ataukah
> segera menyarankan kepada pemerintah utk segera mengeluarkan
> PERPU?
>  
> Dapatkah dikatakan karena tidak memenuhi amanat
> UU, berarti pemerintah dan pemerintah daerah telah
> melanggar UU? catatan : Pasal 7 ayat 2 UU 26/2007 menyatakan
> bahwa bahwa NEGARA memberikan kewenangan penyelenggaraan
> penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
>  
> SELAMAT MERAYAKAN HARI TATA RUANG (sebetulnya World Town
> Planning Day) - 8 Nopember 2009
>  
> Wassalam
> A Alim Salam
>
> --- Pada Sel, 3/11/09, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id>
> menulis:
>
> Dari: Hesthi Raharja <behes...@yahoo co.id>
> Judul: Bls: [referensi] Practical planning
> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
> Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 9:10 PM
>
>
>  
>
>
>
> Salam.
> saya memiliki beberapa pertanyaan :
> 1. seberapa besar keinginan KTI agar memperoleh perhatian
> extra?
>     keinginan itu sangat besar, bahkan bisa mengancam
> disintegrasi NKRI.
> 2. Apakah mereka telah menuangkan keinginan tersebut dalam
> produk hukum?
>      Seharusnya mereka menyusun/menetapkan produk hukum
> yang mewakili aspirasi mereka.
> 3. apa jenis produk hukum tersebut?
>     Perda RPJP? RPJM? RTRW? RDTR?
> 4. Apakah pasal 78 ayat 4 dipenuhi?
>     (4)  Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
> a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
> Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu)
> tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
> diberlakukan; (SUDAH DIPENUHI)
> b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata
> ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling
> lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
> Undang-Undang ini diberlakukan;  
> (BERAPA jumlah  RTRWP di KTI yang disesuaikan dan
> diperdakan?)
> c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana
> tata ruang wilayah kabupaten/ kota disusun atau disesuaikan
> paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
> ini diberlakukan.
> (BERAPA jumlah RTRWK di KTI yang disesuaikan dan
> diperdakan?)
> 5. Bila persetujuan substansi terhadap RTRWP dan RTRWK
> sudah ditandatangani oleh yang berwenang, siapa yang yang
> menjamin 9dinyatakan bersalah) bila terjadi ketidaksesuaian
> antara substansi RTRWN dan RTRWP dan/atau RTRWK?
> 6. Apakah saya dimaafkan karena mengajukan lima pertanyaan
> diatas dan karena email sebelumnya terlalu cepat dikirim dan
> karena mencoba aktif lagi.
> 7. Semua jawaban dan tanggapan milister dijamin benar
> Terimakasih
> SalamHesthi Raharja
> PL 85
>
>
> --- Pada Sel, 3/11/09, Risfan M <risf...@yahoo. com>
> menulis:
>
> Dari: Risfan M <risf...@yahoo. com>
> Judul: [referensi] Practical planning
> Kepada: "referensi" <refere...@yahoogro u ps.com>
> Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:08 AM
>
>
>  
>
>
>
> Rekans ysh,
>  
> Memenuhi ajakan BSP untuk mengembangkan diskusi Practical
> Planning untuk memberi masukan ke daerah, ada permasalahan
> lama yang diangkat Kompas hari ini (3/11/09). Mungkin layak
> disimak.
>  
> Salam,
> Risfan Munir
>  
> Kawasan Timur Indonesia Perlu Perhatian Ekstra
>
>
> Selasa, 3 November 2009 | 04:34 WIB
> Makassar, Kompas - Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur
> Indonesia yang menghimpun 12 Badan Perencanaan Pembangunan
> Daerah di tingkat provinsi meminta keberpihakan ekstra
> Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terhadap nelayan dan
> masyarakat pesisir di kawasan. Permasalahan dan potensi
> kelautan Indonesia lebih sarat di kawasan timur dibandingkan
> dengan kawasan barat.
> Ketua Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia (KTI)
> Winarni Monoarfa mengatakan hal itu pada Senin (2/11). Forum
> itu merupakan wahana komunikasi para pejabat Badan
> Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di enam provinsi di
> Sulawesi, dua provinsi di Nusa Tenggara, serta masing-masing
> dua provinsi di Maluku dan Papua.
> Potensi perikanan di Tual dan Maluku Tenggara, Maluku, saat
> ini belum dimanfaatkan secara optimal. Nelayan tradisional
> hanya mampu menangkap ikan di zona 0-4 mil laut karena hanya
> mengandalkan sampan dayung.
> Kapal-kapal yang sandar di pesisir kampung didominasi
> sampan. Perahu motor tidak lebih dari lima unit di setiap
> pesisir kampung. Dengan sampan dayung, nelayan hanya bisa
> melaut pada jarak 2 mil dari pantai. Total penjualan hasil
> tangkapan mereka Rp 20.000.
> Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
> Maluku Tenggara, pada 2008 sekitar 83 persen (5.351 unit)
> alat tangkap adalah perahu tanpa motor. Perahu motor tempel
> terdata 906 unit dan kapal motor 153 unit.
> Winarni menilai, di balik problematika itu, posisi
> strategis KTI di tengah-tengah kawasan Coral Triangle
> (Segitiga Terumbu Karang) menjadikan perairan laut KTI
> menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar
> dan unik.
> "KTI memiliki 23 kawasan laut andalan, jauh lebih banyak
> dari kawasan barat yang 14 kawasan," ujarnya.
> Winarni menambahkan, dengan berbasis sumber daya pertanian
> dan kelautan, rata-rata pertumbuhan ekonomi 12 provinsi di
> KTI sebesar 5,96 persen atau lebih tinggi daripada rata-rata
> nasional sebesar 5,45 persen.
> Kondisi itu ditopang oleh kontribusi sektor pertanian yang
> mencapai 22,99 persen. Jika perikanan dan kelautan
> dikembangkan secara lebih baik, ia meyakini bahwa sumbangan
> sektor ini akan meningkat dan pada gilirannya akan mendorong
> pertumbuhan ekonomi kawasan. (ANG/NAR)
> http://cetak.
> kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur.
> indonesia. perlu..perhatian .ekstra
>
>
> Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda
> meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang
> dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)
>
>         Nama baru untuk Anda! 
> <http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. 
> indonesia. perlu..perhatian .ekstra> 
>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru
> @ymail dan @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain! 
>
>
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> Komunitas Referensi
> http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups
> Links
>
>
>     mailto:referensi-fullfeatu r...@yahoogroups. com
>
>
>

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

 





      

Kirim email ke