Dear BTS, Rita, Andu, Usulan alih fungsi lahan seperti ini akan menarik dijadikan studi kasus. Ini konsekuensi atau mungkin ekses "pemekaran" kota.
Secara gampang dia melihat kalau lapangan dialih fungsi jadi kegiatan ekonomi yang lebih aktif, memunculkan sumber penerimaan daerah. Tapi untuk kegiatan apa? (Komersial? Residential?) Namun tentu mesti dia hitung dan pertimbangkan rasio keuntungan/biaya decara finansial, ekonomi, lingkungan, tata ruang secara keseluruhan, dst (lihat Tabel 2 saya beberapa waktu yl). Dan prosesnya harus tetap melibatkan partisipasi stakeholders. Kadang kelihatannya menguntungkan tapi berapa untuk Pamda (publik), berapa untuk investor. Jangan-jangan stelah dibangun satu aktivitas, jusru Pemda terbebani biaya eksternal (kemacetan, polusi, sampah, banjir, dst) yang biayanya lebih tinggi. Juga dampaknya bagi kebutuhan RTH, dst. Tidak boleh dilupakan juga aspek hukumnya. Pelita sebagai pemilik (?) tentu punya hak bicara, karena sudah lama kegiatan itu ada, punya ijin dan sesuai dengan rencana tata ruang sebelumnya. Apakah seorang kepala daerah bisa begitu saja minta satu kegiatan yang syah pergi. Minimal Pemda harus memberi waktu untuk mencari lokasi alternatifnya. Kalau alot dan lama, mungkin selama masa kerja kepala daerah yang usul belum tentu pembangunan fungsi baru itu terjadi. Juga adakah investor yang mau berinvestasi disitu, dan beli tanah itu. Peruntukan yang baru sesuai maunya Pemda dan stakeholders atau maunya developer Karena pemiliknya saat ini juga punya hak menetapkan harga. Secara hukum nampaknya kalau misalnya tidak setuju pemiliknya juga punya bargain position terhadap Pemda, sehingga tak bisa digampangin begitu saja. Kasus ini agak beda dengan alih fungsi stadion yang memang milik Pemda, atau menggusur "permukiman liar". Mungkin ini bisa seperti proses pengalihan fungsi area "Patal Senayan" yang juga BUMN. Salam, Risfan Munir -----Original Message----- From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Sent: Friday, December 04, 2009 11:00 PM To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Menguangkan ruang Dear Rita dan Andu. Mungkin contoh yang baik tentang menguangkan ruang adalah apa yang akan dilakukan oleh kota anyar Tangerang Selatan seperti berita di bawah ini. Apakah yang begini maksud rencana tata ruang kota itu? Lapangan Terbang Pondok Cabe Disulap Jadi Mal KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi lapangan terbang Pondok Cabe Jumat, 4 Desember 2009 | 15:17 WIB TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berencana merombak total lokasi latihan terjun payung Tentara Nasional Indonesia (TNI), lapangan terbang Pondok Cabe, Pamulang, sebagai pusat perbelanjaan. "Di lapangan terbang Pondok Cabe nantinya akan dibangun mal, sudah banyak pesanan," ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh di Tangerang, Jumat (4/12). Walikota mengatakan, pihaknya berniat meniadakan lapangan terbang Pondok Cabe dari kajian revisi tata ruang Kota Tangerang Selatan dan melakukan perubahan di lahan tersebut. Lapangan terbang Pondok Cabe, kata M. Shaleh, tidak memberikan keuntungan dan terkandang dikeluhkan warga sekitar yang bertempat tinggal dekat dengan lapangan terbang milik PT Pelita Air Service tersebut. "Begitu meresahkan, banyak warga sekitar kesulitan untuk tidur karena kupingnya sakit," tandasnya. Ia menegaskan, keberadaan lapangan terbang tersebut tidak bermanfaat, meskipun sering dijadikan tempat latihan terjun payung pasukan TNI dan angkatan udara. Dia mengungkapkan, Kota Tangerang Selatan, merupakan wilayah perkotaan yang harus jauh dari keberadaan lapangan terbang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan berniat melakukan perombakan lapangan terbang Pondok Cabe untuk dijadikan lokasi pusat bisnis dan komersial

