Dear BTS, Rita, Andu,

Usulan alih fungsi lahan seperti ini akan menarik dijadikan studi kasus. Ini 
konsekuensi atau mungkin ekses "pemekaran" kota.

Secara gampang dia melihat kalau lapangan dialih fungsi jadi kegiatan ekonomi 
yang lebih aktif, memunculkan sumber penerimaan daerah. Tapi untuk kegiatan 
apa? (Komersial? Residential?)

Namun tentu mesti dia hitung dan pertimbangkan rasio keuntungan/biaya decara 
finansial, ekonomi, lingkungan, tata ruang secara keseluruhan, dst (lihat Tabel 
2 saya beberapa waktu yl). Dan prosesnya harus tetap melibatkan partisipasi 
stakeholders.

Kadang kelihatannya menguntungkan tapi berapa untuk Pamda (publik), berapa 
untuk investor. Jangan-jangan stelah dibangun satu aktivitas, jusru Pemda 
terbebani biaya eksternal (kemacetan, polusi, sampah, banjir, dst) yang 
biayanya lebih tinggi. Juga dampaknya bagi kebutuhan RTH, dst.

Tidak boleh dilupakan juga aspek hukumnya. Pelita sebagai pemilik (?) tentu 
punya hak bicara, karena sudah lama kegiatan itu ada, punya ijin dan sesuai 
dengan rencana tata ruang sebelumnya. Apakah seorang kepala daerah bisa begitu 
saja minta satu kegiatan yang syah pergi. Minimal Pemda harus memberi waktu 
untuk mencari lokasi alternatifnya. Kalau alot dan lama, mungkin selama masa 
kerja kepala daerah yang usul belum tentu pembangunan fungsi baru itu terjadi.

Juga adakah investor yang mau berinvestasi disitu, dan beli tanah itu. 
Peruntukan yang baru sesuai maunya Pemda dan stakeholders atau maunya developer 
Karena pemiliknya saat ini juga punya hak menetapkan harga. Secara hukum 
nampaknya kalau misalnya tidak setuju pemiliknya juga punya bargain position 
terhadap Pemda, sehingga tak bisa digampangin begitu saja. 

Kasus ini agak beda dengan alih fungsi stadion yang memang milik Pemda, atau 
menggusur "permukiman liar". Mungkin ini bisa seperti proses pengalihan fungsi 
area "Patal Senayan" yang juga BUMN.

Salam,
Risfan Munir




 





-----Original Message-----
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Sent: Friday, December 04, 2009 11:00 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Menguangkan ruang

 
Dear Rita dan Andu.
 
Mungkin contoh yang baik tentang menguangkan ruang adalah apa yang akan 
dilakukan oleh kota anyar Tangerang Selatan seperti berita di bawah ini. Apakah 
yang begini maksud rencana tata ruang kota itu?
Lapangan Terbang Pondok Cabe Disulap Jadi Mal
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi lapangan terbang Pondok Cabe
Jumat, 4 Desember 2009 | 15:17 WIB
TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berencana merombak 
total lokasi latihan terjun payung Tentara Nasional Indonesia (TNI), lapangan 
terbang Pondok Cabe, Pamulang, sebagai pusat perbelanjaan.

"Di lapangan terbang Pondok Cabe nantinya akan dibangun mal, sudah banyak 
pesanan," ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh di Tangerang, 
Jumat (4/12).

Walikota mengatakan, pihaknya berniat meniadakan lapangan terbang Pondok Cabe 
dari kajian revisi tata ruang Kota Tangerang Selatan dan melakukan perubahan di 
lahan tersebut.

Lapangan terbang Pondok Cabe, kata M. Shaleh, tidak memberikan keuntungan dan 
terkandang dikeluhkan warga sekitar yang bertempat tinggal dekat dengan 
lapangan terbang milik PT Pelita Air Service tersebut.

"Begitu meresahkan, banyak warga sekitar kesulitan untuk tidur karena kupingnya 
sakit," tandasnya.

Ia menegaskan, keberadaan lapangan terbang tersebut tidak bermanfaat, meskipun 
sering dijadikan tempat latihan terjun payung pasukan TNI dan angkatan udara.

Dia mengungkapkan, Kota Tangerang Selatan, merupakan wilayah perkotaan yang 
harus jauh dari keberadaan lapangan terbang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan berniat melakukan perombakan 
lapangan terbang Pondok Cabe untuk dijadikan lokasi pusat bisnis dan komersial

Kirim email ke