betul...
musti tahu juga donk tujuan penataan ruang jakartanya, kebijakan dan strategi 
penataan ruangnya dll lah pokoknya....
ada yg punya buku rtrwnya?

--- On Mon, 1/18/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:

From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
To: [email protected]
Date: Monday, January 18, 2010, 8:39 PM







 



  


    
      
      
      He-he-he.. sorry nggak bisa komen soalnya infonya minim sekali. Juga 
visinya Jakarta itu mau ke mana? Kalau itu jelas, baru bisa komen.
 
Thanks. CU. BTS.

--- On Mon, 1/18/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote:


From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Subject: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Monday, January 18, 2010, 9:51 PM


  


FYI,
any comments?
-K-


http://www.tempoint eraktif.com/ hg/tata_kota/ 2010/01/15/ brk,20100115- 
219396,id. html


Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
Jum'at, 15 Januari 2010 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang sedang 
disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dinilai 
masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat bawah serta kepentingan 
lingkungan. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat 
Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menilai bahwa rancangan peraturan daerah 
yang mengatur RTRW 2030 itu akan tetap membawa masalah tata ruang di Ibukota 
Negara RI ini semakin pelik.

"Itulah yang membuat kami berharap agar Bappeda melakukan penundaan pengajuan 
rancangan perda RTRW DKI Jakarta 2030 kepada DPRD," kata Direktur Eksekutif 
Walhi Jakarta, Ubaidillah , yang ikut dalam jaringan masyarakat ini di Jakarta 
Jumat (15/1).

Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum 
dilakukan secara
 transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses 
penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata kota pada 20 
tahun ke depan seperti apa," katanya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran 
akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada 
masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka 
hijau dan kawasan resapan air," katanya.

Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan bahwa sebenarnya masalah 
manipulasi seperti itu sudah dapat tergambar dengan jelas dalam beberapa kasus. 
"Misalnya dari sekitar 325 pasal yang mengatur RTRW 2030 itu belum ada aturan 
yang menjamin masalah keadilan tata ruang," katanya.

Nurkholis mencontohkan yang terkait dengan permasalahan pemukiman. "Raperda itu 
semakin mengukuhkan adanya upaya untuk menghilangkan pemukiman kumuh namun 
tidak didukung dengan pembentukan pemukiman baru di
 tempat lain," katanya. 

Padahal, menurut Nurkholis, pengaturan seperti itu harus ada agar permasalahan 
kawasan pemukiman kumuh yang selama ini masih menjadi masalah pelik di Jakarta 
bisa teratasi.

Selain itu, Nurkholis juga menyorot masalah ketersediaan ruang terbuka hijau 
sebanyak 20 persen dari luas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Rancangan Perda RTRW 2030 nantinya 
justru akan melegitimasi ketidakberdayaan pemerintah untuk mencapai angka 20 
persen itu," katanya.

Mengapa itu bisa terjadi? Menurutnya, proses pembangunan pemukiman mewah dan 
juga bangunan yang diperuntukkan bagi investasi besar dan bisnis yang terus 
terjadi yang menjadi penyebabnya. Padahal, menurut Nurkholis, peruntukan lahan 
bagi ruang terbuka hijau itu bisa saja diintegrasikan dengan adanya ketentuan 
penyediaan 20 persen lahan di ruang bisnis untuk sektor informal. 

"Konsepnya bisa sederhana sekali,
 memberikan tempat bagi para pedagang kaki lima sambil membuat taman kecil 
misalnya," kata Nurkholis.

Selain masalah ruang terbuka hijau, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang 
Jakarta 2030 juga menyoroti masalah kawasan peresapan air. Ahmad Safrudin dari 
Komite P Bensin Bertimbel menyatakan bahwa rancangan perda RTRW 2030 belum 
mendukung upaya menciptakan kawasan resapan air di Jakarta. 

Dia melihat bahwa dari rancangan yang dibuat itu tidak ada perlindungan yang 
ketat terhadap daerah resapan air, badan air, dan wetland. "Yang sebenarnya 
bisa menjaga kita dari erosi laut dan banjir rob, serta masalah banjir secara 
keseluruhan, " katanya. 

EZTHER LASTANIA 


















      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke