Apakh bapak punya copy raperdanya yg bs dlshared di forum ini?
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Harya Setyaka <[email protected]>
Date: Mon, 18 Jan 2010 13:51:38 
To: <[email protected]>
Subject: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan

FYI,
any comments?
-K-


http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2010/01/15/brk,20100115-219396,id.html

Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan

Jum'at, 15 Januari 2010 | 16:48 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang
sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta
dinilai masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat bawah serta
kepentingan lingkungan.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat
Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menilai bahwa rancangan peraturan daerah
yang mengatur RTRW 2030 itu akan tetap membawa masalah tata ruang di Ibukota
Negara RI ini semakin pelik.

"Itulah yang membuat kami berharap agar Bappeda melakukan penundaan
pengajuan rancangan perda RTRW DKI Jakarta 2030 kepada DPRD," kata Direktur
Eksekutif Walhi Jakarta, Ubaidillah , yang ikut dalam jaringan masyarakat
ini di Jakarta Jumat (15/1).

Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum
dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung
dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata
kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran
akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada
masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang
terbuka hijau dan kawasan resapan air," katanya.

Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan bahwa sebenarnya
masalah manipulasi seperti itu sudah dapat tergambar dengan jelas dalam
beberapa kasus. "Misalnya dari sekitar 325 pasal yang mengatur RTRW 2030 itu
belum ada aturan yang menjamin masalah keadilan tata ruang," katanya.

Nurkholis mencontohkan yang terkait dengan permasalahan pemukiman. "Raperda
itu semakin mengukuhkan adanya upaya untuk menghilangkan pemukiman kumuh
namun tidak didukung dengan pembentukan pemukiman baru di tempat lain,"
katanya.

Padahal, menurut Nurkholis, pengaturan seperti itu harus ada agar
permasalahan kawasan pemukiman kumuh yang selama ini masih menjadi masalah
pelik di Jakarta bisa teratasi.

Selain itu, Nurkholis juga menyorot masalah ketersediaan ruang terbuka hijau
sebanyak 20 persen dari luas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Rancangan Perda RTRW 2030
nantinya justru akan melegitimasi ketidakberdayaan pemerintah untuk mencapai
angka 20 persen itu," katanya.

Mengapa itu bisa terjadi? Menurutnya, proses pembangunan pemukiman mewah dan
juga bangunan yang diperuntukkan bagi investasi besar dan bisnis yang terus
terjadi yang menjadi penyebabnya. Padahal, menurut Nurkholis, peruntukan
lahan bagi ruang terbuka hijau itu bisa saja diintegrasikan dengan adanya
ketentuan penyediaan 20 persen lahan di ruang bisnis untuk sektor informal.

"Konsepnya bisa sederhana sekali, memberikan tempat bagi para pedagang kaki
lima sambil membuat taman kecil misalnya," kata Nurkholis.

Selain masalah ruang terbuka hijau, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata
Ruang Jakarta 2030 juga menyoroti masalah kawasan peresapan air. Ahmad
Safrudin dari Komite P Bensin Bertimbel menyatakan bahwa rancangan perda
RTRW 2030 belum mendukung upaya menciptakan kawasan resapan air di Jakarta.

Dia melihat bahwa dari rancangan yang dibuat itu tidak ada perlindungan yang
ketat terhadap daerah resapan air, badan air, dan *wetland*. "Yang
sebenarnya bisa menjaga kita dari erosi laut dan banjir rob, serta masalah
banjir secara keseluruhan," katanya.
*
EZTHER LASTANIA*





>
>
>
>

Kirim email ke