rekan2 ysh.,
Melibatkan warga, kira2 siapa saja yg perlu dilibatkan (semua warga? 
representatif?) dan proses pelibatannya bagaimana ya? dan berapa lama waktu yg 
diperlukan mengingat luas dan jumlah penduduk Jakarta yg besar? Saya kutip 
komentar Pak Kemal Taruc di FB salah satu kawan:"Perbandingan: Tigard City 
penduduk 60 ribu (macam kecamatan kalo di kita 'kali, tapi punya yurisdiksi 
penuh sbg "kota") bagian dari Portland Metro (2.5 juta pendd), perlu 9 bulan 
proses iterasi utk melibatkan partisipasi warganya, hanya utk menyusun "visi 
strategik kota 10 th yad" -- dg fasilitasi oleh para ahli sosial, pendidikan, 
ekonom, planner, dsb yg multidisiplin. Silakan dikalibrasi skala upaya ini 
kalau mau diterapkan di Jkt agar kita siap-siap lembur semua dan jangan ada yg 
protes belakangan hari."

juga apakah kata2 "tidak mengabaikan" analog dgn "melibatkan"? kalau kelurahan 
sensitif dgn masalah warganya dan Pemdanya punya niatan memecahkan masalah 
apakah masih perlu "pelibatan"?
info dr artikel tempo tsb memang sgt terbatas ya, permukiman kumuh yg dimaksud 
oleh LSM tsb yg hendak dihilangkan oleh Pemda DKI apakah pemukiman legal tapi 
kumuh atau permukiman ilegal? kalau ilegal apakah masuk dlm kategori warga DKI? 
apakah Pemda DKI punya kewajiban "ngurusi" pemukim ilegal? apakah bukan 
kewajiban pemerintah pusat? Kalau legal apakah Pemda DKI bisa "menghilangkan"? 
rasanya msh banyak yg bisa ditanyakan dan diperdebatkan...:)
salam.



--- On Tue, 1/19/10, Harya Setyaka <[email protected]> wrote:

From: Harya Setyaka <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 19, 2010, 4:53 AM















 
 



  


    
      
      
      
Mangga di-google -an....

http://www.rtrwjaka rta2030.com/

Selain comment substansi, kalau tertarik comment proses juga boleh lho..

> Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum 
> dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung 
> dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata 
> kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya.

>
> Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran 
> akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada 
> masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka 
> hijau dan kawasan resapan air," katanya.

>

Nuhun pisan,
-K-


2010/1/18 Soni Pratomo <sonipratomo@ yahoo.com>
>
>  
>
> betul...
> musti tahu juga donk tujuan penataan ruang jakartanya, kebijakan dan strategi 
> penataan ruangnya dll lah pokoknya....

> ada yg punya buku rtrwnya?
>
> --- On Mon, 1/18/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote:
>
> From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>

> Subject: Re: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Monday, January 18, 2010, 8:39 PM
>

>  
>
> He-he-he.. sorry nggak bisa komen soalnya infonya minim sekali. Juga visinya 
> Jakarta itu mau ke mana? Kalau itu jelas, baru bisa komen.
>  
> Thanks. CU. BTS.
>
> --- On Mon, 1/18/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote:

>
> From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
> Subject: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
> To: refere...@yahoogrou ps.com

> Date: Monday, January 18, 2010, 9:51 PM
>
>  
> FYI,
> any comments?
> -K-
>
>
> http://www.tempoint eraktif.com/ hg/tata_kota/ 2010/01/15/ brk,20100115- 
> 219396,id. html

>
> Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
>
> Jum'at, 15 Januari 2010 | 16:48 WIB
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang 
> sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta 
> dinilai masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat bawah serta 
> kepentingan lingkungan.

>
> Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat 
> Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menilai bahwa rancangan peraturan daerah 
> yang mengatur RTRW 2030 itu akan tetap membawa masalah tata ruang di Ibukota 
> Negara RI ini semakin pelik.

>
> "Itulah yang membuat kami berharap agar Bappeda melakukan penundaan pengajuan 
> rancangan perda RTRW DKI Jakarta 2030 kepada DPRD," kata Direktur Eksekutif 
> Walhi Jakarta, Ubaidillah , yang ikut dalam jaringan masyarakat ini di 
> Jakarta Jumat (15/1).

>
> Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum 
> dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung 
> dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata 
> kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya.

>
> Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran 
> akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada 
> masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka 
> hijau dan kawasan resapan air," katanya.

>
> Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan bahwa sebenarnya masalah 
> manipulasi seperti itu sudah dapat tergambar dengan jelas dalam beberapa 
> kasus. "Misalnya dari sekitar 325 pasal yang mengatur RTRW 2030 itu belum ada 
> aturan yang menjamin masalah keadilan tata ruang," katanya.

>
> Nurkholis mencontohkan yang terkait dengan permasalahan pemukiman. "Raperda 
> itu semakin mengukuhkan adanya upaya untuk menghilangkan pemukiman kumuh 
> namun tidak didukung dengan pembentukan pemukiman baru di tempat lain," 
> katanya.

>
> Padahal, menurut Nurkholis, pengaturan seperti itu harus ada agar 
> permasalahan kawasan pemukiman kumuh yang selama ini masih menjadi masalah 
> pelik di Jakarta bisa teratasi.
>
> Selain itu, Nurkholis juga menyorot masalah ketersediaan ruang terbuka hijau 


    
     

    
    


 



  











      

Kirim email ke