Mangga di-google -an....

http://www.rtrwjakarta2030.com/

Selain comment substansi, kalau tertarik comment proses juga boleh lho..

> Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum
dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung
dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata
kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya.
>
> Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu
kekhawatiran akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak
berpihak pada masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan
fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air," katanya.
>

Nuhun pisan,
-K-


2010/1/18 Soni Pratomo <[email protected]>
>
>
>
> betul...
> musti tahu juga donk tujuan penataan ruang jakartanya, kebijakan dan
strategi penataan ruangnya dll lah pokoknya....
> ada yg punya buku rtrwnya?
>
> --- On Mon, 1/18/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:
>
> From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
> Subject: Re: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan
Lingkungan
> To: [email protected]
> Date: Monday, January 18, 2010, 8:39 PM
>
>
>
> He-he-he.. sorry nggak bisa komen soalnya infonya minim sekali. Juga
visinya Jakarta itu mau ke mana? Kalau itu jelas, baru bisa komen.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
> --- On Mon, 1/18/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote:
>
> From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
> Subject: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Monday, January 18, 2010, 9:51 PM
>
>
> FYI,
> any comments?
> -K-
>
>
> http://www.tempoint eraktif.com/ hg/tata_kota/ 2010/01/15/ brk,20100115-
219396,id. html
>
> Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
>
> Jum'at, 15 Januari 2010 | 16:48 WIB
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang
sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta
dinilai masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat bawah serta
kepentingan lingkungan.
>
> Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan
Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menilai bahwa rancangan
peraturan daerah yang mengatur RTRW 2030 itu akan tetap membawa masalah tata
ruang di Ibukota Negara RI ini semakin pelik.
>
> "Itulah yang membuat kami berharap agar Bappeda melakukan penundaan
pengajuan rancangan perda RTRW DKI Jakarta 2030 kepada DPRD," kata Direktur
Eksekutif Walhi Jakarta, Ubaidillah , yang ikut dalam jaringan masyarakat
ini di Jakarta Jumat (15/1).
>
> Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum
dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung
dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata
kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya.
>
> Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu
kekhawatiran akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak
berpihak pada masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan
fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air," katanya.
>
> Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan bahwa sebenarnya
masalah manipulasi seperti itu sudah dapat tergambar dengan jelas dalam
beberapa kasus. "Misalnya dari sekitar 325 pasal yang mengatur RTRW 2030 itu
belum ada aturan yang menjamin masalah keadilan tata ruang," katanya.
>
> Nurkholis mencontohkan yang terkait dengan permasalahan pemukiman.
"Raperda itu semakin mengukuhkan adanya upaya untuk menghilangkan pemukiman
kumuh namun tidak didukung dengan pembentukan pemukiman baru di tempat
lain," katanya.
>
> Padahal, menurut Nurkholis, pengaturan seperti itu harus ada agar
permasalahan kawasan pemukiman kumuh yang selama ini masih menjadi masalah
pelik di Jakarta bisa teratasi.
>
> Selain itu, Nurkholis juga menyorot masalah ketersediaan ruang terbuka
hijau

Kirim email ke