Mangga di-google -an.... http://www.rtrwjakarta2030.com/
Selain comment substansi, kalau tertarik comment proses juga boleh lho.. > Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya. > > Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air," katanya. > Nuhun pisan, -K- 2010/1/18 Soni Pratomo <[email protected]> > > > > betul... > musti tahu juga donk tujuan penataan ruang jakartanya, kebijakan dan strategi penataan ruangnya dll lah pokoknya.... > ada yg punya buku rtrwnya? > > --- On Mon, 1/18/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: > > From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> > Subject: Re: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan > To: [email protected] > Date: Monday, January 18, 2010, 8:39 PM > > > > He-he-he.. sorry nggak bisa komen soalnya infonya minim sekali. Juga visinya Jakarta itu mau ke mana? Kalau itu jelas, baru bisa komen. > > Thanks. CU. BTS. > > --- On Mon, 1/18/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote: > > From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> > Subject: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Monday, January 18, 2010, 9:51 PM > > > FYI, > any comments? > -K- > > > http://www.tempoint eraktif.com/ hg/tata_kota/ 2010/01/15/ brk,20100115- 219396,id. html > > Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan > > Jum'at, 15 Januari 2010 | 16:48 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dinilai masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat bawah serta kepentingan lingkungan. > > Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menilai bahwa rancangan peraturan daerah yang mengatur RTRW 2030 itu akan tetap membawa masalah tata ruang di Ibukota Negara RI ini semakin pelik. > > "Itulah yang membuat kami berharap agar Bappeda melakukan penundaan pengajuan rancangan perda RTRW DKI Jakarta 2030 kepada DPRD," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Ubaidillah , yang ikut dalam jaringan masyarakat ini di Jakarta Jumat (15/1). > > Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata kota pada 20 tahun ke depan seperti apa," katanya. > > Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air," katanya. > > Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan bahwa sebenarnya masalah manipulasi seperti itu sudah dapat tergambar dengan jelas dalam beberapa kasus. "Misalnya dari sekitar 325 pasal yang mengatur RTRW 2030 itu belum ada aturan yang menjamin masalah keadilan tata ruang," katanya. > > Nurkholis mencontohkan yang terkait dengan permasalahan pemukiman. "Raperda itu semakin mengukuhkan adanya upaya untuk menghilangkan pemukiman kumuh namun tidak didukung dengan pembentukan pemukiman baru di tempat lain," katanya. > > Padahal, menurut Nurkholis, pengaturan seperti itu harus ada agar permasalahan kawasan pemukiman kumuh yang selama ini masih menjadi masalah pelik di Jakarta bisa teratasi. > > Selain itu, Nurkholis juga menyorot masalah ketersediaan ruang terbuka hijau

