PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN
 
Isyu:
 
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 
ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
 
Anatomi:
 
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, 
keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29).
 
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR 
hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk 
kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. 
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada 
"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan 
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD).
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, 
berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan 
"rencana perubahan pemanfaatan lahan."
 
Langkah sederhana:
 
·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini
·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan 
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. 
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan 
juga.

 
Salam,
Risfan Munir
 
 

--- On Sat, 1/23/10, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: Bls: RE: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan 
Publik
To: [email protected]
Date: Saturday, January 23, 2010, 8:37 AM


  



Pak Onnos dan rekans ysh,

Salah satu aspek yang perlu perhatian ialah kapasitas kelembagaan pelayanan 
tata ruang di daerah. Apakah semua unit pelayanan (seksi, subdin, dinas) punya 
SDM yang cukup terlatih. Tak harus bisa merencana, setidaknya menginterpretasi 
peta rencana untuk melayani masyarakat. Sekedar yang mengurus ijin, apalagi 
sampai "mengawal" rencana itu.

Bersyukur bahwa tata ruang dalam UU Pemerintah Daerah dinyatakan sbg salah satu 
urusan wajib. Sehingga Pemda wajib menyelenggarakan pelayanannya. Dan harus 
menganggarkan. Tinggal bagaimana mendukung mereka melaksanakan urusan wajib 
tersebut.

Tiap tahun unit pelayanan itu mengusulkan rencana kegiatan dan biaya. Kegiatan 
apa yang sebaiknya dilakukan terkait peningkatan pelayanan bagi pemanfaatan dan 
pengendalian ruang.

Salam,
Risfan Munir

Pada Sab, 23 Jan 2010 07:40 CST Sugiono Ronodihardjo menulis:

>
>Pak Risfan M. dan rekan-2 ysh,
>
>Maaf saya kok kurang sepakat, karena sebetulnya 'Peningkatan Pelayanan Publik' 
>itu sudah lama jadi program Pemerintah sejak jaman 'orba' dan di era-reformasi 
>ini digalakkan lagi dengan pendekatan 'Pengawasan Melekat, Perizinan Satu 
>Atap, Good Governance, Clean Government, Transparansi' , tetapi tetap saja 
>'sami mawon'. Mungkin faktor budaya kita yang 'bhineka tunggal ika' perlu 
>digali lagi dalam proses 'berdemokrasi' terutama dalam perkembangan otonomi 
>daerah yang makin luas sekarang ini. Setiap daerah mungkin bisa punya 
>pendekatan yang berbeda dalam proses mewujudkan 'penataan ruangnya' termasuk 
>'pelayanan publiknya', tidak bisa di 'standartisir/ digeneralisir, tetapi 
>tetap dalam koridor NKRI.
>
>Wassalam, 
>
>Onnos.
>
>
>To: refere...@yahoogrou ps.com
>From: risf...@yahoo. com
>Date: Sat, 23 Jan 2010 01:16:02 -0800
>Subject: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan Publik
>
> 
>
>
>
>Rekans ysh,
>
>Kutipan dari pak Kuswanto ini barangakali bisa dijadikan Topik baru.
>
>"Kalo saya lebih condong kita meributkan cara2 pemda menangani pelayanan 
>publik. karena bicara planning ujungnya pelayanan publik. .....
>.....
>Jalan tiada ujung ini kita isi dengan usaha kecil yang manfaat buat sekitar 
>kita." Sekian, KUSWANTO
>
>Mudah2an bisa nambah perspektif.
>
>Salam,
>Risfan Munir
>
>
>
>
> 
>___________ _________ _________ _________ _________ _________ __
>New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
>http://windows. microsoft. com/shop









      

Kirim email ke