Pak Roos,
 
Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK 
sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous..... biar gak berkerut.
 
Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun 
oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan. 
 
Trims,
Risfan Munir


--- On Mon, 1/25/10, Roos Akbar <[email protected]> wrote:


From: Roos Akbar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: [email protected]
Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM


  



Kok disederhanakan pak?
Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu 
tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait 
dalam satu sistem yang lebih luas.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote: 
  






PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN 
  
Isyu: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 
ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. 
  
Anatomi: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, 
keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). 
  
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR 
hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk 
kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. 
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada 
"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan 
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). 
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, 
berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan 
"rencana perubahan pemanfaatan lahan." 
  
Langkah sederhana: 
  
·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan 
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. 
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan 
juga.

 
Salam,
Risfan Munir
 
 

--









      

Kirim email ke