Pak Roos, Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous..... biar gak berkerut. Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan. Trims, Risfan Munir
--- On Mon, 1/25/10, Roos Akbar <[email protected]> wrote: From: Roos Akbar <[email protected]> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana To: [email protected] Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM Kok disederhanakan pak? Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait dalam satu sistem yang lebih luas. Salam, Roos Akbar On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote: PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN Isyu: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. Anatomi: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan." Langkah sederhana: · Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan juga. Salam, Risfan Munir --

