Pak Roos Akbar, Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
 
Menurut saya, aspek makro atau keterkaitan suatu persil dengan kondisi 
lingkungan (alam dan binaan) umumnya, seharusnya sudah selesai ditangani di 
dalam rencana umum dan rencana detail dari kawasan dimana persil tersebut 
berada, sehingga "pengguna rencana kota" (baik yang berasal dari aparatur 
pemerintahan daerah maupun anggota masyarakat umum termasuk pihak swasta yang 
memerlukannya) tinggal mengikuti persyaratan yang ditentukan di dalam 
dokumen-dokumen rencana yang telah ditetapkan tersebut, termasuk jenis 
pemanfaatan lahan yang diperbolehkan, luas lahan/persil maksimum (dan mungkin 
juga luas minimumnya dalam kategori pemanfaatan lahan tertentu) yang diijinkan, 
dan intensitas/ketinggian bangunan aktivitas yang dipersyaratkan. Hal ini 
dilakukan karena pada dasarnya rencana pemanfaatan lahan adalah suatu bentuk 
intervensi/pengaturan aktivitas di suatu tempat (termasuk intensitas 
kegiatannya) melalui pengaturan lahannya.
 
Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, mestinya kegiatan 
yang diusulkan harus dikategorikan sebagai suatu usulan aktivitas yang 
"mengubah pemanfaatan lahan" karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan 
rencana pemanfaatan lahan di lokasi/tapak yang diinginkan. Untuk itu, sebaiknya 
perlu dilakukan suatu prosedur tertentu di dalam proses perijinannya, yang 
termasuk suatu penilaian kesesuaian dari aktivitas yang diusulkan terhadap  
kondisi lingkungan (ketersediaan jalan, ketersediaan tempat parkir, listrik, 
drainase, dll) yang didekati dari penilaian kesesuaian dampak dari aktivitas 
yang diusulkan terhadap lingkungan sekitarnya (lingkungan alamiah dan binaan).
 
Memang, selama ini hal ini kurang diperhatikan oleh kita semua, sehingga banyak 
aktivitas yang dibangun yang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahannya. 
Juga banyak rencana kota yang kurang berkualitas karena tidak disusun sehingga 
mampu memberikan panduan yang baik kepada pemanfaatan lahannya.
 
Saya menyambut baik ajakan Pak Risfan, Pak Roos Akbar dan sahabat-sahabat 
referensiers lainnya untuk mendiskusikan hal ini. Suatu hal yang kelihatannya 
sederhana, tetapi berdampak strategis di dalam aktivitas dan pembangunan 
perkotaan kita. Apalagi kalau setelah diskusi ini mampu menghasilkan suatu 
pencerahan bagi kita semua, kemudian ditindak lanjuti dengan suatu workshop 
perencanaan pemanfaatan lahan (tidak saja bagi kalangan perencana tetapi juga 
bagi kalangan perguruan tinggi yang mengajarkan perencanaan pemanfaatan lahan) 
agar kemudian mampu dihasilkan suatu SOP bagi perencanaan pemanfaatan lahan 
yang lebih efektif (termasuk SOP bagi perubahan pemanfaatan lahan di dalamnya).
 
Harapan ini adalah sebagai suatu usulan untuk mereduksi kejadian yang dialami 
oleh Pak Roos Akbar (pada posting di bawah) di masa mendatang.
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 


--- On Tue, 1/26/10, Roos Akbar <[email protected]> wrote:


From: Roos Akbar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 26, 2010, 9:08 AM


  



apresiasi saya pada bapak dan teman-teman yang kontinyu bicara tentang PWK.
maaf saya masih dalam taraf penikmat saja hehehe...

Contoh kecil saja pak:
dalam proses pemberian ijin lokasi selama ini tidak pernah melihat suatu persil 
lahan dalam konteks makro (paling tidak itu yang saya baca dari dokumen dan 
notulen "rapat koordinasi" proses pemberian ijin lokasi).
yang diperhatikan hanya site nya saja. Padahal begitu terjadi perubahan 
pemanfaatan lahan, maka akan terjadi banyak perubahan pada sistem jaringan 
jalan, listrik, drainage dsb bukan hanya pada site itu tapi pada hulu maupun 
hilirnya.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 9:03 AM, Risfan M wrote: 
  






Pak Roos,
 
Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK 
sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous.. ... biar gak berkerut.
 
Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun 
oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan. 
 
Trims,
Risfan Munir


--- On Mon, 1/25/10, Roos Akbar <[email protected]. net.id> wrote:


From: Roos Akbar <[email protected]. net.id>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM


  

Kok disederhanakan pak?
Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu 
tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait 
dalam satu sistem yang lebih luas.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote: 
  






PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN 
  
Isyu: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 
ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. 
  
Anatomi: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, 
keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). 
  
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR 
hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk 
kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. 
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada 
"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan 
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). 
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, 
berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan 
"rencana perubahan pemanfaatan lahan." 
  
Langkah sederhana: 
  
·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan 
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. 
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan 
juga.

 
Salam,
Risfan Munir
 
 

--











      

Kirim email ke