apresiasi saya pada bapak dan teman-teman yang kontinyu bicara tentang PWK.
maaf saya masih dalam taraf penikmat saja hehehe...

Contoh kecil saja pak:
dalam proses pemberian ijin lokasi selama ini tidak pernah melihat suatu persil lahan dalam konteks makro (paling tidak itu yang saya baca dari dokumen dan notulen "rapat koordinasi" proses pemberian ijin lokasi). yang diperhatikan hanya site nya saja. Padahal begitu terjadi perubahan pemanfaatan lahan, maka akan terjadi banyak perubahan pada sistem jaringan jalan, listrik, drainage dsb bukan hanya pada site itu tapi pada hulu maupun hilirnya.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 9:03 AM, Risfan M wrote:

Pak Roos,
Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous..... biar gak berkerut. Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan.
Trims,
Risfan Munir


--- On *Mon, 1/25/10, Roos Akbar /<[email protected]>/* wrote:


    From: Roos Akbar <[email protected]>
    Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
    To: [email protected]
    Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM

    Kok disederhanakan pak?
    Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan
    disuatu tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh
    atributnya) dan terkait dalam satu sistem yang lebih luas.

    Salam,
    Roos Akbar

    On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote:

    PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN

    Isyu:

    Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut
    Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.

    Anatomi:

    Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan
    keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan
    perlindungan hukum (psl 29).

    Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak
    sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan
    kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan
    lingkungan.

    Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan
    dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang
    selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam
    forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD).

    Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi
    terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan
    kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan."

    Langkah sederhana:

    · Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan
    pemanfaatan lahan” ini

    · Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam
    “perubahan pemanfaatan lahan” ini

    · Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas
    dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya.

    Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan,
    perlu panduan juga.

    Salam,
    Risfan Munir

    --





Kirim email ke