Pak Roos A., Mas Risfan M. dan rekans ysh, Memang masalahnya tidak sederhana, tetapi mungkin perlu disederhanakan agar tidak njelimet ya.. Sepengetahuan saya, didaerah pelayanan perizinan untuk investasi s/d izin bangunan/konstruksi itu ada dibeberapa instansi, mulai dari Bappeda, BKPMD, Dinas PU dan Dinas-2 lain tergantung kegiatan yang terkait. Yang membingungkan/merisaukan itu karena pendapatan dari perizinan dianggap PAD, sehingga siapa yang berani bayar tinggi bisa mengatur/merubah peruntukan lahan. RTRW Prop/Kab/Kota memang dipakai sebagai dasar dalam perizinan, tetapi untuk memahami/membaca korelasi dari yang makro ke mikro (tapak) memang butuh SDM yang cukup pengetahuannya (bukan berarti mereka bodo lho..). Untuk menyederhanakan proses perizinan ini, mungkin butuh acuan/pedoman singkat yang tidak usah dengan penyiapan SDM untuk sekolah tinggi-2, apa sudah ada ? apakah pedoman tsb dapat 'distandartisir' untuk seluruh Indonesia ? kalau belum ada, apa rekan-2 yang sudah pengalaman mungkin bisa buat ya ? Wassalam,
Onnos To: [email protected] From: [email protected] Date: Tue, 26 Jan 2010 09:08:22 +0700 Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana apresiasi saya pada bapak dan teman-teman yang kontinyu bicara tentang PWK. maaf saya masih dalam taraf penikmat saja hehehe... Contoh kecil saja pak: dalam proses pemberian ijin lokasi selama ini tidak pernah melihat suatu persil lahan dalam konteks makro (paling tidak itu yang saya baca dari dokumen dan notulen "rapat koordinasi" proses pemberian ijin lokasi). yang diperhatikan hanya site nya saja. Padahal begitu terjadi perubahan pemanfaatan lahan, maka akan terjadi banyak perubahan pada sistem jaringan jalan, listrik, drainage dsb bukan hanya pada site itu tapi pada hulu maupun hilirnya. Salam, Roos Akbar On 1/26/10 9:03 AM, Risfan M wrote: Pak Roos, Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous..... biar gak berkerut. Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan. Trims, Risfan Munir --- On Mon, 1/25/10, Roos Akbar <[email protected]> wrote: From: Roos Akbar <[email protected]> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana To: [email protected] Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM Kok disederhanakan pak? Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait dalam satu sistem yang lebih luas. Salam, Roos Akbar On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote: PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN Isyu: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. Anatomi: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan." Langkah sederhana: · Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan juga. Salam, Risfan Munir -- _________________________________________________________________ New Windows 7: Simplify what you do everyday. Find the right PC for you. http://windows.microsoft.com/shop

