Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 & UU38/2004.. Keduanya kan tidak mutually exclusive..
Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi tidak boleh dikenakan pada jalan. Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging, adalah internalisasi externalitas. Salam, -K- Pedal Powered BikeBerry -----Original Message----- From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Date: Wed, 26 May 2010 23:12:49 To: <[email protected]> Subject: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Dear all. Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road Pricing (ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan yang ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja pembayarannya dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya akan menjadi pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang jalan kota (daerah). Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu klasifikasinya menjadi jalan nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda. Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah. Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak ditemukan adanya Retribusi Jalan semacam ERP ini. Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan; apakah ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang tidak terdefinisikan (tertampung) oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004 diamandemen? Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya. Thanks. CU. BTS.

