Rekans ysh,

Rekan-rekan bidang transportasi perkotaan tentunya sangat mengenal fungsi
dan permasalahannya dan perlu turut menjelaskan konsep tersebut karena ERP
hanya sebagian dari sistem pengendalian lalu-lintas kota.

Banyak hal lain yang perlu seiring dengan pertimbangan keberlakuan dan
penentuan pelaksanaan suatu sistem berlalu lintas. Misalnya penyediaan jalan
Tol perlu memiliki jalur alternatif bagi bukan pengguna Tol, penyediaan
fasilitas bagi pengguna kendaraan pribadi perlu seiring dengan penyediaan
sistem transport umum yang baik bagi bukan pengguna kendaraan pribadi,
termasuk sediaan jalur pejalan kaki dan pengguna sepeda tentunya, dsb, dst.

Memang penggunaan ERP dapat dikembangkan cukup efektif untuk mencatat biaya
penggunaan fasilitas oleh pemakainya, ataupun pelangggaran waktu larangan
penggunaan jalan sebagian atau keseluruhan alur jalan pada jam-jam tertentu,
mendenda salah parkir, berkecepatan kendaraan diluar ketentuan, hingga yang
tidak berhenti waktu ada penyeberang jalan di sebra-cross misalnya. Dengan
demikian pengendalian penggunaan fasilitas berlalu-lintas tidak lagi
memerlukan polisi lalu-lintas tapi cukup merupakan tagihan yang langsung
disampaikan ke rumah/tempat kerja/dsb. Sama halnya dengan pengalihan fungsi
polisi lalu-lintas di persimpangan jalan jadoel yang sekarang telah dapat
digantikan dengan lampu "merah-kuning-hijau". Prakteknya sama dengan
perkembangan "fine city (kota denda)" menjadi "fine city (kota
menyenangkan)"nya Singapura, yang semakin meninggalkan pemayaran secara
fisik dengan secara elektronik. Tentu perlu bersamaan dengan peningkatan
budaya warga kotanya (termasuk sebagian "pemobil" yang kurang beradab
"bermobil" tentunya).

Pertimbangan pelaksanaan ERP tentunya bukan hanya aspek teknologi  juga
perlu seiring dengan aturan pelaksanaannya, kesiapan administrasi dan
kontrol terhadap kemungkinan penyelewengan pemasukan dana yang tidak standar
dan tidak fisikal, dsb, dst. Pelaksanaan ERP tentunya harus karena kebutuhan
berkaitan dengan pengelolaan lalu-lintas kota, menyangkut peningkatan
efisiensi berbagai hal dan bukannya sekadar proyek baru yang tidak terpadu
dengan aspek lain, atau bahkan hanya karena ada penawaran tertentu yang
bersifat sektoral.

Salam,
ATA

2010/5/28 - ekadj <[email protected]>

>
>
> Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah
> dimaksudkan untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya
> 'pengendalian lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU
> LLAJR (dan buku-buka rencana)?
> Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya
> baru Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona.
> Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh,
> karena masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik.
> Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona
> 3in1 di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona
> jalan non-tol ?
> Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam.
>
> -ekadj
>
>
> 2010/5/27 Coba Coba <[email protected]>
>
>
>>
>>  teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara
>>
>> Leksmono
>>
>>  ------------------------------
>> *From:* ukonisme <[email protected]>
>> *To:* [email protected]
>> *Sent:* Thu, 27 May, 2010 14:51:57
>>
>> *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>> Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada
>> lagi antrian di pintu tol.
>>
>>
>> Salam.
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: *"Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com>
>> *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com
>>  *Date: *Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000
>> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
>> *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com
>>  *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>> Pak BTS dan rekan lain
>>
>> Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain
>> kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak
>>
>> Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi
>> perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi
>> kepentingan umum dan lingkungan.
>>
>> Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
>> Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam
>> ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi
>> sekarang belum ada PP itu....
>>
>> Tapi itu menurut saya sih...
>> Ah kebanyakan tapi-nya nih
>>
>> Cheers
>> Dwiagus
>>
>>
>> »»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!
>> ------------------------------
>> *From: *Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk>
>> *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com
>>  *Date: *Thu, 27 May 2010 00:37:28 +0000 (GMT)
>> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
>> *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com
>>  *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>>  Yang sangat strategis adalah apakah mungkin pendapatan dari congestion
>> chargin di "ear marking" untuk peningkatan sarana dan prasarana angkutan
>> umum.
>>
>> Leksmono Suryo Putranto
>>
>>  ------------------------------
>> *From:* Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
>> *To:* refere...@yahoogrou ps.com
>>
>> *Sent:* Wed, 26 May, 2010 23:25:27
>> *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>>
>> Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 UU38/2004..
>> Keduanya kan tidak mutually exclusive..
>>
>> Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi
>> tidak boleh dikenakan pada jalan.
>>
>> Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging,
>> adalah internalisasi externalitas.
>>
>> Salam,
>> -K-
>>
>>
>> Pedal Powered BikeBerry
>> ------------------------------
>> *From: *Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
>> *Date: *Wed, 26 May 2010 23:12:49 +0800 (SGT)
>> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
>> *Subject: *[referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>>   Dear all.
>>
>> Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road
>> Pricing (ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan
>> yang ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja
>> pembayarannya dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya
>> akan menjadi pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang
>> jalan kota (daerah).
>>
>> Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan
>> UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu  klasifikasinya menjadi jalan
>> nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan
>> dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda.
>>
>> Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak
>> diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah.
>> Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang
>> Pajak dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak
>> ditemukan adanya Retribusi Jalan semacam ERP ini.
>>
>> Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan;
>> apakah ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang  tidak terdefinisikan
>> (tertampung) oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
>>
>> Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004
>> diamandemen?
>>
>> Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya.
>>
>> Thanks. CU. BTS.
>>
>>
>>
>>
>>  teknolo
>>
>>
>>  
>

Kirim email ke