Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah
dimaksudkan untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya
'pengendalian lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU
LLAJR (dan buku-buka rencana)?
Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya
baru Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona.
Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh, karena
masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik.
Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona
3in1 di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona
jalan non-tol ?
Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam.

-ekadj


2010/5/27 Coba Coba <[email protected]>

>
>
>  teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara
>
> Leksmono
>
>  ------------------------------
> *From:* ukonisme <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Thu, 27 May, 2010 14:51:57
>
> *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>
>
> Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada
> lagi antrian di pintu tol.
>
>
> Salam.
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: *"Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com>
> *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com
>  *Date: *Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000
> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
> *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com
>  *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>
>
> Pak BTS dan rekan lain
>
> Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain
> kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak
>
> Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi
> perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi
> kepentingan umum dan lingkungan.
>
> Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
> Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam
> ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi
> sekarang belum ada PP itu....
>
> Tapi itu menurut saya sih...
> Ah kebanyakan tapi-nya nih
>
> Cheers
> Dwiagus
>
>
> »»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!
> ------------------------------
> *From: *Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk>
> *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com
>  *Date: *Thu, 27 May 2010 00:37:28 +0000 (GMT)
> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
> *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com
>  *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>
>
>  Yang sangat strategis adalah apakah mungkin pendapatan dari congestion
> chargin di "ear marking" untuk peningkatan sarana dan prasarana angkutan
> umum.
>
> Leksmono Suryo Putranto
>
>  ------------------------------
> *From:* Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
> *To:* refere...@yahoogrou ps.com
>
> *Sent:* Wed, 26 May, 2010 23:25:27
> *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>
>
>
> Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 UU38/2004..
> Keduanya kan tidak mutually exclusive..
>
> Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi
> tidak boleh dikenakan pada jalan.
>
> Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging, adalah
> internalisasi externalitas.
>
> Salam,
> -K-
>
>
> Pedal Powered BikeBerry
> ------------------------------
> *From: *Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
> *Date: *Wed, 26 May 2010 23:12:49 +0800 (SGT)
> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
> *Subject: *[referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>
>
>   Dear all.
>
> Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road
> Pricing (ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan
> yang ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja
> pembayarannya dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya
> akan menjadi pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang
> jalan kota (daerah).
>
> Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan
> UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu  klasifikasinya menjadi jalan
> nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan
> dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda.
>
> Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak
> diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah.
> Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang
> Pajak dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak
> ditemukan adanya Retribusi Jalan semacam ERP ini.
>
> Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan;
> apakah ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang  tidak terdefinisikan
> (tertampung) oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
>
> Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004
> diamandemen?
>
> Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>  teknolo
>
>  
>

Kirim email ke