Tull betull,... memang pengendalian lalu lintas secara explicit tercantum di
UU LLAJR, tapi untuk narikin duit dari masyarakat oleh Pemda ya dengan UU
28/2009..
UU LLAJR memang mengatur pengendalian LalLin, tapi pilihan metode dengan
menerapkan tarif tidak diatur itu... Tapi juga tidak ada larangan.
ERP menggantikan 3in1 menurut saya sudah tepat untuk tahap pertama... btw,
selain BlokM-Kota, 3in1 juga dari Pancoran-Grogol lho..

Zona lainnya boleh saja menyusul as appropriate.. btw, mungkin lebih
tepatnya 'koridor' bukan 'zona'..

Selain Hong Kong dan S'pore, ERP juga diterapkan di London & Stockholm.
Kalau di London memang lebih tepat disebut Zona.. karena menerapkan system
Cordon., kalau masuk zone bayar.. sedangkan kalau 3in1 dan Tol hanya berlaku
kalau memakai 'koridor' (link) dalam jaringan. di London, bayar 1 kali untuk
penggunaan seluruh jaringan di dalam zona pusat kota.

 Sekali lagi, perlu dibedakan antara Tol dengan congestion charging. Tol
untuk mengembalikan biaya investasi pembangunan jalan. Congestion Charging
mengenakan biaya atas eksternalitas yang ditimbulkan pengguna kendaraan
terhadap sesama pengguna jalan.

Kalau semua jalan mau di-charging, mendingan BBM saja yg dipajak.. lebih
ringkas.

Salam,
-K-






2010/5/27 - ekadj <[email protected]>

>
>
> Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah
> dimaksudkan untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya
> 'pengendalian lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU
> LLAJR (dan buku-buka rencana)?
> Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya
> baru Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona.
> Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh,
> karena masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik.
> Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona
> 3in1 di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona
> jalan non-tol ?
> Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam.
>
> -ekadj
>
>
> 2010/5/27 Coba Coba <[email protected]>
>
>
>>
>>  teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara
>>
>> Leksmono
>>
>>  ------------------------------
>> *From:* ukonisme <[email protected]>
>> *To:* [email protected]
>> *Sent:* Thu, 27 May, 2010 14:51:57
>>
>> *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>> Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada
>> lagi antrian di pintu tol.
>>
>>
>> Salam.
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: *"Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com>
>> *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com
>>  *Date: *Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000
>> *To: *<refere...@yahoogrou ps.com>
>> *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com
>>  *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>>
>>
>>
>> Pak BTS dan rekan lain
>>
>> Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain
>> kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak
>>
>> Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi
>> perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi
>> kepentingan umum dan lingkungan.
>>
>> Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
>> Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam
>> ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi
>> sekarang belum ada PP itu....
>>
>> Tapi itu menurut saya sih...
>> Ah kebanyakan tapi-nya nih
>>
>> Cheers
>> Dwiagus
>>
>>
>> »»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!
>> ------------------------------
>>
>
> Switch to: 
> Text-Only<[email protected]?subject=change+delivery+format:+Traditional>,
> Daily Digest<[email protected]?subject=email+delivery:+Digest>•
> Unsubscribe <[email protected]?subject=unsubscribe> • 
> Terms
> of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>
>    .
>
> 
>

Kirim email ke