teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara Leksmono
________________________________ From: ukonisme <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thu, 27 May, 2010 14:51:57 Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada lagi antrian di pintu tol. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: "Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000 To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Pak BTS dan rekan lain Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi kepentingan umum dan lingkungan. Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141 Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi sekarang belum ada PP itu.... Tapi itu menurut saya sih... Ah kebanyakan tapi-nya nih Cheers Dwiagus »»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!! ________________________________ From: Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thu, 27 May 2010 00:37:28 +0000 (GMT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Yang sangat strategis adalah apakah mungkin pendapatan dari congestion chargin di "ear marking" untuk peningkatan sarana dan prasarana angkutan umum. Leksmono Suryo Putranto ________________________________ From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Wed, 26 May, 2010 23:25:27 Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 UU38/2004.. Keduanya kan tidak mutually exclusive.. Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi tidak boleh dikenakan pada jalan. Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging, adalah internalisasi externalitas. Salam, -K- Pedal Powered BikeBerry ________________________________ From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Date: Wed, 26 May 2010 23:12:49 +0800 (SGT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Dear all. Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road Pricing (ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan yang ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja pembayarannya dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya akan menjadi pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang jalan kota (daerah). Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu klasifikasinya menjadi jalan nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda. Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah. Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak ditemukan adanya Retribusi Jalan semacam ERP ini. Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan; apakah ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang tidak terdefinisikan (tertampung) oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004 diamandemen? Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya. Thanks. CU. BTS. teknolo

