"Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama
sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan
rahib-rahibnya" , saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama,
saya hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits
sebagai pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan,
dan tidak  mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu
sendiri adalah orang-orang yang takut kepada Rabbnya."

Jika melihat penggalan artikel diatas, justru menjadi tanda tanya
besar bagi saya. Untuk permasalahan "FATWA HARAM ROKOK" yang katanya
akan dikeluarkan MUI, kita harus melihat faktor apa yang menjadi
landasan  untuk mengeluarkan itu?!
Walaupun Fatwa itu akhirnya harus keluar, menurut saya "TIDAK ADA
KEWAJIBAN" untuk mengikuti apalagi menaatinya! Kita lihat QS. An Nisaa
: 59, "Kita perintahkan Taat kepada Allah, Taat kepada Rosul, dan Ulil
Amri" dan kepada ULIL Amri pun tidak mutlak, hanya kepada Ulil Amri
yang benar-benar melaksanakan AL QUR'AN dan SUNNAH RosulNYA secara
Murni dan Konsekuen, jadi "TIDAK ADA KEWAJIBAN TAAT KEPADA ULAMA!!!
Kalau dikatakan "mereka ulama-ulama itu sendiri adalah orang-orang
yang takut kepada Rabbnya." Justru sangat membingungkan bagi saya,
Jika mereka takut kepada RabbNya kenapa tidak ada yang berani berjuang
untuk menegakkan Agama Allah di Bumi Indonesia bahkan mereka masih
Patuh dan Taat kepada Hukum Thogut!!! Naudzubillah.

--- In [email protected], "Danni Azzam Ferianto" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Rokok, Wah Haram???!!
> 
> Menyikapi pro dan kontra hukum rokok dalam Islam. Saya akan berhati-hati
> dan tidak berani mengatakan sesuai hawa nafsu saya, ataupun ilmu yang
> saya miliki tentang status halal atau haramnya rokok.
> 
> Sejujurnya saya dulu perokok, dan saya tinggalkan karena Qur'an menyuruh
> untuk membelanjakan harta kita untuk sesuatu yang lebih berkah, dan
> melarang harta dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan
> cenderung merugikan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
> dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
> berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
> berbuat baik" (QS. 1:195).
> 
> Saya juga merasa sayang jika mudah mengeluarkan harta kita untuk sesuatu
> yang kita rasa nikmatnya, namun disisi lain, saudara-saudara kita
> kesulitan mencari sesuap nasi yang amat penting bagi kelanjutan
> hidupnya. Saya kira disilah unsur kemubazirannya (baca: boros). Inilah
> relevansinya dengan,  "Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah
> saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada
> Rabbnya." (QS 17: 27)
> 
> Saya juga ingat ketika nabi SAW mengatakan tentang "Salah satu tanda
> kebaikan Islam seseorang adalah mau meninggalkan perkara yang tidak
> berguna baginya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Ahmad
> Syakir). Sebenarnya hadits ini mengupas tentang kesia-siaan perilaku
> ghibah, namun maknanya sangat luas dan mengena ke masalah-masalah
> lainnya yang tidak berguna.
> 
> Terakhir, karena saya orang awam dan tidak mempunyai pemahaman yang luas
> tentang detail-detail Syariah, menyangkut fikih, hadits, dan tafsir,
> saya tidak berani menentukan status halal-haramnya, tapi lebih memilih
> mengikuti ulama dan menjauhi mencari-cari ilmu sendiri, dan memahaminya
> sendiri. Saya cenderung mengikuti fatwa haram yang dikeluarkan
> ulama-ulama yang tidak diragukan kedalaman dalam ilmunya, takwa dan
> wa'ranya, seperti: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul
> Aziz bin Baaz, Syaikh DR. Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Mahmud Syaltut, dsb.
> 
> Terkait rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok, saya akan tsiqah
> penuh kepada para ulama yang saya yakin telah menelaahnya dengan ilmu
> dan lewat kajian mendalam. Jika MUI akhirnya mengharamkan rokok saya
> akan mengikutinya, daripada saya lebih cenderung mencari dalil yang
> membenarkan tindakan merokok lewat ulama-ulama yang membolehkannya, atau
> mencari dalil dan menafsirkannya tanpa bimbingan ulama.
> 
> Sejujurnya hingga detik ini saya masih tsiqah kepada MUI; MUI yang
> hingga kini belum mencabut pelarangan menghadiri natal bersama, MUI yang
> mengharamkan SMS judi berhadiah, MUI yang mengharamkan Pluralisme semu
> agama untuk mencabut Islam dari akarnya, MUI yang melarang pornographi
> di media catak dan elektronik, MUI yang  memutuskan Ahmadiyah sesat.
> 
> Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama
> sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan
> rahib-rahibnya", saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama, saya
> hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits sebagai
> pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan, dan tidak 
> mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu sendiri adalah
> orang-orang yang takut kepada Rabbnya. Wallahua'alam
> 
> Danni Azzam
>


Kirim email ke