Wamurga99 pemikirannya aneh ya? kasian...
2008/9/11 wamurga99 <[EMAIL PROTECTED]> > "Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama > sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan > rahib-rahibnya" , saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama, > saya hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits > sebagai pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan, > dan tidak mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu > sendiri adalah orang-orang yang takut kepada Rabbnya." > > Jika melihat penggalan artikel diatas, justru menjadi tanda tanya > besar bagi saya. Untuk permasalahan "FATWA HARAM ROKOK" yang katanya > akan dikeluarkan MUI, kita harus melihat faktor apa yang menjadi > landasan untuk mengeluarkan itu?! > Walaupun Fatwa itu akhirnya harus keluar, menurut saya "TIDAK ADA > KEWAJIBAN" untuk mengikuti apalagi menaatinya! Kita lihat QS. An Nisaa > : 59, "Kita perintahkan Taat kepada Allah, Taat kepada Rosul, dan Ulil > Amri" dan kepada ULIL Amri pun tidak mutlak, hanya kepada Ulil Amri > yang benar-benar melaksanakan AL QUR'AN dan SUNNAH RosulNYA secara > Murni dan Konsekuen, jadi "TIDAK ADA KEWAJIBAN TAAT KEPADA ULAMA!!! > Kalau dikatakan "mereka ulama-ulama itu sendiri adalah orang-orang > yang takut kepada Rabbnya." Justru sangat membingungkan bagi saya, > Jika mereka takut kepada RabbNya kenapa tidak ada yang berani berjuang > untuk menegakkan Agama Allah di Bumi Indonesia bahkan mereka masih > Patuh dan Taat kepada Hukum Thogut!!! Naudzubillah. > > --- In [email protected] <rumahilmu%40yahoogroups.com>, "Danni > Azzam Ferianto" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Rokok, Wah Haram???!! > > > > Menyikapi pro dan kontra hukum rokok dalam Islam. Saya akan berhati-hati > > dan tidak berani mengatakan sesuai hawa nafsu saya, ataupun ilmu yang > > saya miliki tentang status halal atau haramnya rokok. > > > > Sejujurnya saya dulu perokok, dan saya tinggalkan karena Qur'an menyuruh > > untuk membelanjakan harta kita untuk sesuatu yang lebih berkah, dan > > melarang harta dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan > > cenderung merugikan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, > > dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan > > berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang > > berbuat baik" (QS. 1:195). > > > > Saya juga merasa sayang jika mudah mengeluarkan harta kita untuk sesuatu > > yang kita rasa nikmatnya, namun disisi lain, saudara-saudara kita > > kesulitan mencari sesuap nasi yang amat penting bagi kelanjutan > > hidupnya. Saya kira disilah unsur kemubazirannya (baca: boros). Inilah > > relevansinya dengan, "Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah > > saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada > > Rabbnya." (QS 17: 27) > > > > Saya juga ingat ketika nabi SAW mengatakan tentang "Salah satu tanda > > kebaikan Islam seseorang adalah mau meninggalkan perkara yang tidak > > berguna baginya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Ahmad > > Syakir). Sebenarnya hadits ini mengupas tentang kesia-siaan perilaku > > ghibah, namun maknanya sangat luas dan mengena ke masalah-masalah > > lainnya yang tidak berguna. > > > > Terakhir, karena saya orang awam dan tidak mempunyai pemahaman yang luas > > tentang detail-detail Syariah, menyangkut fikih, hadits, dan tafsir, > > saya tidak berani menentukan status halal-haramnya, tapi lebih memilih > > mengikuti ulama dan menjauhi mencari-cari ilmu sendiri, dan memahaminya > > sendiri. Saya cenderung mengikuti fatwa haram yang dikeluarkan > > ulama-ulama yang tidak diragukan kedalaman dalam ilmunya, takwa dan > > wa'ranya, seperti: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul > > Aziz bin Baaz, Syaikh DR. Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Mahmud Syaltut, dsb. > > > > Terkait rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok, saya akan tsiqah > > penuh kepada para ulama yang saya yakin telah menelaahnya dengan ilmu > > dan lewat kajian mendalam. Jika MUI akhirnya mengharamkan rokok saya > > akan mengikutinya, daripada saya lebih cenderung mencari dalil yang > > membenarkan tindakan merokok lewat ulama-ulama yang membolehkannya, atau > > mencari dalil dan menafsirkannya tanpa bimbingan ulama. > > > > Sejujurnya hingga detik ini saya masih tsiqah kepada MUI; MUI yang > > hingga kini belum mencabut pelarangan menghadiri natal bersama, MUI yang > > mengharamkan SMS judi berhadiah, MUI yang mengharamkan Pluralisme semu > > agama untuk mencabut Islam dari akarnya, MUI yang melarang pornographi > > di media catak dan elektronik, MUI yang memutuskan Ahmadiyah sesat. > > > > Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama > > sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan > > rahib-rahibnya", saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama, saya > > hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits sebagai > > pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan, dan tidak > > mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu sendiri adalah > > orang-orang yang takut kepada Rabbnya. Wallahua'alam > > > > Danni Azzam > > > > >
