Wamurga99 pemikirannya aneh ya?

kasian...


2008/9/11 wamurga99 <[EMAIL PROTECTED]>

>   "Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama
> sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan
> rahib-rahibnya" , saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama,
> saya hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits
> sebagai pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan,
> dan tidak mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu
> sendiri adalah orang-orang yang takut kepada Rabbnya."
>
> Jika melihat penggalan artikel diatas, justru menjadi tanda tanya
> besar bagi saya. Untuk permasalahan "FATWA HARAM ROKOK" yang katanya
> akan dikeluarkan MUI, kita harus melihat faktor apa yang menjadi
> landasan untuk mengeluarkan itu?!
> Walaupun Fatwa itu akhirnya harus keluar, menurut saya "TIDAK ADA
> KEWAJIBAN" untuk mengikuti apalagi menaatinya! Kita lihat QS. An Nisaa
> : 59, "Kita perintahkan Taat kepada Allah, Taat kepada Rosul, dan Ulil
> Amri" dan kepada ULIL Amri pun tidak mutlak, hanya kepada Ulil Amri
> yang benar-benar melaksanakan AL QUR'AN dan SUNNAH RosulNYA secara
> Murni dan Konsekuen, jadi "TIDAK ADA KEWAJIBAN TAAT KEPADA ULAMA!!!
> Kalau dikatakan "mereka ulama-ulama itu sendiri adalah orang-orang
> yang takut kepada Rabbnya." Justru sangat membingungkan bagi saya,
> Jika mereka takut kepada RabbNya kenapa tidak ada yang berani berjuang
> untuk menegakkan Agama Allah di Bumi Indonesia bahkan mereka masih
> Patuh dan Taat kepada Hukum Thogut!!! Naudzubillah.
>
> --- In [email protected] <rumahilmu%40yahoogroups.com>, "Danni
> Azzam Ferianto"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Rokok, Wah Haram???!!
> >
> > Menyikapi pro dan kontra hukum rokok dalam Islam. Saya akan berhati-hati
> > dan tidak berani mengatakan sesuai hawa nafsu saya, ataupun ilmu yang
> > saya miliki tentang status halal atau haramnya rokok.
> >
> > Sejujurnya saya dulu perokok, dan saya tinggalkan karena Qur'an menyuruh
> > untuk membelanjakan harta kita untuk sesuatu yang lebih berkah, dan
> > melarang harta dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan
> > cenderung merugikan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
> > dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
> > berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
> > berbuat baik" (QS. 1:195).
> >
> > Saya juga merasa sayang jika mudah mengeluarkan harta kita untuk sesuatu
> > yang kita rasa nikmatnya, namun disisi lain, saudara-saudara kita
> > kesulitan mencari sesuap nasi yang amat penting bagi kelanjutan
> > hidupnya. Saya kira disilah unsur kemubazirannya (baca: boros). Inilah
> > relevansinya dengan, "Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah
> > saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada
> > Rabbnya." (QS 17: 27)
> >
> > Saya juga ingat ketika nabi SAW mengatakan tentang "Salah satu tanda
> > kebaikan Islam seseorang adalah mau meninggalkan perkara yang tidak
> > berguna baginya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Ahmad
> > Syakir). Sebenarnya hadits ini mengupas tentang kesia-siaan perilaku
> > ghibah, namun maknanya sangat luas dan mengena ke masalah-masalah
> > lainnya yang tidak berguna.
> >
> > Terakhir, karena saya orang awam dan tidak mempunyai pemahaman yang luas
> > tentang detail-detail Syariah, menyangkut fikih, hadits, dan tafsir,
> > saya tidak berani menentukan status halal-haramnya, tapi lebih memilih
> > mengikuti ulama dan menjauhi mencari-cari ilmu sendiri, dan memahaminya
> > sendiri. Saya cenderung mengikuti fatwa haram yang dikeluarkan
> > ulama-ulama yang tidak diragukan kedalaman dalam ilmunya, takwa dan
> > wa'ranya, seperti: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul
> > Aziz bin Baaz, Syaikh DR. Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Mahmud Syaltut, dsb.
> >
> > Terkait rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok, saya akan tsiqah
> > penuh kepada para ulama yang saya yakin telah menelaahnya dengan ilmu
> > dan lewat kajian mendalam. Jika MUI akhirnya mengharamkan rokok saya
> > akan mengikutinya, daripada saya lebih cenderung mencari dalil yang
> > membenarkan tindakan merokok lewat ulama-ulama yang membolehkannya, atau
> > mencari dalil dan menafsirkannya tanpa bimbingan ulama.
> >
> > Sejujurnya hingga detik ini saya masih tsiqah kepada MUI; MUI yang
> > hingga kini belum mencabut pelarangan menghadiri natal bersama, MUI yang
> > mengharamkan SMS judi berhadiah, MUI yang mengharamkan Pluralisme semu
> > agama untuk mencabut Islam dari akarnya, MUI yang melarang pornographi
> > di media catak dan elektronik, MUI yang memutuskan Ahmadiyah sesat.
> >
> > Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama
> > sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan
> > rahib-rahibnya", saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama, saya
> > hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits sebagai
> > pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan, dan tidak
> > mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu sendiri adalah
> > orang-orang yang takut kepada Rabbnya. Wallahua'alam
> >
> > Danni Azzam
> >
>
>  
>

Kirim email ke