Bismillahirrahmannirrahiim...

Akhirnya milis ini rame lagi deh :)
kayanya masalahnya menjadi bias antara :
1. Halal-haram rokok
2. Penegakan syariah dan daulah

Menurut saya sih poin no 1 bisa dibahas disini, yang ke dua dilempar aj ke
rumah ilmu-politik


dari Milis tetangga, semoga perdebatan jadi diskusi berlandasan keimanan dan
perjuangan...


HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK
1.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir
ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah
berfirman (yang artinya),

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok
termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw.
bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok
adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat,
bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,

"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang
lain."
(HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)
dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta.
Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap
badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan
keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok
mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas,
dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu
terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan
demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah
berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya
berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka
membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda
akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi
dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan.
Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang
masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan
kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam
tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah,
mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu
adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash,
baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal
haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan
sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian
yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri
secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis
yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara
umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang
artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka,
jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia
bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
2.Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan,
"Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka
apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga
melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana
diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok
juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya,
rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada
jamaah shalat.

3.Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda
memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu
sendiri perlu penyesuaian.
4.Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara
yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty
al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir,
An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul
Malik al-Ashami.

5.Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya `Halal
& Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya
dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad
dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga
mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih
baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan
bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

6.SyariahOnline.com <http://6.syariahonline.com/>
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan
secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah
An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah
dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih
dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat
Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk
melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab
buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok
dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika
itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan
ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan
masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul
keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat
kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk
ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis
masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat
mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan
ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan
buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada
anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran
bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu
seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu
membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah
bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar
itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang
dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun
dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para
perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat
Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau
hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih
menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
7.Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya
memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar
pengharamannya di masa sekarang ini.
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu
mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam
pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.
Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok,
kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu
tidak haram, tetapi hanya makruh saja.
Mengapa mereka memandang demikian?
Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa
ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya
nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata
terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya
sebatang rokok.
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau
kurang sedang serta mengganggu pergaulan.
Penelitian Terbaru
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan
mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju,
tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.
Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun
yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka
akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu
memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.
Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar
makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat
mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan
yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian
disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan
kecelakaan lalulintas.
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346
ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang
dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu
rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan
menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk
darah merah.
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok
mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di
antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan
mereka akan berubah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar
adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada
paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan
peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker
paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat
hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami
resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan
tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena
kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan
jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan
gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan
kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti
kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok
secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas,
karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok
poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat
berikut:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN
KEHAMILAN DAN JANIN.
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya
berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih
mau mengingkarinya?
 8. Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM MUI

(Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber)

==============================

======================================
Sebelum Philip Morris membeli saham Sampoerna, milyaran rupiah uang
umat Islam lari sia-sia membiayai orang kaya tiap hari. Tapi kita
susah mengatakan `haram' nya

Ahmad Rizal *)
Diskursus tentang rokok memang salah satu diantara deretan masalah
yang tak kunjung mendapat porsi perhatian yang cukup proporsional di
negeri kita. Hampir tak ada peraturan ketat di negeri ini yang
diberlakukan kepada industri tembakau, tak seperti di negara-negara
lain, entah karena manisnya  pajak yang dirasakan oleh negara yang
mencapai 27 trilyun dari pajak dan cukai rokok (th. 2003) atau
lantaran jumlah konsumennya yang semakin meningkat setiap tahun.
Padahal bahaya yang mengancam para penghisap rokok aktif dan mereka
yang menghisap asap rokok secara pasif, tak kalah mengerikan.
Data-data yang valid dan akurat yang menunjukkan mudharat batang
tembakau ini terlalu gamblang untuk dianggap remeh.
Terungkap bahwa tingkat konsumsi rokok di negeri ini untuk perokok
pemula, tumbuh paling pesat di dunia. Adapun prosentase konsumsinya,
yakni 44 % perokok berusia 10 – 19 tahun dan 37 % berusia 20 – 29
tahun. (satunet.com) dan sudah pasti mayoritas konsumennya berasal
dari umat Islam.
Memang secara hukum agama, merokok di negeri kita dikategorikan makruh
(tidak disukai), sebuah level hukum yang nyaris menyerempet level
haram lantaran mudharatnya. Namun klasifikasi hukum itupun baru ada
beberapa abad pasca wafatnya RasulullahShallallaahu `alaihi wasallam.
Dengan kata lain, makruh pada hakikatnya tidak ada di masa Rasulullah,
istilah ini adalah istilah dan klasifikasi Ulama setelah mereka
berijtihad untuk menentukan hal-hal yang tidak jelas status hukumnya
dalam yurisprudensi Islam atau karena faktor mudharatnya yang tak
cukup signifikan terhadap lima tujuan pensyari'atan agama yaitu :
kehormatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Pada hakikatnya, acuan hukum yang melandasi pemikiran bahwa merokok
itu makruh adalah rapuh dan lemah, lazimnya mereka yang pro-rokok akan
berargumentasi bahwa merokok itu membantu proses kontemplasi, sebagai
media bersosialisasi yang cukup ampuh atau bila mereka sudah tersudut
dengan fakta-fakta mudharat yang diakibatkan oleh asap nikotin itu.
Mereka akan berkelit dengan alasan jika memang merokok itu haram tapi
haramnya tidak terlalu kuat, … nah !
Bila kita masih bimbang dengan akibat negatif rokok, barangkali
aspek-aspek berikut mampu menghilangkan kebimbangan kita :
Aspek kandungan asap rokok
Menurut WHO (World Health Organization) ternyata mengandung 4.000 zat
kimia diantaranya ; Polonium –201 (bahan radioaktif), acetone (bahan
pembuat cat), ammonia (bahan untuk pencuci lantai), napthalene (bahan
kapur barus), DDT & arsenic (yang biasa untuk racun serangga),
hydrogen cyanida (gas beracun yang lazim digunakan di kamar eksekusi
hukuman mati), tar (bahan karsinogen penyebab kanker), nikotin (sebuah
zat yang bisa menimbulkan kecanduan), methanol (bahan bakar roket),
cadmium (digunakan untuk accu mobil), vinyil chloride (bahan plastik
PVC), phenol bhutane (bahan bakar korek api), carbon monoxide (asap
dari knalpot kendaraan) dsb. (Hidayatullah edisi Syawwal 1424 H)
Aspek kebiasaan merokok
Aspek ini juga terbukti berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis
penyakit di berbagai organ tubuh dari kepala sampai kaki. Berikut
diantaranya; Karena merokok, sistem kekebalan tubuh dapat menurun
sehingga dapat menyebabkan kerontokan rambut, semburan zat kimia
beracun rokok dapat mengiritasi mata dan berpeluang menyebabkan
katarak, asap rokok dapat membakar protein dan merusak vitamin A
sehingga kulit menjadi keriput dan kering, rokok dapat menyebabkan
plague (plak) pada pembuluh darah sehingga aliran darah ke telinga
jadi terhambat dan akibatnya bisa merusak pendengaran, zat kimia
beracun pada rokok dapat menimbulkan plak di gigi, zat karbon dioksida
pada asap rokok dapat juga mengakibatkan osteoporosis (tulang rapuh),
asap rokok juga menyumbat pembuluh darah, mengakibatkan sakit jantung,
stroke, racun asap rokok dapat merusak DNA, kanker rahim hingga
keguguran dan masih banyak penyakit lainnya.
Belum lagi efek negatif lain yang tak kurang bahayanya, yakni efeknya
terhadap ETS (Environmental Tobacco Smokes) sebuah istilah untuk orang
yang mengisap asap rokok orang lain (perokok pasif) adalah sama bahkan
lebih berbahaya dari perokok aktif padahal lebih dari separuh rumah
tangga di Indonesia memiliki setidaknya satu orang perokok aktif dan
asap berbahaya itu akhirnya disedot oleh anak dan istrinya sendiri !
Aspek ekonomi
Tak diragukan lagi bahwa merokok telah berefek negatif terhadap
ekonomi keluarga. Betapa tidak, bila diasumsikan ada seseorang yang
mengkonsumsi rata-rata 1 bungkus rokok per hari dengan harga standard
Rp. 6.000,-, maka bisa dipastikan harus ada anggaran yang harus
disiapkan oleh orang tersebut paling sedikit sebesar Rp.
180.000,-/bulan, padahal tak jarang ia menghabiskan 24 batang rokok
sehari, dengan jumlah itu terakumulasi uang sebesar Rp. 2.160.000,-
/tahun yang "dibakar " sia-sia !
Sekedar perbandingan, di Malaysia, per individu bisa menghabiskan RM
1.800 / tahun atau setara dengan  Rp. 3.600.000,- hanya untuk membeli
asap nikotin (1 Ringgit Malaysia = Rp. 2.000,- ).
Di Mesir, ada sekitar 13.000.000 orang menghisap 85 Milyar batang
rokok setiap tahunnya dan membakar hangus  2 Milyar LIRA  mengasap di
udara, rata-rata keluarga di sana menghabiskan 5 % dari penghasilannya
untuk mengkonsumsi rokok. (Alahram.net)
Betapa sayangnya bila uang sebesar itu hanya digunakan untuk membeli
asap racun, alangkah lebih bermanfaatnya bila uang sebesar itu
dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih memberikan faedah bagi perokok
dan keluarganya.
Sekian banyak data, fakta dan hasil survei di atas membuktikan bahwa
mudharat dan efek negatif yang diakibatkan oleh rokok cukup signifikan.
Sebagai seorang Muslim yang berazam menjadi pengikut Rasulullah
Muhammad SAW, setelah menyimak data dan fakta di atas maka kita harus
benar-benar mengembalikannya kepada panduan yang telah Allah dan
Rasul-Nya wariskan kepada kita. Beberapa ayat dan hadits berikut
barangkali bisa menjadi bahan pertimbangan."…dan mudharatnya lebih
banyak dari manfaatnya" (Qs. Al Baqarah 219), " … Dan janganlah kamu
jatuhkan dirimu dalam kebinasaan …"( Qs. Al Baqarah 195), merokok juga
termasuk israf (membuang-buang uang sia-sia) seperti dalam Qs. Al
An'am 141 dan Al A'raf 31 setelah melihat begitu besarnya budget yang
harus disediakan.
Dan ada lebih dari satu hadits yang menyiratkan makna bahwa merokok
itu diharamkan seperti laa dharara wa laa dhiraara (tidak
diperkenankan membahayakan diri sendiri dan orang lain). Juga hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya "Siapa saja
yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka ia tak akan menyakiti
tetangganya" tetangganya disini berarti siapa saja yang berada didekat
atau lingkungannya, dalam hadits lain Rasulullah SAW juga melarang
setiap hal yang memabukkan dan melemahkan sebagaiman yang diriwayatkan
Imam Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salamah r.a.
Memang tak ada dalil yang secara tegas-tegas mengharamkan rokok, tapi
mari sejenak kita renungkan dan bandingkan dengan hati yang jernih
beberapa aspek negatif diatas dengan aspek positif dari batang
tembakau tersebut, jawabannya ada dalam diri kita masing-masing.
Sebelum perusahaan rokok raksasa Amerika, Philip Morris membeli empat
puluh persen saham PT. Hanjaya Mandala Sampoerna, industri rokok
ketiga terbesar Indonesia, uang miyaran rupiah setiap bulan –yang
kebanyakan adalah umat Islam—hanya membiayai kehiduoan segelintir
orang-orang superkaya Indonesia keturunan Cina.
Setelah ini, di mana Philip Morris International sudah empat puluh
persen saham PT. Hanjaya Mandala Sampoerna, uang yang kita keluarkan
untuk mensubdisi rokok itu, sama halnya membesarkan
perusahaan-perusahaan Amerika yang dananya –mungkin saja—untuk
menyesatkan saudara-saudara seiman kita.
*) Penulis alumni Pondok Gontor Ponorogo, kini anggota Syabab Hidayatullah


-- 
Yedi Chrisnandhi
Revota!Softlabs
www.revota.com

0818.633.366
022.9118.0879

Kirim email ke