Bismillahirrahmannirrahiim... Akhirnya milis ini rame lagi deh :) kayanya masalahnya menjadi bias antara : 1. Halal-haram rokok 2. Penegakan syariah dan daulah
Menurut saya sih poin no 1 bisa dibahas disini, yang ke dua dilempar aj ke rumah ilmu-politik dari Milis tetangga, semoga perdebatan jadi diskusi berlandasan keimanan dan perjuangan... HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK 1.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan. Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh. Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut. Jawaban Atas Berbagai Bantahan Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok." Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis; 1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat. 2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3). Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90). Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu. Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2. 2.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat. 3.Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian. 4.Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami. 5.Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya `Halal & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan. 6.SyariahOnline.com <http://6.syariahonline.com/> Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya. Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan. Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga. Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok. Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya. Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk. Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh. 7.Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini. Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh. Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja. Mengapa mereka memandang demikian? Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok. Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan. Penelitian Terbaru Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat. Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar. Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas. Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah. Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN. Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya? 8. Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM MUI (Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber) ============================== ====================================== Sebelum Philip Morris membeli saham Sampoerna, milyaran rupiah uang umat Islam lari sia-sia membiayai orang kaya tiap hari. Tapi kita susah mengatakan `haram' nya Ahmad Rizal *) Diskursus tentang rokok memang salah satu diantara deretan masalah yang tak kunjung mendapat porsi perhatian yang cukup proporsional di negeri kita. Hampir tak ada peraturan ketat di negeri ini yang diberlakukan kepada industri tembakau, tak seperti di negara-negara lain, entah karena manisnya pajak yang dirasakan oleh negara yang mencapai 27 trilyun dari pajak dan cukai rokok (th. 2003) atau lantaran jumlah konsumennya yang semakin meningkat setiap tahun. Padahal bahaya yang mengancam para penghisap rokok aktif dan mereka yang menghisap asap rokok secara pasif, tak kalah mengerikan. Data-data yang valid dan akurat yang menunjukkan mudharat batang tembakau ini terlalu gamblang untuk dianggap remeh. Terungkap bahwa tingkat konsumsi rokok di negeri ini untuk perokok pemula, tumbuh paling pesat di dunia. Adapun prosentase konsumsinya, yakni 44 % perokok berusia 10 – 19 tahun dan 37 % berusia 20 – 29 tahun. (satunet.com) dan sudah pasti mayoritas konsumennya berasal dari umat Islam. Memang secara hukum agama, merokok di negeri kita dikategorikan makruh (tidak disukai), sebuah level hukum yang nyaris menyerempet level haram lantaran mudharatnya. Namun klasifikasi hukum itupun baru ada beberapa abad pasca wafatnya RasulullahShallallaahu `alaihi wasallam. Dengan kata lain, makruh pada hakikatnya tidak ada di masa Rasulullah, istilah ini adalah istilah dan klasifikasi Ulama setelah mereka berijtihad untuk menentukan hal-hal yang tidak jelas status hukumnya dalam yurisprudensi Islam atau karena faktor mudharatnya yang tak cukup signifikan terhadap lima tujuan pensyari'atan agama yaitu : kehormatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Pada hakikatnya, acuan hukum yang melandasi pemikiran bahwa merokok itu makruh adalah rapuh dan lemah, lazimnya mereka yang pro-rokok akan berargumentasi bahwa merokok itu membantu proses kontemplasi, sebagai media bersosialisasi yang cukup ampuh atau bila mereka sudah tersudut dengan fakta-fakta mudharat yang diakibatkan oleh asap nikotin itu. Mereka akan berkelit dengan alasan jika memang merokok itu haram tapi haramnya tidak terlalu kuat, … nah ! Bila kita masih bimbang dengan akibat negatif rokok, barangkali aspek-aspek berikut mampu menghilangkan kebimbangan kita : Aspek kandungan asap rokok Menurut WHO (World Health Organization) ternyata mengandung 4.000 zat kimia diantaranya ; Polonium –201 (bahan radioaktif), acetone (bahan pembuat cat), ammonia (bahan untuk pencuci lantai), napthalene (bahan kapur barus), DDT & arsenic (yang biasa untuk racun serangga), hydrogen cyanida (gas beracun yang lazim digunakan di kamar eksekusi hukuman mati), tar (bahan karsinogen penyebab kanker), nikotin (sebuah zat yang bisa menimbulkan kecanduan), methanol (bahan bakar roket), cadmium (digunakan untuk accu mobil), vinyil chloride (bahan plastik PVC), phenol bhutane (bahan bakar korek api), carbon monoxide (asap dari knalpot kendaraan) dsb. (Hidayatullah edisi Syawwal 1424 H) Aspek kebiasaan merokok Aspek ini juga terbukti berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis penyakit di berbagai organ tubuh dari kepala sampai kaki. Berikut diantaranya; Karena merokok, sistem kekebalan tubuh dapat menurun sehingga dapat menyebabkan kerontokan rambut, semburan zat kimia beracun rokok dapat mengiritasi mata dan berpeluang menyebabkan katarak, asap rokok dapat membakar protein dan merusak vitamin A sehingga kulit menjadi keriput dan kering, rokok dapat menyebabkan plague (plak) pada pembuluh darah sehingga aliran darah ke telinga jadi terhambat dan akibatnya bisa merusak pendengaran, zat kimia beracun pada rokok dapat menimbulkan plak di gigi, zat karbon dioksida pada asap rokok dapat juga mengakibatkan osteoporosis (tulang rapuh), asap rokok juga menyumbat pembuluh darah, mengakibatkan sakit jantung, stroke, racun asap rokok dapat merusak DNA, kanker rahim hingga keguguran dan masih banyak penyakit lainnya. Belum lagi efek negatif lain yang tak kurang bahayanya, yakni efeknya terhadap ETS (Environmental Tobacco Smokes) sebuah istilah untuk orang yang mengisap asap rokok orang lain (perokok pasif) adalah sama bahkan lebih berbahaya dari perokok aktif padahal lebih dari separuh rumah tangga di Indonesia memiliki setidaknya satu orang perokok aktif dan asap berbahaya itu akhirnya disedot oleh anak dan istrinya sendiri ! Aspek ekonomi Tak diragukan lagi bahwa merokok telah berefek negatif terhadap ekonomi keluarga. Betapa tidak, bila diasumsikan ada seseorang yang mengkonsumsi rata-rata 1 bungkus rokok per hari dengan harga standard Rp. 6.000,-, maka bisa dipastikan harus ada anggaran yang harus disiapkan oleh orang tersebut paling sedikit sebesar Rp. 180.000,-/bulan, padahal tak jarang ia menghabiskan 24 batang rokok sehari, dengan jumlah itu terakumulasi uang sebesar Rp. 2.160.000,- /tahun yang "dibakar " sia-sia ! Sekedar perbandingan, di Malaysia, per individu bisa menghabiskan RM 1.800 / tahun atau setara dengan Rp. 3.600.000,- hanya untuk membeli asap nikotin (1 Ringgit Malaysia = Rp. 2.000,- ). Di Mesir, ada sekitar 13.000.000 orang menghisap 85 Milyar batang rokok setiap tahunnya dan membakar hangus 2 Milyar LIRA mengasap di udara, rata-rata keluarga di sana menghabiskan 5 % dari penghasilannya untuk mengkonsumsi rokok. (Alahram.net) Betapa sayangnya bila uang sebesar itu hanya digunakan untuk membeli asap racun, alangkah lebih bermanfaatnya bila uang sebesar itu dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih memberikan faedah bagi perokok dan keluarganya. Sekian banyak data, fakta dan hasil survei di atas membuktikan bahwa mudharat dan efek negatif yang diakibatkan oleh rokok cukup signifikan. Sebagai seorang Muslim yang berazam menjadi pengikut Rasulullah Muhammad SAW, setelah menyimak data dan fakta di atas maka kita harus benar-benar mengembalikannya kepada panduan yang telah Allah dan Rasul-Nya wariskan kepada kita. Beberapa ayat dan hadits berikut barangkali bisa menjadi bahan pertimbangan."…dan mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya" (Qs. Al Baqarah 219), " … Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kebinasaan …"( Qs. Al Baqarah 195), merokok juga termasuk israf (membuang-buang uang sia-sia) seperti dalam Qs. Al An'am 141 dan Al A'raf 31 setelah melihat begitu besarnya budget yang harus disediakan. Dan ada lebih dari satu hadits yang menyiratkan makna bahwa merokok itu diharamkan seperti laa dharara wa laa dhiraara (tidak diperkenankan membahayakan diri sendiri dan orang lain). Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka ia tak akan menyakiti tetangganya" tetangganya disini berarti siapa saja yang berada didekat atau lingkungannya, dalam hadits lain Rasulullah SAW juga melarang setiap hal yang memabukkan dan melemahkan sebagaiman yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salamah r.a. Memang tak ada dalil yang secara tegas-tegas mengharamkan rokok, tapi mari sejenak kita renungkan dan bandingkan dengan hati yang jernih beberapa aspek negatif diatas dengan aspek positif dari batang tembakau tersebut, jawabannya ada dalam diri kita masing-masing. Sebelum perusahaan rokok raksasa Amerika, Philip Morris membeli empat puluh persen saham PT. Hanjaya Mandala Sampoerna, industri rokok ketiga terbesar Indonesia, uang miyaran rupiah setiap bulan –yang kebanyakan adalah umat Islam—hanya membiayai kehiduoan segelintir orang-orang superkaya Indonesia keturunan Cina. Setelah ini, di mana Philip Morris International sudah empat puluh persen saham PT. Hanjaya Mandala Sampoerna, uang yang kita keluarkan untuk mensubdisi rokok itu, sama halnya membesarkan perusahaan-perusahaan Amerika yang dananya –mungkin saja—untuk menyesatkan saudara-saudara seiman kita. *) Penulis alumni Pondok Gontor Ponorogo, kini anggota Syabab Hidayatullah -- Yedi Chrisnandhi Revota!Softlabs www.revota.com 0818.633.366 022.9118.0879
