Pak Jack apakah sudah diperhitungkan biaya yg harus dikeluarkan dari hit and run dan juga strategi yg diambil oleh pihak2 lain? Seperti kata beberapa senior disini gajah vs gajah adalah hal yg biasa terjadi di bursa.
... ----- Original Message ----- From: Jack Cowok To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, June 09, 2007 9:38 AM Subject: [saham] BMMD - ALERT!!! Saya punya perusahaan dengan kode BMMD (PT. BERANI MAJU MODAL DENGKUL Tbk) Anggaplah sudah go public. Dengan nilai saham Rp.200 /saham. Saham yang beredar di masyarakat 500 juta lembar. SKENARIO : Karena saya pingin melakukan akuisisi perusahaan X dengan modal dengkul, maka saya akumulasi saham di pasar sedikit demi sedikit supaya gak ketahuan. Dengan memakai beberapa broker. Setalah terkumpul 50 juta lembar diharga Rp.200, maka saya mulai makan keatas, main secara Hit and Run, sehingga harga mencapai Rp.3.000, dan saya sudah mulai lepas pelan-pelan saham saya yang 50 juta lembar dan saya bisa mendapatkan dana 50juta x Rp.3000 = Rp.150 Milyar. PERTANYAAN SAYA: - Apakah hal tersebut melanggar hukum ? - Apakah diperbolehkan menurut aturan Bursa ? - Apakah ini tidak termasuk unsur penipuan ? Mohon pendapat dari rekan-rekan. Karena kalau memang diperbolehkan, saya akan melakukan LANGKAH-LANGKAH diatas. Sekalian saya mau lepas lagi 20% saham yg ada ke INVESTOR ASING. Salam JACK ------------------------------------------------------------------------------ Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase.
