Asyik oei..

Artinya.. insider trading diperbolehkan.. selama transaksi di pasar reguler.

Karena demi hukum hal itu diperbolehkan

he.h.e...

Halim


On 6/11/07, Budi Hariyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   Senin, 11 Juni 2007,
*Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan*
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=289396

JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku kesulitan mengungkap dugaan
transaksi yang melibatkan informasi dari orang dalam (insider trading)
tersebut.

Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia saat
ini belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, perdagangan
saham yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi elektronik. "Saya saja
sampai frustasi. Mereka selalu bilang itu semua transaksinya elektronik. Di
sistem hukum kita, electronic communication tidak bisa sebagai bukti," kata
Fuad di Kantor Depkeu akhir pekan lalu.

Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu.
Bapepam, lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga
pihaknya mesti mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar modal
tersebut. "Tapi akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini panggil
itu. Nah, kalau kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua orang saksi sudah
bisa. Tapi kalau hanya satu, tidak bisa," kata Fuad.

Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut
bukan lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa diubah.
"Kita sudah pakai sistem internasional," imbuhnya.

Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham
perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga saham
emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS tersebut anjlok
tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400.

Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke
pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006
menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham. Sejumlah pelaku pasar
menduga telah terjadi transaksi curang berdasar informasi orang dalam.
Bapepam sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan
nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi.

Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta
kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam
Nomor X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5 miliar kepada
direksi dan mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono,
W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono.

Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi
dengan menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan
komisaris. Dana itu berasal dari simpanan saham hasil management stock
option program (MSOP). (sof)



Kirim email ke