Asyik oei.. Artinya.. insider trading diperbolehkan.. selama transaksi di pasar reguler.
Karena demi hukum hal itu diperbolehkan he.h.e... Halim On 6/11/07, Budi Hariyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Senin, 11 Juni 2007, *Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan* http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=289396 JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku kesulitan mengungkap dugaan transaksi yang melibatkan informasi dari orang dalam (insider trading) tersebut. Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia saat ini belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, perdagangan saham yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi elektronik. "Saya saja sampai frustasi. Mereka selalu bilang itu semua transaksinya elektronik. Di sistem hukum kita, electronic communication tidak bisa sebagai bukti," kata Fuad di Kantor Depkeu akhir pekan lalu. Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu. Bapepam, lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga pihaknya mesti mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar modal tersebut. "Tapi akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini panggil itu. Nah, kalau kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua orang saksi sudah bisa. Tapi kalau hanya satu, tidak bisa," kata Fuad. Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut bukan lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa diubah. "Kita sudah pakai sistem internasional," imbuhnya. Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga saham emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS tersebut anjlok tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400. Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006 menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham. Sejumlah pelaku pasar menduga telah terjadi transaksi curang berdasar informasi orang dalam. Bapepam sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi. Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5 miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono. Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi dengan menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan komisaris. Dana itu berasal dari simpanan saham hasil management stock option program (MSOP). (sof)
