Ya mestinya kalau sudah ngirim berarti sudah bisa diaktifkan. Perkara 
rekeningnya sudah jadi atau belum, itu tanggung jawab internal banknya.


--- In [email protected], Djoni <jnwr25@...> wrote:
>
> bagaimana caranya kita bisa tahu, kalau rekening investor kita sudah
> selesai/ jadi dibuat ?
> 
> memang sih, sudah serah dokumennya ke ipot sejak bulan desember. Tapi kita
> tidak tahu, apakah sudah selesai atau masih dalam proses ?
> 
> 
> 
> 
> 2012/1/31 Sam A <gaingain63@...>
> 
> > dear Alice,
> >
> > Berarti dengan dana mengendap di rekening investor nasabah IPOT tetap
> > mendapatka fasilitas remaining limit? ataukah dana tersebut harus ada di
> > rekening sekuritas seperti sebelumnya baru dapat remaining limit (jika
> > demikian percuma ada rek investor jika dana tetap di rek sekuritas?)?
> > bagaimana dengan sekuritas lain neh, etrading? biar sharing disini,
> > sehingga rekan2 tahu juga dan jangan terkejut jika besok tahu2 tidak bisa
> > 'belanja' lebih dari saldo tabungannya (meskipun T+3 bayar juga tidak
> > bisa)? saya baca di investor hari ini bahwa hanya sekitar 20% nasabah yang
> > sudah membuka rekening investor, artinya per besok bisa2 yang 80% tidak
> > bisa bertransaksi..pasti mempengaruhi pasar .. seperti kemarin...???
> >
> > salam
> >
> >   ------------------------------
> > *Dari:* Alice <alice@...>
> > *Kepada:* [email protected]
> > *Dikirim:* Senin, 30 Januari 2012 21:48
> > *Judul:* RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
> > transaksi?
> >
> >
> >  Dear Mr. Sam A
> >
> > Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang *
> > meniadakan* fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering
> > disebut "margin" ^_^  ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya
> > adalah *WAJIB* dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening
> > perusahaan efek lagi.
> > Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu
> > "perjanjian bilateral", dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak
> > perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle
> > fund di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan
> > remaining limit ("margin").
> >
> > Bagaimana dengan IPOT ?
> > IPOT memberikan pilihan kepada nasabah *tanpa meniadakan* fasilitas yang
> > telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
> > 1.       Fasilitas trading dengan remaining limir ("margin") tetap bisa
> > digunakan oleh member IPOT *walaupun* tidak mengikat "perjanjian
> > bilateral" tsb.
> > 2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian
> > simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
> > Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
> > Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana
> > menggangur) investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga
> > bank masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga *gross 7% p.a* (masih
> > dalam kajian management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan *max
> > bunga gross 3% p.a*).
> >
> > Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^
> > Best Regards,
> > Alice ^_^
> > www.ipotindonesia.com
> >
> >  *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On Behalf
> > Of *Sam A
> > *Sent:* Monday, January 30, 2012 7:02 PM
> > *To:* [email protected]
> > *Subject:* Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
> > transaksi?
> >
> >
> >    mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan
> > rekening investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai
> > saldo yang ada di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari
> > sedangkan biasanya masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika
> > nasabah tetap menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka
> > transaksi batas margin masih diijinkan?
> >
> >  salam
> >
> >    ------------------------------
> >  *Dari:* Riri Sulinantri <sulinantri@...>
> > *Kepada:* "[email protected]" <[email protected]>;
> > "[email protected]" <[email protected]>
> > *Dikirim:* Senin, 30 Januari 2012 18:04
> > *Judul:* [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
> >
> >
> >    *BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? *
> >
> >  Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum?
> > Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012
> > loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi.
> >
> >  Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening
> > investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor,
> > bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.
> >
> >  Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan
> > atau rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan
> > penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta
> > untuk menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya
> > melalui Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga
> > Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek
> > Indonesia (KSEI).
> >
> >  Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor :
> >
> >  - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal
> > nasional
> >  - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
> >    Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes
> > http://akses.ksei.co.id)
> >  - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS,
> > pembayaran bunga obligasi,
> >    distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat
> > dalam Daftar Pemegang
> >    Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal
> > pencatatan), sehingga
> >    pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh
> > di masing-masing sub
> >    rekening nasabah yang berhak.
> >  - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio
> > milik Perusahaan Efek dan
> >    Bank Kustodian.
> >  - Efisiensi proses corporate action :
> >    Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat
> > langsung dikreditkan ke
> >    rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga
> > perusahaan efek atau bank
> >    custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi
> > mendistribusikan satu per satu
> >  - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan
> > secara ortomatis dan akurat
> >    berdasarkan data sub rekening efek.
> > - Tersedianya data investor setiap waktu :
> >    Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal
> > tertentu yang diinginkan.
> > - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator.
> >  - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga
> > bertingkat dihitung berdasarkan
> >    saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo
> > minimun,tidak ada Dormant Account
> >    tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan
> >
> >  Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005,
> > -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia
> > No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10
> >
> >  Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana
> > adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga.
> > Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral
> > Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut.
> >
> >  Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan
> > membuka rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank
> > pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan
> > infrastruktur pasar modal.
> >
> >  Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak
> > pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek
> > anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas
> > milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka
> > hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.
> >
> >  Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki
> > puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya
> > baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau
> > agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi
> > kelancaran proses pendataan rekening investor.
> >
> >  Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya
> > rekening investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek
> > dan dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
> > bertanggungjawab.
> >
> >
> >  Best Regards,
> >
> >
> >  R I R I
> >  www.ipotindonesia.com
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>




------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke