bagaimana caranya kita bisa tahu, kalau rekening investor kita sudah
selesai/ jadi dibuat ?

memang sih, sudah serah dokumennya ke ipot sejak bulan desember. Tapi kita
tidak tahu, apakah sudah selesai atau masih dalam proses ?




2012/1/31 Sam A <[email protected]>

> dear Alice,
>
> Berarti dengan dana mengendap di rekening investor nasabah IPOT tetap
> mendapatka fasilitas remaining limit? ataukah dana tersebut harus ada di
> rekening sekuritas seperti sebelumnya baru dapat remaining limit (jika
> demikian percuma ada rek investor jika dana tetap di rek sekuritas?)?
> bagaimana dengan sekuritas lain neh, etrading? biar sharing disini,
> sehingga rekan2 tahu juga dan jangan terkejut jika besok tahu2 tidak bisa
> 'belanja' lebih dari saldo tabungannya (meskipun T+3 bayar juga tidak
> bisa)? saya baca di investor hari ini bahwa hanya sekitar 20% nasabah yang
> sudah membuka rekening investor, artinya per besok bisa2 yang 80% tidak
> bisa bertransaksi..pasti mempengaruhi pasar .. seperti kemarin...???
>
> salam
>
>   ------------------------------
> *Dari:* Alice <[email protected]>
> *Kepada:* [email protected]
> *Dikirim:* Senin, 30 Januari 2012 21:48
> *Judul:* RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
> transaksi?
>
>
>  Dear Mr. Sam A
>
> Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang *
> meniadakan* fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering
> disebut “margin” ^_^  ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya
> adalah *WAJIB* dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening
> perusahaan efek lagi.
> Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu
> “perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak
> perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle
> fund di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan
> remaining limit (“margin”).
>
> Bagaimana dengan IPOT ?
> IPOT memberikan pilihan kepada nasabah *tanpa meniadakan* fasilitas yang
> telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
> 1.       Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa
> digunakan oleh member IPOT *walaupun* tidak mengikat “perjanjian
> bilateral” tsb.
> 2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian
> simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
> Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
> Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana
> menggangur) investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga
> bank masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga *gross 7% p.a* (masih
> dalam kajian management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan *max
> bunga gross 3% p.a*).
>
> Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^
> Best Regards,
> Alice ^_^
> www.ipotindonesia.com
>
>  *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On Behalf
> Of *Sam A
> *Sent:* Monday, January 30, 2012 7:02 PM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
> transaksi?
>
>
>    mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan
> rekening investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai
> saldo yang ada di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari
> sedangkan biasanya masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika
> nasabah tetap menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka
> transaksi batas margin masih diijinkan?
>
>  salam
>
>    ------------------------------
>  *Dari:* Riri Sulinantri <[email protected]>
> *Kepada:* "[email protected]" <[email protected]>;
> "[email protected]" <[email protected]>
> *Dikirim:* Senin, 30 Januari 2012 18:04
> *Judul:* [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
>
>
>    *BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? *
>
>  Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum?
> Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012
> loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi.
>
>  Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening
> investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor,
> bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.
>
>  Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan
> atau rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan
> penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta
> untuk menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya
> melalui Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga
> Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek
> Indonesia (KSEI).
>
>  Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor :
>
>  - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal
> nasional
>  - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
>    Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes
> http://akses.ksei.co.id)
>  - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS,
> pembayaran bunga obligasi,
>    distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat
> dalam Daftar Pemegang
>    Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal
> pencatatan), sehingga
>    pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh
> di masing-masing sub
>    rekening nasabah yang berhak.
>  - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio
> milik Perusahaan Efek dan
>    Bank Kustodian.
>  - Efisiensi proses corporate action :
>    Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat
> langsung dikreditkan ke
>    rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga
> perusahaan efek atau bank
>    custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi
> mendistribusikan satu per satu
>  - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan
> secara ortomatis dan akurat
>    berdasarkan data sub rekening efek.
> - Tersedianya data investor setiap waktu :
>    Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal
> tertentu yang diinginkan.
> - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator.
>  - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga
> bertingkat dihitung berdasarkan
>    saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo
> minimun,tidak ada Dormant Account
>    tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan
>
>  Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005,
> -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia
> No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10
>
>  Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana
> adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga.
> Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral
> Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut.
>
>  Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan
> membuka rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank
> pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan
> infrastruktur pasar modal.
>
>  Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak
> pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek
> anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas
> milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka
> hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.
>
>  Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki
> puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya
> baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau
> agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi
> kelancaran proses pendataan rekening investor.
>
>  Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya
> rekening investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek
> dan dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
> bertanggungjawab.
>
>
>  Best Regards,
>
>
>  R I R I
>  www.ipotindonesia.com
>
>
>
>
>
>

<<image002.jpg>>

<<image001.jpg>>

Kirim email ke