bagaimana caranya kita bisa tahu, kalau rekening investor kita sudah selesai/ jadi dibuat ?
memang sih, sudah serah dokumennya ke ipot sejak bulan desember. Tapi kita tidak tahu, apakah sudah selesai atau masih dalam proses ? 2012/1/31 Sam A <[email protected]> > dear Alice, > > Berarti dengan dana mengendap di rekening investor nasabah IPOT tetap > mendapatka fasilitas remaining limit? ataukah dana tersebut harus ada di > rekening sekuritas seperti sebelumnya baru dapat remaining limit (jika > demikian percuma ada rek investor jika dana tetap di rek sekuritas?)? > bagaimana dengan sekuritas lain neh, etrading? biar sharing disini, > sehingga rekan2 tahu juga dan jangan terkejut jika besok tahu2 tidak bisa > 'belanja' lebih dari saldo tabungannya (meskipun T+3 bayar juga tidak > bisa)? saya baca di investor hari ini bahwa hanya sekitar 20% nasabah yang > sudah membuka rekening investor, artinya per besok bisa2 yang 80% tidak > bisa bertransaksi..pasti mempengaruhi pasar .. seperti kemarin...??? > > salam > > ------------------------------ > *Dari:* Alice <[email protected]> > *Kepada:* [email protected] > *Dikirim:* Senin, 30 Januari 2012 21:48 > *Judul:* RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa > transaksi? > > > Dear Mr. Sam A > > Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang * > meniadakan* fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering > disebut “margin” ^_^ ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya > adalah *WAJIB* dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening > perusahaan efek lagi. > Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu > “perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak > perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle > fund di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan > remaining limit (“margin”). > > Bagaimana dengan IPOT ? > IPOT memberikan pilihan kepada nasabah *tanpa meniadakan* fasilitas yang > telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor. > 1. Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa > digunakan oleh member IPOT *walaupun* tidak mengikat “perjanjian > bilateral” tsb. > 2. IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian > simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan. > Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ? > Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana > menggangur) investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga > bank masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga *gross 7% p.a* (masih > dalam kajian management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan *max > bunga gross 3% p.a*). > > Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam ^_^ > Best Regards, > Alice ^_^ > www.ipotindonesia.com > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On Behalf > Of *Sam A > *Sent:* Monday, January 30, 2012 7:02 PM > *To:* [email protected] > *Subject:* Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa > transaksi? > > > mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan > rekening investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai > saldo yang ada di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari > sedangkan biasanya masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika > nasabah tetap menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka > transaksi batas margin masih diijinkan? > > salam > > ------------------------------ > *Dari:* Riri Sulinantri <[email protected]> > *Kepada:* "[email protected]" <[email protected]>; > "[email protected]" <[email protected]> > *Dikirim:* Senin, 30 Januari 2012 18:04 > *Judul:* [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? > > > *BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? * > > Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? > Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 > loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. > > Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening > investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, > bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya. > > Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan > atau rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan > penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta > untuk menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya > melalui Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga > Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek > Indonesia (KSEI). > > Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : > > - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal > nasional > - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI). > Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes > http://akses.ksei.co.id) > - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, > pembayaran bunga obligasi, > distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat > dalam Daftar Pemegang > Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal > pencatatan), sehingga > pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh > di masing-masing sub > rekening nasabah yang berhak. > - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio > milik Perusahaan Efek dan > Bank Kustodian. > - Efisiensi proses corporate action : > Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat > langsung dikreditkan ke > rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga > perusahaan efek atau bank > custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi > mendistribusikan satu per satu > - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan > secara ortomatis dan akurat > berdasarkan data sub rekening efek. > - Tersedianya data investor setiap waktu : > Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal > tertentu yang diinginkan. > - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. > - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga > bertingkat dihitung berdasarkan > saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo > minimun,tidak ada Dormant Account > tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan > > Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, > -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia > No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 > > Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana > adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. > Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral > Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. > > Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan > membuka rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank > pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan > infrastruktur pasar modal. > > Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak > pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek > anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas > milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka > hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. > > Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki > puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya > baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau > agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi > kelancaran proses pendataan rekening investor. > > Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya > rekening investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek > dan dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak > bertanggungjawab. > > > Best Regards, > > > R I R I > www.ipotindonesia.com > > > > > >
<<image002.jpg>>
<<image001.jpg>>
