Mgkn pak fuad lupa kalo jual saham sudah kena pph final. Jd penjualan sahamnya (baik rugi atau untung) sudah tdk kena pph lagi. Kalo diblg kontribusi nya kurang, ya dipikirkan bgmn agar mekanisme jual beli di BEI di tingkatkan spy nilai pph nya meningkat.
Benar kata pak jaya, menciptakan lapangan kerja turut berkontribusi bagi negara mengurangi pengangguran. Jd tdk semata2 dari pajak saja. Jgn hanya bisa mungutin (pajak)saja, coba dipikirkan bgmn bikin rakyat sejahtera dan memiliki daya beli yg bagus. Pasti negara pun turut diuntungkan dari masyarakat yg sejahtera. Salam -----Original Message----- From: "T Jayamudita" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 2 Apr 2012 13:08:31 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi? > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu > kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, > Senin 26 Maret 2012 lalu. Apakah yang menjual sahamnya pasti mendapat untung? > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya > melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya > rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia > terima makin besar. Kalau sahamnya belum dijual, profit yang dimaksud diperoleh dari mana? > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya > dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. > Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak > mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak > atas capital gain," katanya. Kalau sahamnya bisa dijaminkan untuk memperoleh kredit guna mendirikan usaha baru, ini akan menciptakan lapangan kerja dan negara akan memperoleh pajak dari kegiatan usahanya, serta gaji para karyawannya, yang jauh lebih besar, padahal usaha baru tsb belum tentu berhasil dalam waktu yang singkat. > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap > kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. > Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." Negara mana yang sudah menerapkan pajak atas kepemilikan saham, dan bagaimana aturan mainnya? ----- Original Message ----- From: kangduren To: [email protected] Sent: Monday, April 02, 2012 12:45 PM Subject: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi? kalo si fuad sebegitu yakinnya bisa untung, kenapa ga ngomong aja ke si beye, minta modal buat beli saham bentuk lembaga baru, nanti jual kan untung, lebih besar lagi penerimaan negara....... --- In [email protected], "T Jayamudita" <t.jayamudita@...> wrote: > > Apakah nanti ketika beli saham akan kena pajak seperti ketika menjual? Kalau memiliki saham kena pajak, bagaimana cara menghitung pajaknya, sedangkan uang yang digunakan untuk membeli saham sudah pernah kena pajak penghasilan, deviden kena pajak, jual (untung atau rugi) bayar pajak, kalau saham yang dimiliki harus kena pajak (karena asumsinya saham naik terus), lha kalau ternyata sahamnya turun apakah kerugiannya akan diganti? > > Dirjen pajak ternyata hanya bisa asal ngomong saja, tidak melihat fakta yang ada. > > > ----- Original Message ----- > From: Nico Adhitya > To: [email protected] > Sent: Monday, April 02, 2012 11:50 AM > Subject: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi? > > > > > TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan aset finansial besar. > > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu. > > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia terima makin besar. > > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya. > > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." > > Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin. > > Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan. > > Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. > > > > http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak > > > Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi. >
