sebagian sudah disita, tapi duitnya nggak masuk ke negara. makanya cari lagi 
dari rakyat.


--- On Mon, 4/2/12, hakitrader <[email protected]> wrote:

From: hakitrader <[email protected]>
Subject: Re: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?
To: [email protected]
Date: Monday, April 2, 2012, 2:05 AM
















 



  


    
      
      
      


Saham bisa untung 
sedikit tapi bisa rugi banyak, kalo mau duit kenapa tidak sita saja semua 
kekayaan para koruptor dan koruptor pajak.
http://www.facebook.com/hakie1

  ----- Original Message ----- 
  From: 
  kangduren 
  
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, April 02, 2012 12:45 
  PM
  Subject: [saham] Re: Kepemilikan saham 
  akan kena pajak++ lagi?
  
  
  
  kalo si fuad sebegitu yakinnya bisa untung, kenapa ga ngomong aja ke si 
  beye, minta modal buat beli saham bentuk lembaga baru, nanti jual kan untung, 
  lebih besar lagi penerimaan negara.......

--- In [email protected], "T Jayamudita" 
  <t.jayamudita@...> wrote:
>
> Apakah nanti ketika beli saham 
  akan kena pajak seperti ketika menjual? Kalau memiliki saham kena pajak, 
  bagaimana cara menghitung pajaknya, sedangkan uang yang digunakan untuk 
  membeli saham sudah pernah kena pajak penghasilan, deviden kena pajak, jual 
  (untung atau rugi) bayar pajak, kalau saham yang dimiliki harus kena pajak 
  (karena asumsinya saham naik terus), lha kalau ternyata sahamnya turun apakah 
  kerugiannya akan diganti?
> 
> Dirjen pajak ternyata hanya bisa 
  asal ngomong saja, tidak melihat fakta yang ada.
> 
> 
> 
  ----- Original Message ----- 
> From: Nico Adhitya 
> To: [email protected] 
> Sent: 
  Monday, April 02, 2012 11:50 AM
> Subject: [saham] Kepemilikan saham 
  akan kena pajak++ lagi?
> 
> 
> 
> 
> TEMPO.CO, 
  Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan pengenaan 
  pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan 
penerimaan 
  perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, melihat prospek 
  pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan aset 
  finansial besar. 
> 
> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari 
  pajak atas capital gain dan itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika 
  berkunjung ke kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
> 
> Ia 
  mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya 
  melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya 
  rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia 
terima 
  makin besar. 
> 
> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa 
  menjadi agunan. Lalu dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan 
  kekayaannya menjadi berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. 
  Undang-Undang Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan 
  finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya. 
  
> 
> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan 
  pajak terhadap kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di 
  negara-negara lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke 
  depan."
> 
> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu 
  dini. Apalagi melihat masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar 
  modal Indonesia. Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo 
  mengatakan saham merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik 
  pajak, ini akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan 
  seperti itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio 
  kepada Tempo kemarin. 
> 
> Ia mengatakan saat ini jumlah investor 
  yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu 
  berarti masih kurang dari 1 persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 
240 
  juta jiwa. "Kalau jumlah investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen 
  dari jumlah penduduk, lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, 
  kalau sekarang, terlalu dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan. 
> 
  
> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak 
  bagi para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal 
  Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. 
  
> 
> 
> 
> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
>  
  
> 
> 
> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau 
  dipajakin lagi.
>




    
     

    
    






  








Kirim email ke