Re: [R@ntau-Net] Re: Hari Bela Negara 19 Desember

2016-12-14 Terurut Topik Maturidi Donsan
Kewajiban bagi bangsa Indonesia  memperingatinya terutama bagi kita orang
SUMBAR

PDRI adalah penyambung nyawa RI.



Maturidi

Pada 14 Desember 2016 06.35, Sjamsir Sjarif 
menulis:

>
> *Jokowi Dijadwalkan Jadi Irup HBN*
>
>
> Selasa,13 Desember 2016 - 02:16:53 wib | Dibaca: *397* kali
>
>
> *PADANG, HA­LUAN *— Pre­si­den Joko Wi­do­do di­jad­wal­kan menjadi
> ins­pek­tur upa­cara (Ir­up)  Peringatan Hari Bela Ne­gara (HBN) yang
> di­pu­satkan di lapangan Imam Bonjol, Kota Padang,  19 Desember 2017
> mendatang. Kehadiran Presiden RI ke­tujuh di HBN ini diharapkan bisa
> mempercepat ke­lanju­tan pembangunan mo­nu­ment Bela Negara yang saat ini
> sedang terlantar di Koto Tinggi, Kabupaten Lima­puluh Kota.
>
>
> “Jika tidak ada alang me­lintang, pelaksanaan upa­ca­ra Hari Bela Negara
> di Lapangan Imam Bonjol, Padang akan dipimpin oleh Presiden Jo­kowi. Ini
> pertama kalinya HBN dilaksanakan di tanah kela­hiran PDRI,” kata Ketua DHD
> 45 Sumbar, Zulwadi Dt. Ba­gindo Kali kepada *Haluan*, Jumat (9/12) lalu.
>
> Informasi Presiden Joko Wi­dodo yang akan menjadi Ins­pe­k­tur Upacara
> dalam peringatan Hari Bela Negara nanti didapat dari hasil rapat persiapan
> peringatan HBN di Kantor Gubernur, Kamis (8/12). Kabar ini disambut
> gem­bira oleh seluruh lembaga pejuang yang ada di Sumatera Barat karena
> memperkuat pengakuan negara terhadap PDRI dan peluang untuk melanjutkan
> pembangunan Mo­nu­men Bela Negara yang sedang terbengkalai.
>
> “Seluruh pejuang yang masih hidup sangat senang dengan informasi ini.
> Bukti bahwa PDRI semakin diakui oleh negara dan menjadi peluang untuk
> me­lan­jut­kan monument Bela Negara. Se­moga apa yang telah di­rencanakan
> berjalan dengan baik sampai hari H,” kata Zulwadi.
>
>
> Sebelumnya, pengakuan ne­gara terhadap PDRI hanya dinya­ta­kan dalam
> Kepres No 28 tahun 2006 dengan menetapkan hari lahir PDRI tanggal 19
> Desember sebagai Hari Bela Negara. Kendati presiden ke 6, Susilo Bambang
> Yudhoyono (SBY)menetapkan HBN sejak tanggal 2006, pe­ringa­tan HBN secara
> nasional baru terlaksana pada 19 Desember 2014 di Jakarta.
>
>
> Namun, dalam agenda Pre­siden Jokowi di Sumatera Barat pada peringatan
> HBN, tidak ada kunjungan ke Monumen Bela Negara. DHD 45 Sumbar be­ren­cana
> mendesak protokoler untuk menjadwalkan peninjauan Mo­numen Bela Negara di
> Koto Ting­gi, Kabupaten 50 Kota.
>
> “Jelang tanggal 19 Desember, kami mencoba berkomunikasi dengan protokol
> untuk men­jad­walkan presiden Jokowi ke Mo­nu­men Bela Negara di Koto
> Ting­gi, Kabupaten 50 Kota. Pem­bangu­nan monument ini terhenti karena
> tidak ada biaya setelah dibuka oleh mantan Presiden SBY tahun 2014,”
> katanya.
>
> Ia juga mengatakan selama pembangunan monument ter­henti, masyarakat di
> lokasi basis perjuangan PDRI serta veteran Sumbar kecewa. Mereka merasa
> pemerintah tidak menghargai perjuangan berat dan kesetiaan PDRI untuk
> menyambung nyawa republik ini.
>
>
> “Jika Jokowi bisa meninjau ke lokasi monumen, kekecewaan itu bisa sedikit
> terobati,” katanya.
>
> Wakil Bupati Kabupaten 50 Kota, Ferizal Ridwal mengatakan dirinya telah
> menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk me­nurun­kan biaya kelanjutan
> pem­bangu­nan monumen. Dengan mo­men­tum ini, sangat diharapkan orang no 1
> di Indonesia ini bisa me­ninjau langsung ke lokasi monumen.
>
> “Harapan masyarakat Kabu­paten 50 Kota, Presiden Jokowi datang meninjau
> langsung ke lokasi monumen. Soalnya, di sini PDRI dilahirkan dan banyak
> pribumi yang berjuang. Semoga presiden terketuk hatinya untuk mengucurkan
> dana,” kata Ferizal. (*h/mg-ang*)
>
>
> On Tuesday, December 13, 2016 at 3:25:21 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote:
>>
>> Rencana Peringatan Hari Bela Negara di Limapuluh Kota, Kementerian
>> Pertahanan RI Akan Undang Jokowi
>> 09 August 2016
>>
>> Wakil Bupati Ferizal Ridwan (kanan) tengah berdiskusi dengan Direktur
>> Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI, Laksamana Pertama TNI
>> M Faisal (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat,
>> beberapa waktu lalu
>>
>> *Gerak-an.com, Limapuluh Kota *— Kementrian Pertahanan RI memastikan
>> diri bakal terlibat menyiapkan berbagai agenda kegiatan dalam rangka
>> peringatan Hari Bela Negara (HBN) di Kabupaten Limapuluh Kota, 19 Desember
>> mendatang. Menurut wacana, kegiatan HBN 2016 di Limapuluh Kota bakal
>> dipusatkan di GOR Singa Harau, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.
>>
>> Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, ketika
>> melakukan diskusi terbatas bersama Bagian Humas Setkab di Kantor Bupati
>> setempat, Selasa (9/8). Ferizal menyebut, pada peringatan HBN di Limapuluh
>> Kota, Kementerian Pertahanan bakal memboyong Presiden RI, Joko Widodo.
>>
>> “Saya beberapa waktu lalu sudah konsultasi dengan Direktur Bela Negara
>> Ditjen Pothan, Kementrian Pertahanan RI, Bapak Laksamana Pertama TNI M
>> Faisal di Jakarta. Beliau menyanggupi, untuk terlibat langsung dalam
>> persiapan serta penyelenggaraan HBN di Limapuluh Kota,” 

[R@ntau-Net] Re: MOCHTAR NAIM: "ABS-SBK DAN PANCASILA PEGANGAN HIDUP MANUSIA MINANG'

2016-12-14 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
 DPRD DAN PEMPROV JANJIKAN ANGGARAN DI APBD PERUBAHAN *LKAAM Diminta 
Berlapang Dada* 
Kamis,15 Desember 2016 - 02:11:26 WIB


Kalangan DPRD dan Pemprov Sumbar minta LKAAM bersabar. Anggaran untuk 
organisasi ini akan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan 2017. Sementara 
MUI memang tidak ngotot minta anggaran ke pemerintah karena takut ada 
intervensi terhadap organisasi keagamaan ini. 


*PADANG, HALUAN —* Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar yang mem­bidangi 
masalah kebudayaan, Nofrizon meminta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam 
Minangkabau (LKAAM) Sumbar, M Sayuti Datuk Rajo Panghulu mencerminkan sikap 
sebagai seorang penghulu dan ninik mamak dalam menghadapi tak adanya 
penganggaran untuk LKAAM di APBD induk Sumbar 2017.


Menurut hemat Nofrizon, Ketua LKAAM harus ba,alam la­weh, bapadang la­pang 
menyi­ka­pi persoalan keti­daan anggaran untuk lembaga ini. Dengan kata 
lain LKAAM di­minta berlapang dada dengan kondisi keuangan daerah yang 
memang terbatas.

“Sebagai seorang ninik ma­mak Ketua LKAAM harus paham kondisi keuangan kita 
yang terba­tas. Untuk membiayai kebutuhan pendidikan yang jadi 
tanggung­jawab provinsi di tahun 2017 saja, anggarannya sangat besar. 
Kare­nanya, LKAAM memang belum bisa dianggarkan,” ucap Nofrizon, kepada 
Haluan, Rabu (14/12).

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini menambahkan, anggaran untuk LKAAM ini 
bukan sama sekali tak ada pada tahun 2017. Di APBD induk memang tak 
tersedia, namun di APBD Perubahan akan diupa­yakan untuk ada. Karena itu, 
sebelum anggaran diberi ia me­minta Ketua LKAAM berserta jajarannya agar  
terlebih dahulu menunjukkan kinerja.


“Sejauh ini saya lihat kinerja kepengurusan LKAAM yang sekarang tidak 
begitu terlihat. Wibawa LKAAM tidak terlalu nampak, tak terdengar gaungnya 
sebagai lembaga adat. Kita minta kinerja ini dibenahi dulu, sehing­ga 
anggaran juga bisa diper­juangkan,” pungkas Nofrizon.


Anggota Komisi V DPRD, Hidayat berpandangan, pernya­taan Ketua LKAAM Datuk 
Sayuti yang menyebut, LKAAM akan tutup jika tak ada anggaran adalah suatu 
hal yang tak elok didengar. Menurut dia mestinya LKAAM membuka diri 
mencermati pro­gram pemerintah daerah yang tertuang di RPJMD. Jika tidak 
melalui LKAAM secara langsung, program pembangunan kebu­dayaan akan 
dilakukan pada penganggaran di SKPD. Program yang ada di SKPD ini nantinya 
bisa dilaksanakan melalui keterli­batan LKAAM. Terkait tak adanya 
penganggaran untuk LKAAM di APBD induk, sebut dia, pe­r­timbangannya adalah 
karena kebutuhan belanja wajib yang akan ditanggung provinsi tahun depan 
itu terbilang sangat tinggi. Pada porsi APBD Sumbar 2017 yang berada 
dikisaran Rp6,245 triliun. Pengalihan sejumlah urusan, dimana salah satunya 
urusan pendidikan ke provinsi, membutuhkan anggaran sekitar Rp1,6 triliun. 
Dilain sisi kenaikan DAU Sumbar dari pusat hanya berada diangka Rp691 
miliar. Untuk hal ini, sebut Hidayat, bantuan untuk lembaga yang  tidak 
diatur dalam Undang-undang hanya boleh dianggarkan saat kebutuhan belanja 
wajib seperti pendidikan, kesehatan dan belanja modal terpenuhi.

“Melihat tingginya urusan pembiayaan pendidikan di 2017, LKAAM memang belum 
diang­garkan. Bisa saja dianggarkan, tapi ujungnya bisa terevaluasi juga di 
Kemendagri,” kata Hidayat.


Sebelum APBD Perubahan dibahas lanjut Hidayat, ia me­nyarankan agar LKAAM 
mening­katkan kinerja. Kemudian ajukan program-program yang ingin 
dijalankan pada pemerintah daerah.

“Jika itu dilakukan oleh LKAAM, nanti biar sama-sama kita perjuangkan ke 
pusat. Kita yakinkan kementerian dalam negeri agar LKAAM dibolehkan 
dianggarkan meskipun anggaran terbatas. LKAAM jangan menyerah, masa niniak 
mamak menyerah,” pungkasnya.


Terpisah, pengamat sosial dan Budaya Afrizal menilai peme­rintah tidak 
konsisten, karena tidak memasukkan sejumlah organisasi yang telah dibentuk 
dalam APBD induk 2017.

Afrizal menjelaskan, LKAAM, Bundo Kanduang, dan MUI adalah beberapa 
organisasi yang dibentuk dan dibutuhkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah 
seharusnya memberikan perhatian bagi organisasi yang telah di­bentuk 
tersebut untuk membantu pekerjaan pemerintah.

Dengan tidak masuknya tiga organisasi ini ke dalam anggaran APBD induk 
2017, menurutnya tentu akan memberikan dampak terutama bagi kinerja yang 
ada di dalam organisasi tersebut. “Ka­rena mereka menempatkan diri untuk 
membantu pemerintah, dan organisasi yang dibentuk ini kan juga dibutuhkan 
oleh pemerintah bukan dibentuk oleh golongan saja,” ujarnya, Rabu (14/11).

Dikatakan juga, dengan tidak adanya anggaran untuk organisasi ini tentunya 
akan melemahkan organisasi ini untuk bekerja sebagai pembantu pemerintah. 
Karena walau bagaimanapun, organiasi ini membutuhkan dana untuk 
menggerakkan program-program yang ada.

Sementara itu, Bundo Kan­duang Raudha Thaib tak mem­per­masalahkan tidak 
masuknya organisasi Bundo kanduang da­lam APBD 2017. Hal itu tidak 
membuatnya berhenti bekerja dan melakukan kegiatan meskipun dilakukan 
dengan cara yang susah. “Bukan berarti kami tidak 

Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "MEMBANGUN EKONOMI DIM KE MASA DEPAN"

2016-12-14 Terurut Topik Fashridjal M. Noor
Cuplikan

DENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa
Minangkabau (DIM) ke masa depan,

Koreksi sedikit pak MN,

Bukan MERUBAH
Tapi  MENGUBAH
Karena kata dasarnya UBAH
Diberi awalan ME jadi MENGUBAH

Seperti INTAI --> MENGINTAI,
  ULANG ---> MENGULANG

On Dec 14, 2016 15:02, "'Mochtar Naim' via RantauNet" <
rantaunet@googlegroups.com> wrote:

>
>
>
>
> *MEMBANGUN EKONOMI DIM*
> *KE MASA DEPAN*
>
> *Mochtar Naim*
> *11 Des 2016*
>
> D
> ENGAN kita merubah Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa
> Minangkabau (DIM) ke masa depan, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh
> Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945, maka sendirinya kitapun mengambil
> manfaat dari pranata sosial-budaya yang tersedia dalam budaya primordial
> kita yang selama ini belum kita manfaatkan secara optimal. Budaya asli
> Minangkabau kita itu tidak lain ialah ABS-SBK – *Adat Basandi Syarak,
> Syarak Basandi Kitabullah* --, yang esensi dan semangatnya kita terapkan
> di setiap aspek kehidupan kita, ya sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi,
> budaya, dsb, di samping kita juga menerapkan pranata sosial-budaya yang
> bercorak nasional dari NKRI kita.
> Khusus di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistem
> ekonomi komunal atau serikat yang semua dikerjakan secara kolektif bersama.
> Kitapun mengenal sistem penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secara
> bersama, yang kita namakan dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan
> dengan tanah ulayat, baik berupa tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun
> nagari. Dengan tanah ulayat maka termasuk perumahan bersama, perkampungan,
> persawahan dan perladangan, perkebunan, kehutanan, dsb. Kitapun di samping
> itu juga mengenal sistem pemilikan pribadi, berupa apapun, yang diatur
> secara syar’i. Kedua sistem ini: sistem ulayat adat dan sistem pemilikan
> secara pribadi, berjalan berdampingan dan saling dukung-mendukung secara
> sintetis.
> Ke depan, bagaimanapun, agar pemilikan tanah ulayat adat
> terlindungi secara hukum, pernyataan bahwa tanah ulayat adat “tidak dimakan
> jual maupun beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama
> dalam kaum, suku dan nagari, tanah ulayat pun perlu disertifikatkan,
> sehingga jelas batas-batas wilayahnya, dan dalam penggunaan dan
> pemanfaatannya diberlakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip
> koperasi syariah. Dengan itu, tanah-tanah ulayat adat tidak bisa dan tidak
> boleh dialih-hakkan kepada perusahaan-perusahaan asing maupun *aseng*
> alias konglomerat bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti tanah
> ulayat adat dalam jumlah sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja,
> khususnya di wilayah lingkaran  luar, di Pasaman Barat, Pasaman,
> Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan. Sekarangpun, praktis di
> seluruh Indonesia, ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh para konglomerat
> aseng bermata sipit itu, mengikuti langkah yang telah dilakukannya di
> Singapura secara sempurna dan di Filipina yang mendekati itu.
> Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkan kepada
> perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupa
> perkebunan sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb,
> perlu dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari.
> Mana-mana yang hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punya
> berhak mendapatkan bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dan
> setelah itu tanah dan seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan
> menjadi milik suku, jorong dan nagari bersangkutan. Jika dalam
> perhitungannya, usaha yang ada di atas  tanah itu masih menguntungkan untuk
> diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan perhitungan baru yang rakyat
> pemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan pengelolaannya, bisa
> dilakukan.
> Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di bawah kekuasaan DIM
> difungsikan menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan dengan sistem
> koperasi syariah, yang basisnya ada di suku, jorong dan nagari itu. Dengan
> koperasi syariah yang ide awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi Mohammad
> Hatta, yang kemudian disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita semua
> bersama, kita membangun ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk
> seluruh Indonesia dan Nusantara ini.  Di bawah lindungan Syariah, di zaman
> mutakhir sekarang ini, tidak ada yang tidak mungkin, di saat ide syariah di
> bidang ekonomi dan dalam bidang apapun, sedang menggejala di seluruh dunia,
> termasuk yang di Barat sekalipun. Lihatlah contoh betapa merayapnya
> orang-orang di dunia non-muslim di Timur dan di Barat masuk Islam, dan
> perempuan-perempuan bertukar pakaian dengan berjilbab, sehingga sekarang
> saja Islam sebagai agama telah menjadi agama nomor satu di seluruh dunia,
> dan kita di Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar juga
> di seluruh dunia.
> Oleh karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnya kita
> 

[R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "MEMBANGUN EKONOMI DIM KE MASA DEPAN"

2016-12-14 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet




MEMBANGUN EKONOMI DIM

KE MASA DEPAN


 
Mochtar Naim

11 Des 2016


 

|  D

  |

ENGAN kita merubah ProvinsiSumatera Barat ke Provinsi Daerah Istimewa 
Minangkabau (DIM) ke masa depan,sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal 
18B ayat (1) dan (2) UUD 1945,maka sendirinya kitapun mengambil manfaat dari 
pranata sosial-budaya yangtersedia dalam budaya primordial kita yang selama ini 
belum kita manfaatkansecara optimal. Budaya asli Minangkabau kita itu tidak 
lain ialah ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak BasandiKitabullah --, yang 
esensi dan semangatnya kita terapkan di setiap aspekkehidupan kita, ya sosial, 
ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, dsb, disamping kita juga menerapkan 
pranata sosial-budaya yang bercorak nasional dariNKRI kita.

    Khusus di bidang ekonomi, kita selama ini mengenal sistemekonomi 
komunal atau serikat yang semua dikerjakan secara kolektif bersama.Kitapun 
mengenal sistem penguasaan dan pemilikan harta yang dimiliki secarabersama, 
yang kita namakan dengan harta ulayat, khususnya yang berkaitan dengantanah 
ulayat, baik berupa tanah ulayat kaum, suku, jorong maupun nagari. Dengantanah 
ulayat maka termasuk perumahan bersama, perkampungan, persawahan 
danperladangan, perkebunan, kehutanan, dsb. Kitapun di samping itu juga 
mengenalsistem pemilikan pribadi, berupa apapun, yang diatur secara syar’i. 
Keduasistem ini: sistem ulayat adat dan sistem pemilikan secara pribadi, 
berjalanberdampingan dan saling dukung-mendukung secara sintetis.

    Ke depan, bagaimanapun, agar pemilikan tanah ulayat adatterlindungi 
secara hukum, pernyataan bahwa tanah ulayat adat “tidak dimakanjual maupun 
beli” tapi selalu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersamadalam kaum, suku 
dan nagari, tanah ulayat pun perlu disertifikatkan, sehinggajelas batas-batas 
wilayahnya, dan dalam penggunaan dan pemanfaatannyadiberlakukan sistem ekonomi 
kerakyatan dengan prinsip koperasi syariah. Denganitu, tanah-tanah ulayat adat 
tidak bisa dan tidak boleh dialih-hakkan kepadaperusahaan-perusahaan asing 
maupun asengalias konglomerat bermata sipit yang sekarang tengah menggerogoti 
tanah ulayatadat dalam jumlah sudah jutaan hektar di Sumatera Barat saja, 
khususnya diwilayah lingkaran  luar, di PasamanBarat, Pasaman, Darmasyraya, 
Solok Selatan, Pesisir Selatan. Sekarangpun,praktis di seluruh Indonesia, 
ekonomi Indonesia telah dikuasai oleh parakonglomerat aseng bermata sipit itu, 
mengikuti langkah yang telah dilakukannyadi Singapura secara sempurna dan di 
Filipina yang mendekati itu.

    Tanah-tanah ulayat adat yang sudah terlanjur diserahkankepada 
perusahaan-perusahaan asing, yang sebagian terbesar sekarang berupaperkebunan 
sawit, di samping di beberapa tempat usaha galian mineral, dsb,perlu 
dikembalikan hak pemilikannya kepada suku, jorong maupun nagari.Mana-mana yang 
hak pakainya belum habis, suku, jorong dan nagari yang punyaberhak mendapatkan 
bagi hasil yang sepadan sampai waktu pakainya habis; dansetelah itu tanah dan 
seluruh yang ada di atas tanah itu dikembalikan menjadimilik suku, jorong dan 
nagari bersangkutan. Jika dalam perhitungannya, usahayang ada di atas  tanah 
itu masih menguntungkanuntuk diteruskan, maka sistem bagi hasil dengan 
perhitungan baru yang rakyatpemilik hak juga ikut aktif dalam pengusahaan 
pengelolaannya, bisa dilakukan.

    Ke depan, ekonomi Sumatera Barat di bawah kekuasaan DIMdifungsikan 
menjadi ekonomi kerakyatan yang dikelolakan dengan sistem koperasisyariah, yang 
basisnya ada di suku, jorong dan nagari itu. Dengan koperasisyariah yang ide 
awalnya dicetuskan oleh Bapak Koperasi Mohammad Hatta, yangkemudian 
disempurnakan dengan unsur syariahnya oleh kita semua bersama, kitamembangun 
ekonomi kerakyatan yang sekaligus juga model untuk seluruh Indonesiadan 
Nusantara ini.  Di bawah lindunganSyariah, di zaman mutakhir sekarang ini, 
tidak ada yang tidak mungkin, di saatide syariah di bidang ekonomi dan dalam 
bidang apapun, sedang menggejala diseluruh dunia, termasuk yang di Barat 
sekalipun. Lihatlah contoh betapamerayapnya orang-orang di dunia non-muslim di 
Timur dan di Barat masuk Islam,dan perempuan-perempuan bertukar pakaian dengan 
berjilbab, sehingga sekarangsaja Islam sebagai agama telah menjadi agama nomor 
satu di seluruh dunia, dankita di Indonesia menjadi negara dengan penduduk 
muslim terbesar juga diseluruh dunia.

    Oleh karena itu, tepat sekalilah kalau sekarang saatnyakita kembali 
berorientasi ke pangkal kaji yang selama ini telah kita milikijuga, yang tak 
lain adalah ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak BersendiKitabullah, Al 
Qur’anul Karim.  Ke depan,kita mengharapkan, bahwa para intelektual dan para 
pemikir Minang, baik yang diRanah maupun yang di Rantau di mana saja di dunia 
ini, bersama-sama memikirkandan merumuskan bagaimana wujud dari konsep ekonomi 
kerakyatan yang berbasiskankoperasi syariah itu. Rangkaian seminar dan 
musyawarah dalam bentuk apapunsegera harus kita