Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-24 Terurut Topik Supriyadi
Sebenarnya saya tidak ingin menyerang pribadi dalam perang salib dan sabit 
ini tetapi khusus tulisan bu Muskitawati yang kelihatannya hebat hebat ini 
terbukti perlu ditimbang kebenarannya mengingat kredibilitas penulisnya yang 
meragukan.

Salah satu contoh saja, di bawah ini dia mengatakan sudah mulai membaca al 
Quran sejak berumur 4 tahun (which is bullshit, mengingat beliau banyak tidak 
faham mengenai isinya) dan hingga 40 tahun kemudian sekarang ini al Quran tetap 
tidak berubah. Berarti beliau saat ini berusia 44 tahun. Sedangkan di saat lain 
beliau mengatakan sebagai murid SMA Bulungan, Jakarta, yang ikut demo nongkrong 
di Kedubes AS waktu terjadinya G30S tahun '65, sehingga menurut pengakuan ini 
beliau berusia (16 hingga18 ) + 43 (2008-1965) = 59 - 61 tahun.

Dengan kenyataan ini saya sangat meragukan kredibilitasnya dalam menulis, 
terutama yang menyangkut kritik agama Islam ( yang merupakan 99,9% tulisannya). 
Karena banyak kemungkinan untuk subyektif. Mengarang-ngarang sesuatu 
seolah-olah sebuah fakta disesuaikan dengan kebutuhan beliau untuk mendukung 
kritiknya.

Bagi para pengagumnya dan kaum sefahamnya sebaiknya jangan menutup mata 
mengenai hal ini sewaktu akan mengamini tulisannya.

Salam,

Supriyadi


  - Original Message - 
  From: Hafsah Salim 
  To: zamanku@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, October 24, 2008 7:29 AM
  Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir


   looshytta [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Si Mus ini kalau semakin ditanggapi
   akan semakin ngawur dan ternyata si
   Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya
   dia itu super ngawur. Mana ada perintah
   untuk mengawini anak dibawah umur,
   poligami dan kawin mut'ah dalam Al
   Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa
   si Mus ini tidak tahu apa2 tentang
   Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap
   Islam. Mus membuat statement di bawah
   se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah
   mengawini anak dibawah umur, poligami dan
   kawin mut'ah.
   

  Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran
  itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak
  yang sama sekali bukan beragama Islam.

  Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang
  Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya.

  Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu
  saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40
  tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah,
  dan tidak boleh diubah. Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu
  dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir
  dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir.

  Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah
  ada agama lain yang mengunakan istilah ini. Kawin mut'ah itu bukanlah
  perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata
  Nikah atau Kawin.

  Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus
  istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ??? Sayangnya, Quran
  itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap
  selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu.

  Ny. Muslim binti Muskitawati.



   

[zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-24 Terurut Topik ttbnice
Inikan tinggal kedewasaan. Orang itu tidak ada yg hitam atau putih. 
Banyak hal2 personal si MUs ini yg memang terlalu wow, lulusan inilah,
pernah bekerja diono la, yg kadang bikin saya tersenyum karena saking
overnya. Tapi itukan ga penting, bagi saya ga kenal Mus ga masalah. 

Tapi banyak tulisan si Mus ini yg sering menjadi inspirasi saya,
ketika membahas sesuatu topik. Ketajaman analisanya luar biasa, yg
mampu melihat sisi yg orang lain tidak pernah lihat.. 

Sesuatu yang baik kenapa tidak kita pelajari, tanpa perlu saya ikut2an
ngomong pernah kerja di CIA kan?



--- In zamanku@yahoogroups.com, Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Sebenarnya saya tidak ingin menyerang pribadi dalam perang salib
dan sabit ini tetapi khusus tulisan bu Muskitawati yang kelihatannya
hebat hebat ini terbukti perlu ditimbang kebenarannya mengingat
kredibilitas penulisnya yang meragukan.
 
 Salah satu contoh saja, di bawah ini dia mengatakan sudah mulai
membaca al Quran sejak berumur 4 tahun (which is bullshit, mengingat
beliau banyak tidak faham mengenai isinya) dan hingga 40 tahun
kemudian sekarang ini al Quran tetap tidak berubah. Berarti beliau
saat ini berusia 44 tahun. Sedangkan di saat lain beliau mengatakan
sebagai murid SMA Bulungan, Jakarta, yang ikut demo nongkrong di
Kedubes AS waktu terjadinya G30S tahun '65, sehingga menurut pengakuan
ini beliau berusia (16 hingga18 ) + 43 (2008-1965) = 59 - 61 tahun.
 
 Dengan kenyataan ini saya sangat meragukan kredibilitasnya dalam
menulis, terutama yang menyangkut kritik agama Islam ( yang merupakan
99,9% tulisannya). Karena banyak kemungkinan untuk subyektif.
Mengarang-ngarang sesuatu seolah-olah sebuah fakta disesuaikan dengan
kebutuhan beliau untuk mendukung kritiknya.
 
 Bagi para pengagumnya dan kaum sefahamnya sebaiknya jangan menutup
mata mengenai hal ini sewaktu akan mengamini tulisannya.
 
 Salam,
 
 Supriyadi
 
 
   - Original Message - 
   From: Hafsah Salim 
   To: zamanku@yahoogroups.com 
   Sent: Friday, October 24, 2008 7:29 AM
   Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
 
 
looshytta looshytta@ wrote:
Si Mus ini kalau semakin ditanggapi
akan semakin ngawur dan ternyata si
Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya
dia itu super ngawur. Mana ada perintah
untuk mengawini anak dibawah umur,
poligami dan kawin mut'ah dalam Al
Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa
si Mus ini tidak tahu apa2 tentang
Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap
Islam. Mus membuat statement di bawah
se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah
mengawini anak dibawah umur, poligami dan
kawin mut'ah.

 
   Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran
   itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak
   yang sama sekali bukan beragama Islam.
 
   Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang
   Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya.
 
   Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu
   saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40
   tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah,
   dan tidak boleh diubah. Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu
   dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir
   dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir.
 
   Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah
   ada agama lain yang mengunakan istilah ini. Kawin mut'ah itu bukanlah
   perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata
   Nikah atau Kawin.
 
   Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus
   istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ??? Sayangnya, Quran
   itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap
   selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu.
 
   Ny. Muslim binti Muskitawati.





[zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-23 Terurut Topik Hafsah Salim
 looshytta [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Si Mus ini kalau semakin ditanggapi
 akan semakin ngawur dan ternyata si
 Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya
 dia itu super ngawur. Mana ada perintah
 untuk mengawini anak dibawah umur,
 poligami dan kawin mut'ah dalam Al
 Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa
 si Mus ini tidak tahu apa2 tentang
 Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap
 Islam. Mus membuat statement di bawah
 se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah
 mengawini anak dibawah umur, poligami dan
 kawin mut'ah.
 


Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran
itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak
yang sama sekali bukan beragama Islam.

Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang
Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya.

Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu
saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40
tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah,
dan tidak boleh diubah.  Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu
dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir
dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir.

Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah
ada agama lain yang mengunakan istilah ini.  Kawin mut'ah itu bukanlah
perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata
Nikah atau Kawin.

Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus
istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ???  Sayangnya, Quran
itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap
selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu.

Ny. Muslim binti Muskitawati.










[zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-22 Terurut Topik ttbnice
--- In zamanku@yahoogroups.com, Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk
mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah
untuk mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak
zaman Rasulullah bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir
ketika rumah Rasulullah dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya
membawa Rasulullah untuk berhijrah ke Yatsrib.

Nice

Lha emang kenapa kalo dibantai musuh? Apa kehidupan Islam hanya
sebatas di dunia? Atau kehidupan dunia yg cuma se-imprit lebih penting
daripada kehidupan akhirat yg kekal, sehingga pantas dipertahankan? 

Apa Islam takut agamanya musnah jika dikalahkan? Atau Islam tidak pede
terhadap Awloh untuk membela mereka, sehingga hrs melawan dengan
tenaga sendiri?

  
 Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah
membaca tarikh Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah  dengan
benar bukan kebohongan dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak
berbohong tapi kalau tidak pernah membacanya maka janganlah
menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak pernah mengajarkan untuk
memfitnah.


Nice

Saya tidak perduli dengan ayat2, saya lebih suka kepada hal yg
praktis. Baik, saya ada pertanyaan:

Membunuh kafir ketika Islam diserang itu batasan diserangnya apa?
Apakah berlaku sebaliknya, yaitu boleh menyerang muslim yg mau
merampas haq non muslim? (Seperti yg dilakukan thd Ahmadiyah dan
gereja2 atau cafe2)

Bagaimana dengan haq yg bersenggolan dengan haq agama lain? Apakah haq
ISlam selalu suatu keharusan dan pelanggarannya merupakan penyeranagn
terhadap ISlam?

Anda ikut berkomentar tapi melupakan esensi dari diskusi ini
diawalnya, anda bisanya cuma nyerang si penulis. Coba liat tulisan yg
paling bawah, dan komentari, jika anda ingin meluruskan persepsi yg
salah soal Islam.. 





 
 
 --- On Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 From: gkrantau [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
 To: zamanku@yahoogroups.com
 Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM
 
 
 
 
 
 
 SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun
mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum
kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim.
 
 Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam',
'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam
adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk
menutupi kebengisan ajaran Islam..
 
 Gabriela Rantau
 
 --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ...
wrote:
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  inilah ajaran damai...
   
   = ===
   
  
  
  KAJIAN
  
  
  
  
  Judul
  : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
  
  Kategori
  : Sosial Politik
  
  Nama Pengirim
  : Ginus Partadiredja
  
  Tanggal Kirim
  : 2004-03-29 03:51:03
  
  Tanggal Dijawab
  : 2004-03-29 15:07:05
  
  
  
  
  
  Pertanyaan
  Assalamu'alaikum wr wb, 
  
  Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait
dengan hukum 
  qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait
dengan QS 2:178): 
  
  1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW
bersabda,Laa yuqtalu 
  muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat
dihukum bunuh krn 
  membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah
demikian? 
  Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim
yang bersalah? 
  Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang
kafir dzimmi membunuh 
  seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam
posisi benar). 
  
  2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum
qishashnya bila seseorang 
  menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada
mobil, atau luka, atau bahkan 
  menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya
dilakukan dengan 
  cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
  
  Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
  
  Wassalamu'alaikum wr wb, 
  a/n pengajian di Brisbane 
  Ginus Partadiredja 
  
  
  
  
  
  
  
  Jawaban
  Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
  Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa
Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
  
  1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
  
  Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang
kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits
Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
  
  
  Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah
SAW bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab
(membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) 
  
  Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh
Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
  
  Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
  
  Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur
sepakat

[zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik Hafsah Salim
 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED]
 Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada
 adalah perintah untuk mempertahankan yang
 haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada
 perintah untuk mempertahankan yang haq maka
 Muslim sudah habis dibantai sejak zaman
 Rasulullah

Betul, mempertahankan haq memaksakan tegaknya Syariah Islam dimuka
bumi dan itu hak Allah untuk memusnahkan kafir.

Betul, mempertahankan haq untuk membakar gereja, kelenteng, dan
menghancurkan patung2.

Mempertahankan hak membunuh orang2 murtad.
Mempertahankan hak membantai sesama Islam.
Mempertahankan hak membakar mesjid Ahmadiah.
Mempertahankan hak menjarah toko2 cina dan memperkosa massal amoy2nya

Bahkan Rasulullah juga mempertahankan haq-nya untuk merampok pedagang2
Yahudi, dan umatnya meneladaninya sekarang tetap merampok, membunuh,
dan menterror Yahudi.

Disini yang salah adalah haq-nya itu sendiri, seharusnya TIDAK BERHAQ.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik Lusy Anita
Jangan sepotong-potong tunjukkan ayatnya secara lengkap. Nah itulah 
kebiasaan Kristen yang diajarkan oleh pendeta yang mengaku mantan Muslim. Yesus 
tidak pernah mengajarkan untuk berbohong lho

--- On Mon, 10/20/08, great pretender [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: great pretender [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Monday, October 20, 2008, 8:24 PM








bunuhlah KAFIR diaman pun dia berada.
 
Jelas... ayo ingat ingat...
 
GP


2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] com











Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk 
mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah untuk 
mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah 
bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika rumah Rasulullah 
dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah untuk berhijrah ke 
Yatsrib.
 
Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca tarikh 
Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah  dengan benar bukan kebohongan 
dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak pernah 
membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak pernah 
mengajarkan untuk memfitnah.


--- On Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] com wrote:

From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
To: [EMAIL PROTECTED] .com
Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM





SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan 
kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa 
melawan apalagi membunuh Muslim..

Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi 
kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu 
sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam..

Gabriela Rantau




--- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ... wrote:

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 inilah ajaran damai...
  
  = ===
  
 
 
 KAJIAN
 
 
 
 
 Judul
 : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
 
 Kategori
 : Sosial Politik
 
 Nama Pengirim
 : Ginus Partadiredja
 
 Tanggal Kirim
 : 2004-03-29 03:51:03
 
 Tanggal Dijawab
 : 2004-03-29 15:07:05
 
 
 
 
 
 Pertanyaan
 Assalamu'alaikum wr wb, 
 
 Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan 
 hukum 
 qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 
 2:178): 
 
 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa 
 yuqtalu 
 muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn 
 membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? 
 Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang 
 bersalah? 
 Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir 
 dzimmi membunuh 
 seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi 
 benar). 
 
 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya 
 bila seseorang 
 menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau 
 luka, atau bahkan 
 menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan 
 cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
 
 Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
 
 Wassalamu'alaikum wr wb, 
 a/n pengajian di Brisbane 
 Ginus Partadiredja 
 
 
 
 
 
 
 
 Jawaban
 Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
 Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 
 Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
 
 1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
 
 Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat 
 ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang 
 Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
 
 
 Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW 
 bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab 
 (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) 

 
 Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 
 Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
 
 Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
 
 Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat 
 mensyaratkan adanya takafu' (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. 
 Setara dalam agama dan kemerdekaan. 

 
 Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka 
 muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) 
 dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang 
 merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. 
 
 Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. 
 Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu' ini, sebab mereka berangkat dari 
 zahir ayatnya saja. 

 
 Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : 
 
 
 Asyarhul

Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik Lusy Anita
Mus Mus kalau ngga ngert ya diem daripada malu2in. HAQ itu beda dengan HAK. 
Kelihatan bener kalau kamu itu ngga ngerti.

--- On Tue, 10/21/08, Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED]
Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 21, 2008, 1:38 AM






 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] ..
 Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada
 adalah perintah untuk mempertahankan yang
 haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada
 perintah untuk mempertahankan yang haq maka
 Muslim sudah habis dibantai sejak zaman
 Rasulullah

Betul, mempertahankan haq memaksakan tegaknya Syariah Islam dimuka
bumi dan itu hak Allah untuk memusnahkan kafir.

Betul, mempertahankan haq untuk membakar gereja, kelenteng, dan
menghancurkan patung2.

Mempertahankan hak membunuh orang2 murtad.
Mempertahankan hak membantai sesama Islam.
Mempertahankan hak membakar mesjid Ahmadiah.
Mempertahankan hak menjarah toko2 cina dan memperkosa massal amoy2nya

Bahkan Rasulullah juga mempertahankan haq-nya untuk merampok pedagang2
Yahudi, dan umatnya meneladaninya sekarang tetap merampok, membunuh,
dan menterror Yahudi.

Disini yang salah adalah haq-nya itu sendiri, seharusnya TIDAK BERHAQ.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

 














  

Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik great pretender
Kalau sudah di katakan, DIMANA AJA BERADA, itu sudah menjawab semua hal. ttg
bunuh

GP

On Tue, Oct 21, 2008 at 11:08 PM, Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Jangan sepotong-potong. tunjukkan ayatnya secara lengkap. Nah
 itulah kebiasaan Kristen yang diajarkan oleh pendeta yang mengaku mantan
 Muslim. Yesus tidak pernah mengajarkan untuk berbohong lho

 --- On *Mon, 10/20/08, great pretender [EMAIL PROTECTED]*wrote:

 From: great pretender [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
 To: zamanku@yahoogroups.com
 Date: Monday, October 20, 2008, 8:24 PM

 bunuhlah KAFIR diaman pun dia berada.

 Jelas... ayo ingat ingat...

 GP

 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]

  Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk
 mempertahankan yang haq dari serangan kafir.. Kalau tidak ada perintah untuk
 mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman
 Rasulullah bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika
 rumah Rasulullah dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah
 untuk berhijrah ke Yatsrib.

 Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca
 tarikh Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah  dengan benar bukan
 kebohongan dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak
 pernah membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak
 pernah mengajarkan untuk memfitnah.


 --- On *Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]
 * wrote:

 From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
 To: [EMAIL PROTECTED] .com zamanku@yahoogroups.com
 Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM

   SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun
 mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun
 tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim..

 Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu
 bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta
 damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran
 Islam.

 *Gabriela Rantau*

  --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ...
 wrote:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  inilah ajaran damai...
 
   = ===
 
 
 
  KAJIAN
 
 
 
 
  Judul
  : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
 
  Kategori
  : Sosial Politik
 
  Nama Pengirim
  : Ginus Partadiredja
 
  Tanggal Kirim
  : 2004-03-29 03:51:03
 
  Tanggal Dijawab
  : 2004-03-29 15:07:05
 
 
 
 
 
  Pertanyaan
  Assalamu'alaikum wr wb,
 
  Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan
 hukum
  qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS
 2:178):
 
  1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW
 bersabda,Laa yuqtalu
  muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum
 bunuh krn
  membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah
 demikian?
  Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang
 bersalah?
  Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir
 dzimmi membunuh
  seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi
 benar).
 
  2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum
 qishashnya bila seseorang
  menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil,
 atau luka, atau bahkan
  menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan
 dengan
  cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya?
 
  Jazakumullahu khoyron katsiiro,
 
  Wassalamu'alaikum wr wb,
  a/n pengajian di Brisbane
  Ginus Partadiredja
 
 
 
 
 
 
 
  Jawaban
  Assalamu `alaikum Wr. Wb.
  Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
 Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
 
  1. Jawaban Pertanyaan Pertama
 
  Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir.
 Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah
 SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu :
 
 
  Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW
 bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab
 (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud)
 
  Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh
 Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah.
 
  Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu
 
  Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat
 mensyaratkan adanya takafu' (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang
 dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan.
 
  Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi,
 maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara
 (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka
 tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara

[zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-21 Terurut Topik Hafsah Salim
 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Mus Mus kalau ngga ngert ya diem daripada
 malu2in. HAQ itu beda dengan HAK. Kelihatan
 bener kalau kamu itu ngga ngerti.
 

Hak itu bahasa indonesia, dan Haq itu ejaan arabnya.
Adan juga istilah Haqul Yakin tapi itu hak yang lain lagi artinya
karena istilah ini lebih panjang dan artinya juga lebih banyak yaitu
HAK MENJARAH BAKUL KEYAKINAN ORANG LAIN.

Enggak usah mengurus urusan malu2in karena ajaran Islam memang sangat
tidak tahu malu seperti mengawini anak dibawah umur, poligami, kawin
mutah, dan kemudian sambil prakteknya dijalankan, sebagian umat Islam
menyatakan bahwa itu bukan ajaran Islam, tapi tetap tidak mengkritik
apalagi melarangnya, bahkan malah menyebarkannya sebagai pahala
melalui khotbah2 para imam2nya.

Hal2 seperti ini tak perlu diperdebatkan, karena mau didebat seperti
apapun tidak bisa mengubah apa yang tertulis jelas dalam ayat2 Quran.
 Semua orang bebas bisa membaca kebiadaban apa yang tertulis dalam
Quran, sehingga mau diputer balik artinya dengan tafsir2 sekalipun
artinya tetap tidak berubah, yaitu The Religion of Terror.

Ny. Muslim binti Muskitawati.








Bls: Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-20 Terurut Topik Lanang Anom
lalu bagaimana dengan orang islam seperti amrozy dan para teroris lain, apakah 
mereka tidak termasuk merusak islam, lalu apakah Allah pun akan menghukum 
mereka? 





Dari: Roslan Salleh [EMAIL PROTECTED]
Kepada: zamanku@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 19 Oktober, 2008 19:10:03
Topik: Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir


MEREKA YG JAHAT DAN MENYEBAR FITNAH.. MEMANG ADIL DI HUKUM OLEH ALLAH. 
KAFIR HARBI.YG MEMANG MEMUSUHI ISLAM SECARA TERANG-TERANGAN, MEMANG AMAT 
WAJAR DIHUKUM. MEREKA MMG BERNIAT MEROSAKKAN ISLAM APABILE ADANYA PELUANG.
NAMUN KAFIR DZIMMI, YG BERSIKAP TOLAK ANSUR, TOLERAN, TIDAK MEMUSUHI UMAT 
ISLAM, MESTI DILINDUNGI DAN TIDAK BOLEH DISAKITI.

MEMANG PELIK...TUHAN DIKATAKAN ADIL APABILA MEMBUNUH ANAKNYA. .AGAR SEMUA 
UMAT KRISTEN BOLEH MASUK SYURGA, TERMASUK PENJENAYAH, PEROGOL DLL.


gkrantau [EMAIL PROTECTED] com wrote:
SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan 
kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa 
melawan apalagi membunuh Muslim.

Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi 
kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu 
sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam.

Gabriela Rantau

--- In [EMAIL PROTECTED] .com, Creaâ ure First creature1st@ ... wrote:

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 inilah ajaran damai...
  
  = ===
  
 
 
 KAJIAN
 
 
 
 
 Judul
 : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
 
 Kategori
 : Sosial Politik
 
 Nama Pengirim
 : Ginus Partadiredja
 
 Tanggal Kirim
 : 2004-03-29 03:51:03
 
 Tanggal Dijawab
 : 2004-03-29 15:07:05
 
 
 
 
 
 Pertanyaan
 Assalamu'alaikum wr wb, 
 
 Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan 
 hukum 
 qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 
 2:178): 
 
 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa 
 yuqtalu 
 muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn 
 membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? 
 Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang 
 bersalah? 
 Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir 
 dzimmi membunuh 
 seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi 
 benar). 
 
 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya 
 bila seseorang 
 menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau 
 luka, atau bahkan 
 menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan 
 cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
 
 Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
 
 Wassalamu'alaikum wr wb, 
 a/n pengajian di Brisbane 
 Ginus Partadiredja 
 
 
 
 
 
 
 
 Jawaban
 Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
 Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 
 Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
 
 1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
 
 Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat 
 ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang 
 Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
 
 
 Dari Amru bin syuâaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW 
 bersabda,âOrang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab 
 (membunuh)orang kafirâ. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) 
 
 Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 
 Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
 
 Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
 
 Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat 
 mensyaratkan adanya takafuâ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. 
 Setara dalam agama dan kemerdekaan. 
 
 Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka 
 muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) 
 dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang 
 merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. 
 
 Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. 
 Mereka tidak mensyaratkan urusan takafuâ ini, sebab mereka berangkat dari 
 zahir ayatnya saja. 
 
 Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : 
 
 
 Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. 
 
 Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. 
 
 Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. 
 
 Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. 
 
 Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. 
 
 Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. 
 
 Kasysyaaf Al-Qannaâ jilid 5 halaman 609.
 
 Siapa Yang Salah 
 
 Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang 
 bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah 
 kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. 
 Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu

[zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-19 Terurut Topik gkrantau
SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun
mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum
kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim.

Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam',
'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah
agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi
kebengisan ajaran Islam.

Gabriela Rantau

--- In zamanku@yahoogroups.com, Crea†ure First [EMAIL PROTECTED]
wrote:











 inilah ajaran damai...

 



 KAJIAN




 Judul
 : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi

 Kategori
 : Sosial Politik

 Nama Pengirim
 : Ginus Partadiredja

 Tanggal Kirim
 : 2004-03-29 03:51:03

 Tanggal Dijawab
 : 2004-03-29 15:07:05





 Pertanyaan
 Assalamu'alaikum wr wb,

 Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait
dengan hukum
 qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS
2:178):

 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW
bersabda,Laa yuqtalu
 muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum
bunuh krn
 membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah
demikian?
 Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang
bersalah?
 Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang
kafir dzimmi membunuh
 seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam
posisi benar).

 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum
qishashnya bila seseorang
 menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil,
atau luka, atau bahkan
 menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan
dengan
 cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya?

 Jazakumullahu khoyron katsiiro,

 Wassalamu'alaikum wr wb,
 a/n pengajian di Brisbane
 Ginus Partadiredja







 Jawaban
 Assalamu `alaikum Wr. Wb.
 Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

 1. Jawaban Pertanyaan Pertama

 Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir.
Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits
Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu :


 Dari Amru bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa
Rasulullah SAW bersabda,”Orang Islam itu tidak dibunuh
(diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafir”. (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, Tirmizy, Abu Daud)

 Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh
Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah.

 Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu

 Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat
mensyaratkan adanya takafu’ (kesetaraan) antara pembunuh dengan
yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan.

 Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau
zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak
setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh
budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara qishash.

 Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan
Al-Hanafiyah. Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu’ ini, sebab
mereka berangkat dari zahir ayatnya saja.

 Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut :


 Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231.

 Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391.

 Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345.

 Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16.

 Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173.

 Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658.

 Kasysyaaf Al-Qanna’ jilid 5 halaman 609.

 Siapa Yang Salah

 Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang
bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah
kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai
kesalahannya. Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu
dinyatakan tidak bersalah atau bersalah, maka pengadilan akan
memprosesnya. Namun yang jelas, muslim itu tidak bisa dihukum qishash
karena membunuh kafir, meski dia yang bersalah. Muslim itu bisa dihukum
dengan membayar diyat dan lainnya namun tidak sampai dibunuh. Selian itu
juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu termasuk sengaja, tidak
disengaja atau mirip disengaja. Semua itu punya kajian khusus.

 Sedangkan bila kafir membunuh muslim dalam posisi kafir itu benar,
perlu ditegaskan modus pembunuhannya. Apakah ketika dia membunuh muslim
itu dalam posisi membela diri atau tidak ? Dan apakah juga termasuk
pembunuhan sengaja, tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu juga
punya kajian khusus.

 2. Jawaban Pertanyaan Kedua

 Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa
manusia, hakim bisa meneliti motivnya. Adakah unsur kesengajaan atau
semata kelengahan. Disini sekali lagi kita masuk kepada tiga jenis
pembunuhan berikut ini.

 Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan
disengaja 

Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir

2008-10-19 Terurut Topik Roslan Salleh
MEREKA YG JAHAT DAN MENYEBAR FITNAH..MEMANG ADIL DI HUKUM OLEH ALLAH. 
KAFIR HARBI.YG MEMANG MEMUSUHI ISLAM SECARA TERANG-TERANGAN, MEMANG AMAT 
WAJAR DIHUKUM. MEREKA MMG BERNIAT MEROSAKKAN ISLAM APABILE ADANYA PELUANG.
NAMUN KAFIR DZIMMI, YG BERSIKAP TOLAK ANSUR, TOLERAN, TIDAK MEMUSUHI UMAT 
ISLAM, MESTI DILINDUNGI DAN TIDAK BOLEH DISAKITI.

MEMANG PELIK...TUHAN DIKATAKAN ADIL APABILA MEMBUNUH ANAKNYA..AGAR SEMUA 
UMAT KRISTEN BOLEH MASUK SYURGA, TERMASUK PENJENAYAH, PEROGOL DLL.


gkrantau [EMAIL PROTECTED] wrote: SEKEDAR 
KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat 
yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan 
apalagi membunuh Muslim.

Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi 
kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu 
sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam.

Gabriela Rantau

--- In zamanku@yahoogroups.com, Crea†ure First [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 inilah ajaran damai...
  
 
  
 
 
 KAJIAN
 
 
 
 
 Judul
 : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
 
 Kategori
 : Sosial Politik
 
 Nama Pengirim
 : Ginus Partadiredja
 
 Tanggal Kirim
 : 2004-03-29 03:51:03
 
 Tanggal Dijawab
 : 2004-03-29 15:07:05
 
 
 
 
 
 Pertanyaan
 Assalamu'alaikum wr wb, 
 
 Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan 
 hukum 
 qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 
 2:178): 
 
 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa 
 yuqtalu 
 muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn 
 membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? 
 Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang 
 bersalah? 
 Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir 
 dzimmi membunuh 
 seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi 
 benar). 
 
 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya 
 bila seseorang 
 menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau 
 luka, atau bahkan 
 menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan 
 cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
 
 Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
 
 Wassalamu'alaikum wr wb, 
 a/n pengajian di Brisbane 
 Ginus Partadiredja 
 
 
 
 
 
 
 
 Jawaban
 Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
 Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 
 Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
 
 1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
 
 Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat 
 ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang 
 Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
 
 
 Dari Amru bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW 
 bersabda,”Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab 
 (membunuh)orang kafir”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) 
 
 Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 
 Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
 
 Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
 
 Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat 
 mensyaratkan adanya takafu’ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang 
 dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. 
 
 Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka 
 muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) 
 dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang 
 merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. 
 
 Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. 
 Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu’ ini, sebab mereka berangkat dari 
 zahir ayatnya saja. 
 
 Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : 
 
 
 Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. 
 
 Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. 
 
 Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. 
 
 Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. 
 
 Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. 
 
 Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. 
 
 Kasysyaaf Al-Qanna’ jilid 5 halaman 609.
 
 Siapa Yang Salah 
 
 Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang 
 bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah 
 kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. 
 Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu dinyatakan tidak 
 bersalah atau bersalah, maka pengadilan akan memprosesnya. Namun yang jelas, 
 muslim itu tidak bisa dihukum qishash karena membunuh kafir, meski dia yang 
 bersalah. Muslim itu bisa dihukum dengan membayar diyat dan lainnya namun 
 tidak sampai dibunuh. Selian itu juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu