Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
Sebenarnya saya tidak ingin menyerang pribadi dalam perang salib dan sabit ini tetapi khusus tulisan bu Muskitawati yang kelihatannya hebat hebat ini terbukti perlu ditimbang kebenarannya mengingat kredibilitas penulisnya yang meragukan. Salah satu contoh saja, di bawah ini dia mengatakan sudah mulai membaca al Quran sejak berumur 4 tahun (which is bullshit, mengingat beliau banyak tidak faham mengenai isinya) dan hingga 40 tahun kemudian sekarang ini al Quran tetap tidak berubah. Berarti beliau saat ini berusia 44 tahun. Sedangkan di saat lain beliau mengatakan sebagai murid SMA Bulungan, Jakarta, yang ikut demo nongkrong di Kedubes AS waktu terjadinya G30S tahun '65, sehingga menurut pengakuan ini beliau berusia (16 hingga18 ) + 43 (2008-1965) = 59 - 61 tahun. Dengan kenyataan ini saya sangat meragukan kredibilitasnya dalam menulis, terutama yang menyangkut kritik agama Islam ( yang merupakan 99,9% tulisannya). Karena banyak kemungkinan untuk subyektif. Mengarang-ngarang sesuatu seolah-olah sebuah fakta disesuaikan dengan kebutuhan beliau untuk mendukung kritiknya. Bagi para pengagumnya dan kaum sefahamnya sebaiknya jangan menutup mata mengenai hal ini sewaktu akan mengamini tulisannya. Salam, Supriyadi - Original Message - From: Hafsah Salim To: zamanku@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 7:29 AM Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir looshytta [EMAIL PROTECTED] wrote: Si Mus ini kalau semakin ditanggapi akan semakin ngawur dan ternyata si Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya dia itu super ngawur. Mana ada perintah untuk mengawini anak dibawah umur, poligami dan kawin mut'ah dalam Al Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa si Mus ini tidak tahu apa2 tentang Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap Islam. Mus membuat statement di bawah se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah mengawini anak dibawah umur, poligami dan kawin mut'ah. Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak yang sama sekali bukan beragama Islam. Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya. Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40 tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah, dan tidak boleh diubah. Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir. Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah ada agama lain yang mengunakan istilah ini. Kawin mut'ah itu bukanlah perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata Nikah atau Kawin. Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ??? Sayangnya, Quran itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu. Ny. Muslim binti Muskitawati.
[zamanku] Re: Hal membunuh kafir
Inikan tinggal kedewasaan. Orang itu tidak ada yg hitam atau putih. Banyak hal2 personal si MUs ini yg memang terlalu wow, lulusan inilah, pernah bekerja diono la, yg kadang bikin saya tersenyum karena saking overnya. Tapi itukan ga penting, bagi saya ga kenal Mus ga masalah. Tapi banyak tulisan si Mus ini yg sering menjadi inspirasi saya, ketika membahas sesuatu topik. Ketajaman analisanya luar biasa, yg mampu melihat sisi yg orang lain tidak pernah lihat.. Sesuatu yang baik kenapa tidak kita pelajari, tanpa perlu saya ikut2an ngomong pernah kerja di CIA kan? --- In zamanku@yahoogroups.com, Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Sebenarnya saya tidak ingin menyerang pribadi dalam perang salib dan sabit ini tetapi khusus tulisan bu Muskitawati yang kelihatannya hebat hebat ini terbukti perlu ditimbang kebenarannya mengingat kredibilitas penulisnya yang meragukan. Salah satu contoh saja, di bawah ini dia mengatakan sudah mulai membaca al Quran sejak berumur 4 tahun (which is bullshit, mengingat beliau banyak tidak faham mengenai isinya) dan hingga 40 tahun kemudian sekarang ini al Quran tetap tidak berubah. Berarti beliau saat ini berusia 44 tahun. Sedangkan di saat lain beliau mengatakan sebagai murid SMA Bulungan, Jakarta, yang ikut demo nongkrong di Kedubes AS waktu terjadinya G30S tahun '65, sehingga menurut pengakuan ini beliau berusia (16 hingga18 ) + 43 (2008-1965) = 59 - 61 tahun. Dengan kenyataan ini saya sangat meragukan kredibilitasnya dalam menulis, terutama yang menyangkut kritik agama Islam ( yang merupakan 99,9% tulisannya). Karena banyak kemungkinan untuk subyektif. Mengarang-ngarang sesuatu seolah-olah sebuah fakta disesuaikan dengan kebutuhan beliau untuk mendukung kritiknya. Bagi para pengagumnya dan kaum sefahamnya sebaiknya jangan menutup mata mengenai hal ini sewaktu akan mengamini tulisannya. Salam, Supriyadi - Original Message - From: Hafsah Salim To: zamanku@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 7:29 AM Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir looshytta looshytta@ wrote: Si Mus ini kalau semakin ditanggapi akan semakin ngawur dan ternyata si Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya dia itu super ngawur. Mana ada perintah untuk mengawini anak dibawah umur, poligami dan kawin mut'ah dalam Al Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa si Mus ini tidak tahu apa2 tentang Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap Islam. Mus membuat statement di bawah se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah mengawini anak dibawah umur, poligami dan kawin mut'ah. Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak yang sama sekali bukan beragama Islam. Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya. Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40 tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah, dan tidak boleh diubah. Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir. Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah ada agama lain yang mengunakan istilah ini. Kawin mut'ah itu bukanlah perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata Nikah atau Kawin. Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ??? Sayangnya, Quran itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu. Ny. Muslim binti Muskitawati.
[zamanku] Re: Hal membunuh kafir
looshytta [EMAIL PROTECTED] wrote: Si Mus ini kalau semakin ditanggapi akan semakin ngawur dan ternyata si Muspun tidak tahu malu kalau sebenarnya dia itu super ngawur. Mana ada perintah untuk mengawini anak dibawah umur, poligami dan kawin mut'ah dalam Al Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa si Mus ini tidak tahu apa2 tentang Al Qur'an tapi karena kebencian terhadap Islam. Mus membuat statement di bawah se-olah2 dalam Al Qur'an terdapat perintah mengawini anak dibawah umur, poligami dan kawin mut'ah. Aaah... anda boleh tanya orang seluruh dunia yang pernah baca Quran itu bukan cuma umat Islam, bahkan Quran itu dicetak oleh ahli2 cetak yang sama sekali bukan beragama Islam. Jadi urusan agama Islam, orang Yahudi lebih paham, tanyakanlah orang Yahudi kayak apa Islam itu sebenarnya. Apa yang saya baca dari Quran ternyata tidak berubah isinya, sewaktu saya baca Quran waktu umur 4 tahun ternyata sekarang lebih dari 40 tahun kemudian tetap isi Quran itu sama belum berubah, tidak berubah, dan tidak boleh diubah. Dalam peradaban sekarang ajaran Quran itu dinamakan ajaran biadab karena menghina dan merendahkan orang kafir dan umat beragama lainnya yang dianggapnya kafir. Istilah kawin mut'ah hanya ada di Quran dan Hadist-nya, belum pernah ada agama lain yang mengunakan istilah ini. Kawin mut'ah itu bukanlah perkawinan melainkan pelacuran meskipun disembunyikan didalam kata Nikah atau Kawin. Harusnya kalo memang kawin mut'ah mau dilarang gampang saja, hapus istilahnya dari Hadist dan Quran dan beres khan ??? Sayangnya, Quran itu enggak boleh diubah sehingga kata2 biadab, amoral ini tetap selamanya bisa dibaca semua orang tanpa harus menjadi muslim dulu. Ny. Muslim binti Muskitawati.
[zamanku] Re: Hal membunuh kafir
--- In zamanku@yahoogroups.com, Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote: Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah untuk mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika rumah Rasulullah dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah untuk berhijrah ke Yatsrib. Nice Lha emang kenapa kalo dibantai musuh? Apa kehidupan Islam hanya sebatas di dunia? Atau kehidupan dunia yg cuma se-imprit lebih penting daripada kehidupan akhirat yg kekal, sehingga pantas dipertahankan? Apa Islam takut agamanya musnah jika dikalahkan? Atau Islam tidak pede terhadap Awloh untuk membela mereka, sehingga hrs melawan dengan tenaga sendiri? Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca tarikh Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah dengan benar bukan kebohongan dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak pernah membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak pernah mengajarkan untuk memfitnah. Nice Saya tidak perduli dengan ayat2, saya lebih suka kepada hal yg praktis. Baik, saya ada pertanyaan: Membunuh kafir ketika Islam diserang itu batasan diserangnya apa? Apakah berlaku sebaliknya, yaitu boleh menyerang muslim yg mau merampas haq non muslim? (Seperti yg dilakukan thd Ahmadiyah dan gereja2 atau cafe2) Bagaimana dengan haq yg bersenggolan dengan haq agama lain? Apakah haq ISlam selalu suatu keharusan dan pelanggarannya merupakan penyeranagn terhadap ISlam? Anda ikut berkomentar tapi melupakan esensi dari diskusi ini diawalnya, anda bisanya cuma nyerang si penulis. Coba liat tulisan yg paling bawah, dan komentari, jika anda ingin meluruskan persepsi yg salah soal Islam.. --- On Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] wrote: From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir To: zamanku@yahoogroups.com Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim. Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam.. Gabriela Rantau --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Creaure First creature1st@ ... wrote: inilah ajaran damai... = === KAJIAN Judul : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi Kategori : Sosial Politik Nama Pengirim : Ginus Partadiredja Tanggal Kirim : 2004-03-29 03:51:03 Tanggal Dijawab : 2004-03-29 15:07:05 Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178): 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa yuqtalu muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah? Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi membunuh seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi benar). 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila seseorang menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka, atau bahkan menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? Jazakumullahu khoyron katsiiro, Wassalamu'alaikum wr wb, a/n pengajian di Brisbane Ginus Partadiredja Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 1. Jawaban Pertanyaan Pertama Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat
[zamanku] Re: Hal membunuh kafir
2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah untuk mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah Betul, mempertahankan haq memaksakan tegaknya Syariah Islam dimuka bumi dan itu hak Allah untuk memusnahkan kafir. Betul, mempertahankan haq untuk membakar gereja, kelenteng, dan menghancurkan patung2. Mempertahankan hak membunuh orang2 murtad. Mempertahankan hak membantai sesama Islam. Mempertahankan hak membakar mesjid Ahmadiah. Mempertahankan hak menjarah toko2 cina dan memperkosa massal amoy2nya Bahkan Rasulullah juga mempertahankan haq-nya untuk merampok pedagang2 Yahudi, dan umatnya meneladaninya sekarang tetap merampok, membunuh, dan menterror Yahudi. Disini yang salah adalah haq-nya itu sendiri, seharusnya TIDAK BERHAQ. Ny. Muslim binti Muskitawati.
Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
Jangan sepotong-potong tunjukkan ayatnya secara lengkap. Nah itulah kebiasaan Kristen yang diajarkan oleh pendeta yang mengaku mantan Muslim. Yesus tidak pernah mengajarkan untuk berbohong lho --- On Mon, 10/20/08, great pretender [EMAIL PROTECTED] wrote: From: great pretender [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir To: zamanku@yahoogroups.com Date: Monday, October 20, 2008, 8:24 PM bunuhlah KAFIR diaman pun dia berada. Jelas... ayo ingat ingat... GP 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] com Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah untuk mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika rumah Rasulullah dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah untuk berhijrah ke Yatsrib. Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca tarikh Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah dengan benar bukan kebohongan dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak pernah membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak pernah mengajarkan untuk memfitnah. --- On Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] com wrote: From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] com Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir To: [EMAIL PROTECTED] .com Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim.. Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam.. Gabriela Rantau --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ... wrote: inilah ajaran damai... = === KAJIAN Judul : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi Kategori : Sosial Politik Nama Pengirim : Ginus Partadiredja Tanggal Kirim : 2004-03-29 03:51:03 Tanggal Dijawab : 2004-03-29 15:07:05 Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178): 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa yuqtalu muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah? Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi membunuh seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi benar). 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila seseorang menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka, atau bahkan menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? Jazakumullahu khoyron katsiiro, Wassalamu'alaikum wr wb, a/n pengajian di Brisbane Ginus Partadiredja Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 1. Jawaban Pertanyaan Pertama Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat mensyaratkan adanya takafu' (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu' ini, sebab mereka berangkat dari zahir ayatnya saja. Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : Asyarhul
Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
Mus Mus kalau ngga ngert ya diem daripada malu2in. HAQ itu beda dengan HAK. Kelihatan bener kalau kamu itu ngga ngerti. --- On Tue, 10/21/08, Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED] Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir To: zamanku@yahoogroups.com Date: Tuesday, October 21, 2008, 1:38 AM 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] .. Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk mempertahankan yang haq dari serangan kafir. Kalau tidak ada perintah untuk mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah Betul, mempertahankan haq memaksakan tegaknya Syariah Islam dimuka bumi dan itu hak Allah untuk memusnahkan kafir. Betul, mempertahankan haq untuk membakar gereja, kelenteng, dan menghancurkan patung2. Mempertahankan hak membunuh orang2 murtad. Mempertahankan hak membantai sesama Islam. Mempertahankan hak membakar mesjid Ahmadiah. Mempertahankan hak menjarah toko2 cina dan memperkosa massal amoy2nya Bahkan Rasulullah juga mempertahankan haq-nya untuk merampok pedagang2 Yahudi, dan umatnya meneladaninya sekarang tetap merampok, membunuh, dan menterror Yahudi. Disini yang salah adalah haq-nya itu sendiri, seharusnya TIDAK BERHAQ. Ny. Muslim binti Muskitawati.
Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
Kalau sudah di katakan, DIMANA AJA BERADA, itu sudah menjawab semua hal. ttg bunuh GP On Tue, Oct 21, 2008 at 11:08 PM, Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote: Jangan sepotong-potong. tunjukkan ayatnya secara lengkap. Nah itulah kebiasaan Kristen yang diajarkan oleh pendeta yang mengaku mantan Muslim. Yesus tidak pernah mengajarkan untuk berbohong lho --- On *Mon, 10/20/08, great pretender [EMAIL PROTECTED]*wrote: From: great pretender [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir To: zamanku@yahoogroups.com Date: Monday, October 20, 2008, 8:24 PM bunuhlah KAFIR diaman pun dia berada. Jelas... ayo ingat ingat... GP 2008/10/20 Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED] Tidak ada perintah membunuh kafir. Yang ada adalah perintah untuk mempertahankan yang haq dari serangan kafir.. Kalau tidak ada perintah untuk mempertahankan yang haq maka Muslim sudah habis dibantai sejak zaman Rasulullah bahkan Rasulullahpun hampir terbunuh oleh orang kafir ketika rumah Rasulullah dikepung oleh kaum Quraisy yang akhirnya membawa Rasulullah untuk berhijrah ke Yatsrib. Saya yakin gabby seorang Kristen yang baik dan mungkin pernah membaca tarikh Islam. Jika pernah membacanya maka sampaikanlah dengan benar bukan kebohongan dan patuhilah ajaran Yesus untuk tidak berbohong tapi kalau tidak pernah membacanya maka janganlah menuliskannya karena saya yakin Yesus tidak pernah mengajarkan untuk memfitnah. --- On *Sat, 10/18/08, gkrantau [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED] * wrote: From: gkrantau [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED] Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir To: [EMAIL PROTECTED] .com zamanku@yahoogroups.com Date: Saturday, October 18, 2008, 11:28 PM SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim.. Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam. *Gabriela Rantau* --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Crea†ure First creature1st@ ... wrote: inilah ajaran damai... = === KAJIAN Judul : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi Kategori : Sosial Politik Nama Pengirim : Ginus Partadiredja Tanggal Kirim : 2004-03-29 03:51:03 Tanggal Dijawab : 2004-03-29 15:07:05 Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178): 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa yuqtalu muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah? Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi membunuh seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi benar). 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila seseorang menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka, atau bahkan menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? Jazakumullahu khoyron katsiiro, Wassalamu'alaikum wr wb, a/n pengajian di Brisbane Ginus Partadiredja Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 1. Jawaban Pertanyaan Pertama Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : Dari Amru bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafir. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat mensyaratkan adanya takafu' (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara
[zamanku] Re: Hal membunuh kafir
Lusy Anita [EMAIL PROTECTED] wrote: Mus Mus kalau ngga ngert ya diem daripada malu2in. HAQ itu beda dengan HAK. Kelihatan bener kalau kamu itu ngga ngerti. Hak itu bahasa indonesia, dan Haq itu ejaan arabnya. Adan juga istilah Haqul Yakin tapi itu hak yang lain lagi artinya karena istilah ini lebih panjang dan artinya juga lebih banyak yaitu HAK MENJARAH BAKUL KEYAKINAN ORANG LAIN. Enggak usah mengurus urusan malu2in karena ajaran Islam memang sangat tidak tahu malu seperti mengawini anak dibawah umur, poligami, kawin mutah, dan kemudian sambil prakteknya dijalankan, sebagian umat Islam menyatakan bahwa itu bukan ajaran Islam, tapi tetap tidak mengkritik apalagi melarangnya, bahkan malah menyebarkannya sebagai pahala melalui khotbah2 para imam2nya. Hal2 seperti ini tak perlu diperdebatkan, karena mau didebat seperti apapun tidak bisa mengubah apa yang tertulis jelas dalam ayat2 Quran. Semua orang bebas bisa membaca kebiadaban apa yang tertulis dalam Quran, sehingga mau diputer balik artinya dengan tafsir2 sekalipun artinya tetap tidak berubah, yaitu The Religion of Terror. Ny. Muslim binti Muskitawati.
Bls: Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
lalu bagaimana dengan orang islam seperti amrozy dan para teroris lain, apakah mereka tidak termasuk merusak islam, lalu apakah Allah pun akan menghukum mereka? Dari: Roslan Salleh [EMAIL PROTECTED] Kepada: zamanku@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 19 Oktober, 2008 19:10:03 Topik: Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir MEREKA YG JAHAT DAN MENYEBAR FITNAH.. MEMANG ADIL DI HUKUM OLEH ALLAH. KAFIR HARBI.YG MEMANG MEMUSUHI ISLAM SECARA TERANG-TERANGAN, MEMANG AMAT WAJAR DIHUKUM. MEREKA MMG BERNIAT MEROSAKKAN ISLAM APABILE ADANYA PELUANG. NAMUN KAFIR DZIMMI, YG BERSIKAP TOLAK ANSUR, TOLERAN, TIDAK MEMUSUHI UMAT ISLAM, MESTI DILINDUNGI DAN TIDAK BOLEH DISAKITI. MEMANG PELIK...TUHAN DIKATAKAN ADIL APABILA MEMBUNUH ANAKNYA. .AGAR SEMUA UMAT KRISTEN BOLEH MASUK SYURGA, TERMASUK PENJENAYAH, PEROGOL DLL. gkrantau [EMAIL PROTECTED] com wrote: SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim. Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam. Gabriela Rantau --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Creaâ ure First creature1st@ ... wrote: inilah ajaran damai... = === KAJIAN Judul : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi Kategori : Sosial Politik Nama Pengirim : Ginus Partadiredja Tanggal Kirim : 2004-03-29 03:51:03 Tanggal Dijawab : 2004-03-29 15:07:05 Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178): 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa yuqtalu muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah? Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi membunuh seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi benar). 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila seseorang menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka, atau bahkan menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? Jazakumullahu khoyron katsiiro, Wassalamu'alaikum wr wb, a/n pengajian di Brisbane Ginus Partadiredja Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 1. Jawaban Pertanyaan Pertama Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : Dari Amru bin syuâaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,âOrang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafirâ. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat mensyaratkan adanya takafuâ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. Mereka tidak mensyaratkan urusan takafuâ ini, sebab mereka berangkat dari zahir ayatnya saja. Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. Kasysyaaf Al-Qannaâ jilid 5 halaman 609. Siapa Yang Salah Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu
[zamanku] Re: Hal membunuh kafir
SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim. Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam. Gabriela Rantau --- In zamanku@yahoogroups.com, Creaâ ure First [EMAIL PROTECTED] wrote: inilah ajaran damai... KAJIAN Judul : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi Kategori : Sosial Politik Nama Pengirim : Ginus Partadiredja Tanggal Kirim : 2004-03-29 03:51:03 Tanggal Dijawab : 2004-03-29 15:07:05 Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178): 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa yuqtalu muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah? Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi membunuh seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi benar). 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila seseorang menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka, atau bahkan menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? Jazakumullahu khoyron katsiiro, Wassalamu'alaikum wr wb, a/n pengajian di Brisbane Ginus Partadiredja Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 1. Jawaban Pertanyaan Pertama Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : Dari Amru bin syuâaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,âOrang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafirâ. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat mensyaratkan adanya takafuâ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. Mereka tidak mensyaratkan urusan takafuâ ini, sebab mereka berangkat dari zahir ayatnya saja. Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. Kasysyaaf Al-Qannaâ jilid 5 halaman 609. Siapa Yang Salah Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu dinyatakan tidak bersalah atau bersalah, maka pengadilan akan memprosesnya. Namun yang jelas, muslim itu tidak bisa dihukum qishash karena membunuh kafir, meski dia yang bersalah. Muslim itu bisa dihukum dengan membayar diyat dan lainnya namun tidak sampai dibunuh. Selian itu juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu termasuk sengaja, tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu punya kajian khusus. Sedangkan bila kafir membunuh muslim dalam posisi kafir itu benar, perlu ditegaskan modus pembunuhannya. Apakah ketika dia membunuh muslim itu dalam posisi membela diri atau tidak ? Dan apakah juga termasuk pembunuhan sengaja, tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu juga punya kajian khusus. 2. Jawaban Pertanyaan Kedua Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, hakim bisa meneliti motivnya. Adakah unsur kesengajaan atau semata kelengahan. Disini sekali lagi kita masuk kepada tiga jenis pembunuhan berikut ini. Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja
Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir
MEREKA YG JAHAT DAN MENYEBAR FITNAH..MEMANG ADIL DI HUKUM OLEH ALLAH. KAFIR HARBI.YG MEMANG MEMUSUHI ISLAM SECARA TERANG-TERANGAN, MEMANG AMAT WAJAR DIHUKUM. MEREKA MMG BERNIAT MEROSAKKAN ISLAM APABILE ADANYA PELUANG. NAMUN KAFIR DZIMMI, YG BERSIKAP TOLAK ANSUR, TOLERAN, TIDAK MEMUSUHI UMAT ISLAM, MESTI DILINDUNGI DAN TIDAK BOLEH DISAKITI. MEMANG PELIK...TUHAN DIKATAKAN ADIL APABILA MEMBUNUH ANAKNYA..AGAR SEMUA UMAT KRISTEN BOLEH MASUK SYURGA, TERMASUK PENJENAYAH, PEROGOL DLL. gkrantau [EMAIL PROTECTED] wrote: SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa melawan apalagi membunuh Muslim. Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam. Gabriela Rantau --- In zamanku@yahoogroups.com, Creaâ ure First [EMAIL PROTECTED] wrote: inilah ajaran damai... KAJIAN Judul : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi Kategori : Sosial Politik Nama Pengirim : Ginus Partadiredja Tanggal Kirim : 2004-03-29 03:51:03 Tanggal Dijawab : 2004-03-29 15:07:05 Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178): 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,Laa yuqtalu muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah? Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi membunuh seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi benar). 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila seseorang menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka, atau bahkan menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? Jazakumullahu khoyron katsiiro, Wassalamu'alaikum wr wb, a/n pengajian di Brisbane Ginus Partadiredja Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 1. Jawaban Pertanyaan Pertama Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : Dari Amru bin syuâaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda,âOrang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafirâ. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat mensyaratkan adanya takafuâ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. Mereka tidak mensyaratkan urusan takafuâ ini, sebab mereka berangkat dari zahir ayatnya saja. Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. Kasysyaaf Al-Qannaâ jilid 5 halaman 609. Siapa Yang Salah Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu dinyatakan tidak bersalah atau bersalah, maka pengadilan akan memprosesnya. Namun yang jelas, muslim itu tidak bisa dihukum qishash karena membunuh kafir, meski dia yang bersalah. Muslim itu bisa dihukum dengan membayar diyat dan lainnya namun tidak sampai dibunuh. Selian itu juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu