"Tanah bagi penggarap" adalah salah satu semboyan reforma agraria. Penerapannya
sudah tentu disesuaikan dengan kondisi kongkrit tiap daerah. Misalnya ada
daerah yang tanahnya tidak akan cukup kalau dibagikan kepada semua kaum tani.
Orang sering berpikir bahwa reforma agraria adalah bagi-bagi
Bung Sunny,
Di Indonesia, menurut UUPA, tuan tanah dapat ganti rugi untuk tanah
yang diambil pemerintah dan dibagikan pada petani miskin. Tetapi
undang2 pemberian ganti ruginya per ha berapa, belum ada. Uangnya
juga tidak ada saat itu.
Jadi kalau tidak ada uang ganti rugi, ya tuan tanahnya akan
Bung Sunny,
Satu setengah bulan yang lalu kami ke Taiwan.
Suami teman sekuliah saya dulu ulang tahun ke 80.
Mereka suami istri kerjanya dulu di Toronto.
Tetapi famili suaminya semua tinggal di Taipei.
Jadi perayaan ulang tahunnya di sana.
Kemudian kami 16 orang bikin tur keliling Taiwan
sepanjang
Reform agaria biasanya dikonfiskasi tanah milik tuan tanah dengan ganti
rugi atau tanpa ganti rugi dan diserahkan kepada yang mengerjakan tanah (
kaum tani). Tetapi kalau tanah ulayat diambil dan dibagi-dibagikan kepada
siapa saja termasuk konco bin sahabat, itu bukan reform agararia. Saya kira
Pembagian "sertifikat tanah" termasuk dalam reforma agrarianya Jokowi dan
kedengarannya memang bagus. Karena itu juga maka banyak orang dan kaum tani
yang tertipu. Untuk jelasnya, silahkan baca bahan dari AGRA di bawah ini.
(Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria
*Jokowi dan kelompoknya pergi ke berbagai daerah membagi-membagikan
"sertifikat tanah". Apakah pemberrian sertifikat adalah perampasan tanah? *
Ya jelas teori ekonomi yang menuntut perdagangan bebas adalah teori yang dianut
para multinasional besar penguasa ekonomi dunia yang didukung kaum imperialis!!
Itulah neo-liberalisme!! Menuntut barang dagangan dan modal bisa berputar bebas
melintasi perbatasan, tapi manusia tidak boleh bebas