Dear Muskitawati,
Mohon dibaca dengan baik.
Pasal-pasal yg telah saya berikan adalah pasal-pasal mengenai HAM, yang
berlaku terhadap everyone (semua orang, baik itu tersangka pelaku kejahatan
maupun orang biasa).
Setiap pelaku kejahatan yang belum dibuktikan dipengadilan dinamakan
tersangka
--- M. Irwan Hrp [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear Muskitawati,
Setiap pelaku kejahatan yang belum dibuktikan
dipengadilan dinamakan tersangka (bahasa anda
menyebutkan tertuduh), dan kesalahannya harus
dibuktikan di dalam pengadilan terbuka. Jadi,
seorang tersangka kejahatan pun dilindungi
--- M. Irwan Hrp [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear Pak Muskitawati,
Syukurlah. Akhirnya anda mengakui juga bahwa setiap
tersangka pun dilindungi
HAM-nya.
Tersangka enggak dilindungi HAM, yang dilindungi HAM
itu kalo belum jadi tersangka !!!
Anda tetap keras kepala secara sia2. Sudah saya
Sekali lagi anda baca dengan teliti, kecuali anda tak paham bahasa
Inggris tentunya anda bisa tahu bahwa pernyataan dibawah ini dengan jelas:
Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by
an independent and impartial tribunal, in the determination of his
rights and
Dear Pak Danar,
Menurut saya jawaban anda tidak fokus pada subject dan substansi dari
pembahasan yang dibuka oleh Muskitawati. Muskitawati berbicara mengenai apa
yang seharusnya dilakukan kepada para teroris menurut HAM, lalu saya
berikan tanggapan yang saya kutip langsung dari Declaration of
--- In mediacare@yahoogroups.com, M. Irwan Hrp [EMAIL PROTECTED]
wrote:
Dear Mas Danar,
Muskitawati selalu berkata mengenai HAM, dan apa yang harus
dilakukan harus
sesuai HAM. So, saya hanya memberikan dia pasal-pasal tentang HAM,
tentang
bagaimana memperlakukan seseorang yang dianggap
Saya juga heran mas, karena beberapa kelompok Muslim yang sangat
cinta pada teroris, selalu menggunakan HAM kalau mau melindungi
mereka yang ditangkap polisi, dan terbukti memiliki bahan peledak,
dan banyak hal lainnya. Tetapi dilain pihak, sangat mentertawakan
konsep HAM yang katanya ciptaan
Dear Mas Danar,
Muskitawati selalu berkata mengenai HAM, dan apa yang harus dilakukan harus
sesuai HAM. So, saya hanya memberikan dia pasal-pasal tentang HAM, tentang
bagaimana memperlakukan seseorang yang dianggap melakukan kejahatan.
Muskitawati meminta HAM, saya berikan dia pasal mengenai