Aborsi secara keras dilarang di Indonesia (atas alasan apapun juga,
lihat UU 23/92). Memang ada kesepakatan (fatwa) MA di masa alm. prof.
Oemar Senoadji tentang boleh kalau ada indikasi medis. Itukan fatwa
atau pendapat yang berarti hanya dijadikan pertimbangan hakim kalau
kasus sudah masuk
Mbak Aisha, kalau setiap melahirkan melalui caesar memang sebaiknya
tidak hamil lagi setelah tiga kali. Risiko rahim akan sobek pada bekas
jahitan akan sangat besar. Biasanya hal ini dikomunikasikan oleh
dokter kepada suami isteri. Bukan hanya isterinya saja. Menjadi
pertanyaan mengapa hal iti
Pak Kartono, dokter bisa dong kasih saran steril setelah caesar yg ke 3?
Hamil lagi setelah perut penuh mantan jahitan? hi,,,syerem kali!!
Mbo' yao bapa'e aja sing hamil!!
:(
I.
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED]
wrote:
Mbak Aisha, kalau setiap
Oya Pak Kartono, kalau jadi masuk pengadilan, kan perkaranya perdata
(perceraian), bagaimana posisi dokter dan rumah sakit dalam hal ini?
jelas memang mereka melanggar hukum, tapi bagaimana penanganan
kasusnya? Harus buka perkara baru? termasuk delik apa?
Saya tidak ikuti perkembangan berita
Mbak Mei,
Sayangnya media tv kita terlalu percaya pada rating yang dibuat oleh
satu perusahaan saja dan itupun perusahaan asing. Jadi mereka lupa
bahwa media tv indonesia juga seharusnya punya missi mencerdaskan
bangsa, mempertahankan budaya indonesia. Maksud saya budaya di sini
bukan sekadar
@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu, tapi
apakah
itu
keharusan?
Decision makers-nya itu loh, apa harus suaminya?
Oke, aku asumsikan emang gitu deh ya...(biar gak
?
ritajkt ritajkt@
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
04/15/2006 04:16 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas
keliru atau berbuat yg aneh2... :-))
salam
l.meilany
- Original Message -
From: Kartono Mohamad
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 17, 2006 12:36 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Saya dengar cerita ini justru dari seorang teman
respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu, tapi apakah
itu
keharusan?
Decision makers-nya itu loh, apa harus
Soal perubahan jaman,
di Amerika debat aborsi senantiasa marak.
Biasanya deket2 pemilu, atau kalau ada perubahan komposisi hakim2
Agung di Mahkamah Agung.
Keputusan Mahkamah Agung tahun 1973 (kasus Roe v. Wade) yang menjamin
legalisasi aborsi akankah dibatalkan?
Pendekatan untuk menghapuskan
? Apakah
laki-laki itu yang memberikan izin?
ritajkt [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
04/15/2006 04:16 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon
by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
04/15/2006 04:16 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu, tapi apakah
itu
keharusan
@
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
04/15/2006 04:16 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu
[wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu, tapi apakah
itu
keharusan?
Decision makers-nya itu loh, apa harus suaminya?
Oke, aku asumsikan emang gitu deh ya...(biar gak dibilang RF
nih..))
Tapi yang aku
, April 15, 2006 4:16 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: aborsi tanpa ijin suami
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu, tapi apakah
itu
keharusan?
Decision makers-nya itu loh, apa harus suaminya?
Oke, aku asumsikan emang gitu deh ya...(biar gak dibilang RF
nih
Iya mas Arcon, aku setuju, sebaiknya memang begitu, tapi apakah itu
keharusan?
Decision makers-nya itu loh, apa harus suaminya?
Oke, aku asumsikan emang gitu deh ya...(biar gak dibilang RF nih..))
Tapi yang aku pertanyakan itu adalah
hukum tersebut apa udah menjadi payung hukum yg fair bagi si
Di Indonesia tidak ada undang-undang atau sejenisnya yang menyatakan
bahwa abortus atau tindakan surgikal lainnya harus dengan ijin suami.
Dalam permenkes tentang informed consent bahkan yang menyatakan
persetujuan harus pasien itu sendiri kecuali pasian dianggap tidak
mampu menyatakan
Kang Sabri, kebiasaan rumah sakit minta persetujuan suami atau
penanggung jawab yang lain sebelum tindakan operasi adalah karena
takut tidak dibayar, apalagi kalau pasien mati sehabis operasi. Buat
rumah sakit yang penting ada uang masuk.
Kalau aborsi karena secara legal tidak dibolehkan, maka ya
18 matches
Mail list logo