[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs Dipastikan Tidak Malam Ini

2008-11-06 Terurut Topik Sunny
http://www.detiknews.com/read/2008/11/06/003522/1032033/10/eksekusi-amrozi-cs-dipastikan-tidak-malam-ini#Scene
 4

Kamis, 06/11/2008 00:35 WIB

Eksekusi Amrozi Cs Dipastikan Tidak Malam Ini
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews


(Foto: Dok. detikcom) 

Jakarta - Spekulasi eksekusi Amrozi Cs dilaksanakan malam ini cukup santer. 
Namun, petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan eksekusi belum 
dilaksanakan Kamis (6/11/2008) dini hari.

"Belum, belum. Ngapain kamu masih di situ lama-lama," ujar salah satu petinggi 
Kejagung yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi pelaksanaan 
eksekusi Amrozi Cs yang dihubungi Rabu (5/11/2008) malam.

Jadi belum malam ini? "Belum," kata dia.

Sementara sumber wartawan di Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan jadwal 
eksekusi memang menyatakan eksekusi akan dilaksanakan Kamis dini hari.

"Setahu saya jadwalnya malam ini. Tetapi pelaksanannya bisa saja tidak malam 
ini. Bisa besok," ujar sumber itu.

Sumber lain di Polda Jateng mengatakan eksekusi kecil kemungkinan dilakukan 
saat hujan. Hingga Kamis (6/11/2008) pukul 00.25 WIB, Dermaga Wijayapura masih 
diguyur hujan gerimis.(nwk/irw) 

Baca juga : 
  a.. Eksekusi Amrozi Cs Malam Ini? 
  b.. TPM Belum Terima Surat Hadiri Eksekusi Amrozi Cs 
  c.. Jelang Eksekusi Amrozi Cs
  Anton Medan: Kalau Pemerintah Mau Eksekusi Jangan Berlarut-larut 
  d.. Ancaman Bom Marak, Polri Imbau Masyarakat Tenang 
<>

Re: [zamanku] Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-04 Terurut Topik Harry Agus

Pemastian keajegan dan konfirmasi kualitas pemahaman, pengertian dan
pengetahuan dalam proses pembelajaran dalam arti luas baik di tingkat
lembaga pendidikan dan pengguna atau dunia kerja memerlukan terobosan
kebijaksanaan.  Masalah -masalah yang berkaitan dengan hal ini
berupa penyakit sosial dari korupsi sampai ketidakseimbangan
hidup/kekacauan orientasi hidup disebabkan pembiaran ketidak ajegan
dalam pendidikan yang terakumulasi. Sebagai ilustrasi misalnya
pengajaran "membaca" dalam kehakikian akan kitab TUHAN  tekstual,
konten dan konteks aktuaklisasinya (contoh bahan ajar yang mengandung
aktifitas pemahaman material, immaterial dan spiritual) . Pengajarannya
jelas tidak dipahami secara utuh atau ada yang bahkan buta sama sekali.
Ini semua dibiarkan.Sertifikasi dan Ujian kompetensi dan kapasitas
materi bahan ajar dalam ujian yang bersifat massal yang meboroskan dan
mebmubazirkan dana dan daya timbul karena adanya inkosistensi kesadaran
untuk menempa diri  dan pembiaran adanya pihak-pihak yang gagal
memahami bahan ajar dalam proses pengajaran baik oleh peserta didik
maupun fasilitatornya sehari-hari di lembaganya, yang hasil yang
dinilai, relatitivitas kemampuannya secara numerikal dari tahun ke
tahun secara agregat merisaukan, tidak ada tindakan kuratif,
rehabilitatif. Mau diapakan angka-angka itu, apakah valid dan
mencerminkan keadaan yang sebenarnya menjadi pertanyaan besar. Dan
bisakah numerikal menghitung spiritualitas pembelajaran? Sekali lagi
pembiaran telah merajalela dan kegagalan pendidikan merupakan takdir
buruk atau neraka dunia dan akhirat. Sedangkan kesejatian usaha
prefentif terhadap kegagalan dalam sistem, prosedur dan metodologi yang
ada hanya bersifat tambal sulam. Mengembalikan pengajaran
filsafat/falsafah kepemimpinan sebagai dasar dari semua ilmu yang
diajarkan menjadi solusi yang dapat mendekonstruksi sekaligus
merekonstruksi pemahaman, pengetahuan dan pengertian  peserta
didik dalam lembaga pendidikan dari dasar sampai  universitas dan
masyarakat pembelajar secara umum.  Orang tua  yang baik
menyadari akumulasi kesalahan mereka dalam memimpin harus ditebus
generasi selanjutnya. Bukankah peninggalan terbaik adalah anak-anak
yang soleh. Doa mereka akan memberi safaat atau menolong orang tua
mereka. Jangan biarkan generasi "anak" tetap sama dalam kualitas
kepemimpinan seadanya alias koruptif, manipulatif dan konspiratif dalam
kebohongan dan menutupi kompetensi dan kapasitas yang terbatas dengan
personalitas dan lekatan-lekatan topeng dengan generasi terdahulu.
Jujurlah, karena itu dasar dari bangkitnya keimanan. Akumulasi
pembiaran ketidakajegan keimanan, keilmuan dan amal perbuatan dinilai
TUHAN. Hitungan atau hisab solusinya adalah seberapa besar keikhlasan
generasi pendahulu bersedia didoakan dan dibantu diakhirat oleh
anak-anak solehnya. Karena generasi anak-anak soleh itu telah bangkit
di Indonesia dan siap memimpin negara dengan selalu mendoakan
generasi-generasi terdahulu yang sudah terbukti secara empirik khilaf
dan bersalah. Generasi-anak-anak soleh ini memiliki keajegan iman, ilmu
dan amal dan tidak membiarkan generasinya  tidak paham, tahu,
mengerti hakikat kehidupan. Karena kesempatan berbagi ilmu dengan
generasi pendahulu memiliki kendala terutama energi untuk menyerap
komplikasi perhitungan /hisab kemanusiaan dan kealamsemestaan yang
secara alamiah dan sunatullah generasi pendahulu sudah berkurang/habis.
Energi itu masih dimiliki kami anak-anak soleh. Biarkan falsafah
kekekalan energi yang hanya ada pada jiwa yang tercerahkan akan
membantu generasi pendahulu yang khilaf dan penuh dosa dengan amal
saleh kami yang akan menenangkan jiwa kalian sebelum mizan TUHAN
berfungsi.



Harry Samputra Agus

Pemimpin generasi anak soleh Indonesia dan siap menjadi presiden RI 
mendatang



  

[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-03 Terurut Topik Sunny
http://www.poskota.co.id/redaksi_baca.asp?id=867&ik=31

Eksekusi Amrozi Cs 

Senin 3 November 2008, Jam: 14:02:00 
Tingkat hunian hotel dan penginapan di Bali belakangan ini dikabarkan turun 
sampai 50 persen. Jumlah wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata itu pun 
disebut-sebut melorot, tidak seperti biasannya. Beberapa travel agent mengakui 
ada sejumlah rencana perjalaan wisata dan pemesanan penginapan yang dibatalkan. 

Semua itu diperkirakan terkait dengan rencana eksekusi terhadap terpidana mati 
kasus Bom Bali I: Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Gufron. Bagi banyak orang, 
terutama keluarga korban bom Bali yang terdiri dari berbagai bangsa, 
pelaksanaan eksekusi itu adalah sebuah penantian panjang, lebih dari lima 
tahun. Sebaliknya, bagi para penasihat hukum Amrozi Cs yang tergabung dalam tim 
Pembela Muslim (TPM), eksekusi yang akan dilaksanakan tengah malam di awal 
November ini tetap saja terkesan buru-buru. 

Jujur harus kita akui, di masyarakat kita masih terasa kuat adanya perbedaan 
perspektif yang cenderung beertentangan terhadap pelaksanaan hukuman mati 
ketiga pelaku bom Bali I. Ada yang mengatakan, setelah semua hak hukum ketiga 
terpidana dipenuhi, maka eksekusi harus segera dilaksanakan. Kelompok ini 
menganggap pemerintah terlalu memberi toleransi terhadap pihak-pihak yang 
menghendaki pelaksanaan eksekusi ditunda-tunda dengan 1001 macam dalih. Di lain 
pihak, ada juga kelompok yang menginginkan hukuman mati itu dibatalkan atau 
setidaknya diperlunak. 

Perbedaan perspektif seperti inilah yang sesungguhnya lebih berperan melahirkan 
kekhawatiran di kalangan wisatawan asing yang ingin berlibur ke Indonesia. 
Khususnya Bali, pada saat ini. Bukan semata pada eksekusinya, melainkan 
kekhawatiran terhadap reaksi kelompok-kelompok yang sebut saja, mendukung aksi 
Amrozi Cs. Jangan-jangan akan ada peledakan bom lagi entah siapa pelakunya. 

Kalau kita mau jujur, kelompok seperti itu adalah eksis di negeri kita. Mereka 
tersebar mulai dari warga masyarakat biasa sampai aktivis sosial keagamaan, 
politisi, praktisi hukum, tokoh agama, dan sebagainya. Pemerintah mungkin 
keliru bila berkeyakinan rentang waktu lima tahunh telah membantu menyiapkan 
kondisi psikologis masyarakat kita untuk bisa menerima pelaksanaan hukuman mati 
Amrozi Cs. Kenyataannya, walau jumlah orang yang tak lagi peduli pada 
pelaksanaan eksekusi, mungkin bertambah, tetapi perbedaan perspektif itu tetap 
ada dan makin tajam berlawanan. 

Inilah yang membuat negara seperti Australia kembali mengeluarkan travel 
warning bagi warganya yang mau berkunjung ke Indonesia. Maklum, korban 
terbanyak Bom Bali I saat itu adalah WN Australia, selain negeri itu menang 
dikenal murah mengobral travel warning terhadap Indonesia. 

Sikap pemerintah Australia tak perlu kita risaukan secara berlebihan. Adalah 
hak pemerintah manapun untuk melindungi warga negaranya di mana pun mereka 
berada. Pemerintah Indonesia juga harus bersikap sama bila berada posisi 
seperti Australia. Tugas kita sekarang adalah, laksanakan segera eksekusi, dan 
buktikan bahwa kita sungguh-sungguh melindungi siapa pun yang berada di negeri 
ini. WN Indonesia atau asing, sejauh mereka mematuhi dan menghormati hukum kita 
*** 

[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs Terancam Mundur

2008-11-03 Terurut Topik Sunny
Jawa Pos
[ Senin, 03 November 2008 ] 


Eksekusi Amrozi Cs Terancam Mundur 




Skenario Tak Terlaksana, Jaksa Eksekutor Amrozi Cs Keluar Nusakambangan 

CILACAP - Keajaiban, tampaknya, masih berpihak kepada trio terpidana mati bom 
Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra. Rencana dan segala 
persiapan eksekusi yang telah di depan mata, termasuk menempatkan ketiganya ke 
sel isolasi sejak Jumat lalu (31/10), tak membuat eksekusi segera dilakukan.

Eksekusi yang rencananya digelar secepat-cepatnya nanti malam setelah kunjungan 
keluarga atau Selasa (4/11) dini hari kembali mengambang. ''Begitulah 
keadaannya. Pusat yang bisa jelaskan,'' kata sumber koran ini di Cilacap 
kemarin (2/11). Sumber itu bahkan tak berani memastikan bahwa eksekusi 
dilakukan sebelum 15 September seperti janji Jaksa Agung Hendarman Supandji. 

Mengapa berubah? ''Jangan tanya kapan? Kini kami pun belum tahu,'' kilahnya. 
Dia mengaku tak mengetahui alasan mengapa lampu hijau eksekusi tak juga turun. 
Padahal, proses hukum untuk Amrozi cs diklaim telah final dan mengikat. 

Sejumlah indikator mundurnya eksekusi kentara saat sejumlah skenario yang 
disusun jauh-jauh hari tak terlaksana seharian kemarin. Misalnya, dua 
helikopter milik Direktorat Polisi Udara Babinkam Mabes Polri yang sedianya 
diterbangkan ke Nusakambangan tak jadi mendarat. Para penderes atau penyadap 
kelapa untuk gula merah di kawasan Nirbaya, dekat lokasi eksekusi Amrozi, juga 
tak jadi dievakuasi. 

Rencana kedatangan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Deops Polri Irjen Pol 
Rubiani Pranoto, dan Kakor Brimob Irjen Pol S.Y. Wenas ke Cilacap juga batal. 
Suasana di seputar Lapas Batu, Nusakambangan, tempat ketiga terpidana mati itu 
mendekam, yang sempat tegang, kini berubah landai. ''Semua petugas masih 
standby di pos masing-masing. Tapi, tetap tak ada kegiatan berarti,'' imbuh 
sumber yang lain.

Jaksa eksekutor Amrozi yang juga Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Suwila 
bahkan mengaku tidak mengetahui perkembangan proses tersebut. ''Entahlah, 
kebijakan pimpinan. Jaksa Bali tidak dilibatkan. Semua sudah diambil alih 
Kejaksaan Agung. Saya tidak tahu (apakah eksekusi tetap awal September),'' 
katanya saat dihubungi kemarin. Padahal, Suwila adalah salah seorang di antara 
jaksa eksekutor Amrozi cs yang ditunjuk Kajati Bali Dewa Putut Atlit Adnyana. 

Kendati Amrozi cs mengaku tak takut mati di hadapan regu tembak, di bawah 
koordinasi Tim Pengacara Muslim (TPM), Amrozi cs memang masih melakukan upaya 
hukum. Dalil yang diketengahkan TPM masih seputar ketidakadilan penolakan PK 
oleh Mahkamah Agung yang diajukan Amrozi dkk. Menurut mereka, PK yang ditolak 
sejak akhir 2007 itu cacat hukum karena tak pernah menghadirkan pemohon -dalam 
hal ini Amrozi cs- dalam sidang PK I di PN Denpasar pada Januari 2007. Salinan 
penolakan PK juga belum mereka terima.

Padahal, menurut TPM, novum yang mereka ajukan dalam PK I sangat signifikan. 
Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 yang menyatakan bahwa UU 15 
Tahun 2003 tentang Terorisme yang digunakan menjerat Amrozi cs tidak berlaku 
surut sehingga Amrozi dkk harus diadili ulang dengan KUHP. Tak menyerah, TPM 
mengajukan PK II yang sidangnya digelar di PN Denpasar Februari 2008. Namun, 
sidang itu ditutup majelis hakim PN Denpasar dengan alasan TPM mencabut PK.

TPM tak mau disebut mencabut PK. Mereka mencabut karena terpaksa. Sebab, 
majelis hakim bersikukuh tidak menghadirkan Amrozi dkk dengan alasan telah 
diwakilli TPM. Makanya, dalam pengajuan PK III pada 30 April 2008, TPM 
menggunakan strategi supaya Amrozi cs yang langsung mengajukan PK tanpa 
diwakili TPM. Karena mereka ditahan dan tidak bisa menyerahkan PK kepada PN 
Denpasar, Amrozi cs menitipkan memori PK-nya kepada Kalapas Batu Sedijanto. 

Harapannya akan ada sidang PK III dengan menghadirkan Amrozi cs sesuai pasal 
265 KUHAP dan surat edaran MA 1984. Belum sampai harapan itu terpenuhi, muncul 
surat kepaniteraan MA nomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008. Isinya, PK 
hanya bisa diajukan sekali. Berpegang pada surat itu, jaksa pun bersiap 
mengeksekusi Amrozi dkk. Apalagi, mereka menyatakan tidak akan mengajukan 
grasi. 

Soal grasi, TPM punya ''amunisi'' baru. Yakni, Surat Edaran MA Nomor 1 Tanggal 
26 Februari 1986 bernomor MA/Pemb/2057/II/86 yang ditandatangani Ketua MA Ali 
Said mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1950. Di situ diatur; apabila 
terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili 
perkaranya atau ketua PN -dalam hal ini PN Denpasar- karena jabatannya harus 
mengajukan grasi. Proses tersebut belum dilewati.

Hal-hal itulah yang harus diselesaikan sebelum Amrozi dkk didor. ''Apa salahnya 
eksekusi mundur 3-6 bulan untuk memperjelas PK mereka,'' ujar pakar hukum 
pidana UI Tengku Nasrullah. Jika dipaksakan, dia khawatir akan menyemai masalah 
di belakang hari. Padahal, terpidananya sudah dieksekusi mati. Namun, dia 
berpendapat bahwa PK hanya bisa diajukan sekali meskipun yang memohon 

Bls: [zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan

2008-11-01 Terurut Topik Lanang Anom
memang beginilah ulah dari pengacara teroris, ngak ada bosen bosennya dasar 
teroris





Dari: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Minggu, 2 November, 2008 19:36:01
Topik: [zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan


http://www.hariante rbit.com/ artikel/fokus/ artikel.php? aid=55202
 
 
Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat 
Kejaksaan
 
Tanggal :  01 Nov 2008 
Sumber :  Harian 
Terbit JAKARTA - Detik-detik eksekusi terjadap terpidana mati 
Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, kian dekat. Namun, pihak 
keluarga 
Amrozi meminta eksekusi itu dibatalkan dan tengah berupaya untuk menempuh jalur 
hukum lewat peninjauan kembali (PK). 

Sementara itu, Ketua Tim pengacara 
muslim, Abdul Rahim, sebagai kuasa hukum tiga terpidana mati Amrozi Cs 
mengancam 
akan menuntut pihak kejaksaan sebagai eksekutor jika eksekusi terhadap tiga 
pelaku bom Bali I itu dipaksakan.

"Kami menilai pelaksanaan hukuman mati 
itu cacat hukum, antara lain, karena putusan PK --yang katanya di-tolak MA-- 
tidak pernah disampaikan kepada tim pe-ngacara maupun keluarga terpidana," 
tambah Abdul Rahim menjawab Harian Terbit, Sabtu.

"Kami sudah mengajukan 
tiga kali PK ke MA yaitu tahun 2007, Januari 2008 dan April 2008. Tapi hingga 
kini kami tidak pernah tahu apa putusan MA terhadap PK tersebut. Kita hanya 
mendengar dari pemberitaan saja bahwa PK tersebut ditolak. Padahal menurut UU 
MA, 30 hari setelah diputus harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun 
keluarga 
terpidana. Bahkan dalam waktu dekat ini giliran pihak keluarga (ahli waris) 
terpidana akan mengajukan PK."

Kalau ada pihak yang mempermasalahkan 
pengajuan PK hanya sekali, Abd Rahim mengatakan ada yurisprudensi di MA bahwa 
PK 
bisa diajukan lebih dari satu kali.

Menurut Abdul Rahim, banyak hal yang 
dipersoalkan dalam perkara Amrozi Cs. Contohnya, secara formal orang tidak bisa 
dihukum dengan UU yang lahir belakangan tapi kenyataannya diterapkan dalam 
kasus 
bom Bali. "Bom terjadi 12 Oktober 2002, sedangkan Perpu No 1 tentang tindak 
pidana teroris- kini menjadi UU No 15 Tahun 2003-lahir enam hari setelah kasus 
bom Bali". 

Pemerintah saat itu mengeluarkan Perpu No 2 - kini menjadi UU 
No 16 - yang isinya untuk kasus bom Bali berlaku Perpu No 1. Pemberlakuan surut 
terhadap UU itu sudah kita gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita menang, 
tapi kenyataannya putusan MK tidak digubris, tandas Abdul Rahim. 

Ditanya 
apakah sudah mendapat informasi kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan, Rahim 
mengatakan sampai saat ini dia dan keluarga terpidana belum 
diberitahu.

Namun, informasi yang kami dapat ketiga terpidana sudah 
dipindahkan ke sel lain sebagai isyarat eksekusi segera dilakukan. dalam waktu 
dekat ini kita akan ke LP Batu untuk mengetahui kondisi tiga terpidana, 
tambahnya.

Keluarga Amrozi juga akan mengajukan upaya hukum. "Rencananya 
dua orang wakil keluarga akan menemui tim pembela muslim (TPM) untuk mengajukan 
upaya hukum atau PK agar eksekusi terhadap Amrozi bisa dibatalkan," kata Khozin 
kepada pers, Sabtu.

Suasana di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, 
Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (1/11) pagi ini, seperti dilaporkan Elshinta masih 
terlihat normal, warga juga masih melakukan aktivitasnya seperti 
sediakala.

Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga 
terpidana mati itu masih menjadi teka-teki. Hingga Sabtu (1/11) pagi ini belum 
ada kejelasan proses tersebut. 

Meski demikian, menjelang detik-detik 
eksekusi, personel Brimob yang tiba di LP Batu, Nusakambangan, semakin banyak. 
Personel-personel itu diduga kuat merupakan regu tembak. Namun, mereka hanya 
melakukan penjaga biasa di dalam maupun di luar LP.

Dikabarkan, Amrozi Cs 
sudah diisolasi, dan pemberitahuan eksekusi sudah siap untuk diserahkan kepada 
keluarga para Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta 
mengatakan, Amrozi cs tampak tenang-tenang saja. Mereka pun belum berpamitan 
dengan penghuni LP Batu lainnya. "Mereka masih salat Jumat dan kemudian 
bercengkrama dengan beberapa napi," ujar Mahendra.

Sementara itu, 
menjelang eksekusi, Pelabuhan Gilimanuk disterilkan selama 24 jam oleh sekitar 
80 aparat keamanan dari Polri dan TNI baik yang berpakaian dinas maupun 
preman.

Pengamanan ketat terjadi di pintu masuk pelabuhan maupun di pintu 
keluar, setiap kendaraan, orang dan barang bawaan diperiksa dengan detil oleh 
setidaknya sembilan orang yang berjaga dan dilengkapi dengan senjata laras 
panjang.

Sementara di laut, anggota Polairud dan TNI AL terus berpatroli 
dengan speed boat. Sedangkan jalan-jalan kecil yang diduga sering dijadikan 
jalan keluar oleh pendatang yang masuk tanpa identitas ditutup dengan kawat 
berduri. 

Aparat-aparat tersebut melakukan pemantauan di Perairan 
Gilimanuk dan sekitarnya untuk menutup kemungkinan komplotan Amrozi yang ingin 
balas dendam menyusup ke Bali melalui Pelabuhan 

[zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan

2008-11-01 Terurut Topik Sunny
http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=55202


Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan
  Tanggal :  01 Nov 2008 
  Sumber :  Harian Terbit 


JAKARTA - Detik-detik eksekusi terjadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam 
Samudra, dan Mukhlas, kian dekat. Namun, pihak keluarga Amrozi meminta eksekusi 
itu dibatalkan dan tengah berupaya untuk menempuh jalur hukum lewat peninjauan 
kembali (PK). 

Sementara itu, Ketua Tim pengacara muslim, Abdul Rahim, sebagai kuasa hukum 
tiga terpidana mati Amrozi Cs mengancam akan menuntut pihak kejaksaan sebagai 
eksekutor jika eksekusi terhadap tiga pelaku bom Bali I itu dipaksakan.

"Kami menilai pelaksanaan hukuman mati itu cacat hukum, antara lain, karena 
putusan PK --yang katanya di-tolak MA-- tidak pernah disampaikan kepada tim 
pe-ngacara maupun keluarga terpidana," tambah Abdul Rahim menjawab Harian 
Terbit, Sabtu.

"Kami sudah mengajukan tiga kali PK ke MA yaitu tahun 2007, Januari 2008 dan 
April 2008. Tapi hingga kini kami tidak pernah tahu apa putusan MA terhadap PK 
tersebut. Kita hanya mendengar dari pemberitaan saja bahwa PK tersebut ditolak. 
Padahal menurut UU MA, 30 hari setelah diputus harus disampaikan kepada kuasa 
hukum maupun keluarga terpidana. Bahkan dalam waktu dekat ini giliran pihak 
keluarga (ahli waris) terpidana akan mengajukan PK."

Kalau ada pihak yang mempermasalahkan pengajuan PK hanya sekali, Abd Rahim 
mengatakan ada yurisprudensi di MA bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

Menurut Abdul Rahim, banyak hal yang dipersoalkan dalam perkara Amrozi Cs. 
Contohnya, secara formal orang tidak bisa dihukum dengan UU yang lahir 
belakangan tapi kenyataannya diterapkan dalam kasus bom Bali. "Bom terjadi 12 
Oktober 2002, sedangkan Perpu No 1 tentang tindak pidana teroris- kini menjadi 
UU No 15 Tahun 2003-lahir enam hari setelah kasus bom Bali". 

Pemerintah saat itu mengeluarkan Perpu No 2 - kini menjadi UU No 16 - yang 
isinya untuk kasus bom Bali berlaku Perpu No 1. Pemberlakuan surut terhadap UU 
itu sudah kita gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita menang, tapi 
kenyataannya putusan MK tidak digubris, tandas Abdul Rahim. 

Ditanya apakah sudah mendapat informasi kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan, 
Rahim mengatakan sampai saat ini dia dan keluarga terpidana belum diberitahu.

Namun, informasi yang kami dapat ketiga terpidana sudah dipindahkan ke sel lain 
sebagai isyarat eksekusi segera dilakukan. dalam waktu dekat ini kita akan ke 
LP Batu untuk mengetahui kondisi tiga terpidana, tambahnya.

Keluarga Amrozi juga akan mengajukan upaya hukum. "Rencananya dua orang wakil 
keluarga akan menemui tim pembela muslim (TPM) untuk mengajukan upaya hukum 
atau PK agar eksekusi terhadap Amrozi bisa dibatalkan," kata Khozin kepada 
pers, Sabtu.

Suasana di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu 
(1/11) pagi ini, seperti dilaporkan Elshinta masih terlihat normal, warga juga 
masih melakukan aktivitasnya seperti sediakala.

Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu masih 
menjadi teka-teki. Hingga Sabtu (1/11) pagi ini belum ada kejelasan proses 
tersebut. 

Meski demikian, menjelang detik-detik eksekusi, personel Brimob yang tiba di LP 
Batu, Nusakambangan, semakin banyak. Personel-personel itu diduga kuat 
merupakan regu tembak. Namun, mereka hanya melakukan penjaga biasa di dalam 
maupun di luar LP.

Dikabarkan, Amrozi Cs sudah diisolasi, dan pemberitahuan eksekusi sudah siap 
untuk diserahkan kepada keluarga para Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela 
Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, Amrozi cs tampak tenang-tenang saja. 
Mereka pun belum berpamitan dengan penghuni LP Batu lainnya. "Mereka masih 
salat Jumat dan kemudian bercengkrama dengan beberapa napi," ujar Mahendra.

Sementara itu, menjelang eksekusi, Pelabuhan Gilimanuk disterilkan selama 24 
jam oleh sekitar 80 aparat keamanan dari Polri dan TNI baik yang berpakaian 
dinas maupun preman.

Pengamanan ketat terjadi di pintu masuk pelabuhan maupun di pintu keluar, 
setiap kendaraan, orang dan barang bawaan diperiksa dengan detil oleh 
setidaknya sembilan orang yang berjaga dan dilengkapi dengan senjata laras 
panjang.

Sementara di laut, anggota Polairud dan TNI AL terus berpatroli dengan speed 
boat. Sedangkan jalan-jalan kecil yang diduga sering dijadikan jalan keluar 
oleh pendatang yang masuk tanpa identitas ditutup dengan kawat berduri. 

Aparat-aparat tersebut melakukan pemantauan di Perairan Gilimanuk dan 
sekitarnya untuk menutup kemungkinan komplotan Amrozi yang ingin balas dendam 
menyusup ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Menurut KP3 Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta Sabtu (1/11) pagi ini bahwa dalam 
situasi seperti saat ini pihaknya bersama aparat keamanan lain tidak mau ambil 
resiko sehingga lapisan pengamanan pun dipertebal. (lam/ant/pnb

[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Instruksi Jaksa Agung

2008-09-28 Terurut Topik Sunny
Refleksi: Bagaimana  kalau seandainya Jaksa Agung sedang berlibur  untuk jangka 
waktu panjang dan oleh karena itu beliau  tidak bisa dihubungi untuk diminta  
memberikan instruksi eksekusi? 

-
Harian Komentar
27 September 2008 

  Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Instruksi Jaksa Agung  
 


Jakarta, KOMENTAR
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, 
eksekusi mati terpidana bom Bali Amrozi cs hanya tinggal menunggu instruksi 
dari Jak-sa Agung. 


Lebih lanjut Ritonga menu-turkan, prosedur eksekusi Amrozi yaitu dari Jaksa 
Agung, lalu dilanjutkan ke Jampidum kemudian ke Kajati Bali dan dilanjutkan ke 
Kajari Denpa-sar. Mengenai tata cara ekse-kusi, Ritonga mengimbau, tidak perlu 
diperdebatkan lagi. "Apa-kah harus ditembak, atau di-pancung. Yang pasti 
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung hukuman mati," tandasnya. 
Diketahui, pada saat voting di pertemuan PBB beberapa wak-tu lalu, Ritonga 
mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung adanya 
hukuman mati. Bah-kan, awalnya eksekusi mati di Indonesia dengan cara 
dipan-cung. Namun atas dasar kema-nusiaan maka diganti dengan ditembak.


REMISI LEBARAN
Di sisi lain, sebanyak 9 orang narapidana bom Bali I dan II serta 429 
narapidana yang menghuni LP se-Bali diusulkan mendapat remisi Lebaran 2008. 
Narapidana bom Bali I yang diusulkan mendapat remisi 2 bulan adalah Abdul Rauf 
yang divonis 16 tahun, Junaedi (15), Andi Hidayat (15), Andri Okta-via (16), 
Masykur Abdul Kadir (15). Sedangkan sebanyak 4 narapidana bom Bali II dapat 
remisi 1 bulan, yaitu Dwi Widi-yarto (8), Abdul Aziz (8), Anif Sol-chanudin 
(15), Moh Cholily (18). 


Sementara itu, narapidana yang mendekam di LP Kerobo-kan, Denpasar yang 
diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 185 orang. Mereka mendapat remisi antara 
15 hari hingga 2 bulan. Narapidana yang dinya-takan langsung bebas sebanyak 7 
orang. Jumlah narapidana dan taha-nan yang menghuni LP Kerobo-kan sebanyak 850 
orang. Nara-pidana se-Bali yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 244 
orang, sebanyak 12 orang lainnya dinyatakan langsung bebas. Kasub Registrasi 
Pera-watan Bina Khusus Narkotika AA Anom Suryadarma di kan-tor Wilayah Hukum 
HAM Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat (26/09) kemarin menga-takan, 
remisi tersebut baru merupakan usulan yang diaju-kan oleh LP Kerobokan dan LP 
se-Bali. Usulan remisi untuk kasus narkotika dan bom Bali, sesuai dengan PP 28 
Tahun 2006, harus diajukan ke Dep-kumham. "Remisi akan diba-gikan pada saat 
Lebaran," kata Anom.(sib