[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs Dipastikan Tidak Malam Ini
http://www.detiknews.com/read/2008/11/06/003522/1032033/10/eksekusi-amrozi-cs-dipastikan-tidak-malam-ini#Scene 4 Kamis, 06/11/2008 00:35 WIB Eksekusi Amrozi Cs Dipastikan Tidak Malam Ini Triono Wahyu Sudibyo - detikNews (Foto: Dok. detikcom) Jakarta - Spekulasi eksekusi Amrozi Cs dilaksanakan malam ini cukup santer. Namun, petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan eksekusi belum dilaksanakan Kamis (6/11/2008) dini hari. "Belum, belum. Ngapain kamu masih di situ lama-lama," ujar salah satu petinggi Kejagung yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs yang dihubungi Rabu (5/11/2008) malam. Jadi belum malam ini? "Belum," kata dia. Sementara sumber wartawan di Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan jadwal eksekusi memang menyatakan eksekusi akan dilaksanakan Kamis dini hari. "Setahu saya jadwalnya malam ini. Tetapi pelaksanannya bisa saja tidak malam ini. Bisa besok," ujar sumber itu. Sumber lain di Polda Jateng mengatakan eksekusi kecil kemungkinan dilakukan saat hujan. Hingga Kamis (6/11/2008) pukul 00.25 WIB, Dermaga Wijayapura masih diguyur hujan gerimis.(nwk/irw) Baca juga : a.. Eksekusi Amrozi Cs Malam Ini? b.. TPM Belum Terima Surat Hadiri Eksekusi Amrozi Cs c.. Jelang Eksekusi Amrozi Cs Anton Medan: Kalau Pemerintah Mau Eksekusi Jangan Berlarut-larut d.. Ancaman Bom Marak, Polri Imbau Masyarakat Tenang <>
Re: [zamanku] Eksekusi Amrozi Cs
Pemastian keajegan dan konfirmasi kualitas pemahaman, pengertian dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dalam arti luas baik di tingkat lembaga pendidikan dan pengguna atau dunia kerja memerlukan terobosan kebijaksanaan. Masalah -masalah yang berkaitan dengan hal ini berupa penyakit sosial dari korupsi sampai ketidakseimbangan hidup/kekacauan orientasi hidup disebabkan pembiaran ketidak ajegan dalam pendidikan yang terakumulasi. Sebagai ilustrasi misalnya pengajaran "membaca" dalam kehakikian akan kitab TUHAN tekstual, konten dan konteks aktuaklisasinya (contoh bahan ajar yang mengandung aktifitas pemahaman material, immaterial dan spiritual) . Pengajarannya jelas tidak dipahami secara utuh atau ada yang bahkan buta sama sekali. Ini semua dibiarkan.Sertifikasi dan Ujian kompetensi dan kapasitas materi bahan ajar dalam ujian yang bersifat massal yang meboroskan dan mebmubazirkan dana dan daya timbul karena adanya inkosistensi kesadaran untuk menempa diri dan pembiaran adanya pihak-pihak yang gagal memahami bahan ajar dalam proses pengajaran baik oleh peserta didik maupun fasilitatornya sehari-hari di lembaganya, yang hasil yang dinilai, relatitivitas kemampuannya secara numerikal dari tahun ke tahun secara agregat merisaukan, tidak ada tindakan kuratif, rehabilitatif. Mau diapakan angka-angka itu, apakah valid dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya menjadi pertanyaan besar. Dan bisakah numerikal menghitung spiritualitas pembelajaran? Sekali lagi pembiaran telah merajalela dan kegagalan pendidikan merupakan takdir buruk atau neraka dunia dan akhirat. Sedangkan kesejatian usaha prefentif terhadap kegagalan dalam sistem, prosedur dan metodologi yang ada hanya bersifat tambal sulam. Mengembalikan pengajaran filsafat/falsafah kepemimpinan sebagai dasar dari semua ilmu yang diajarkan menjadi solusi yang dapat mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi pemahaman, pengetahuan dan pengertian peserta didik dalam lembaga pendidikan dari dasar sampai universitas dan masyarakat pembelajar secara umum. Orang tua yang baik menyadari akumulasi kesalahan mereka dalam memimpin harus ditebus generasi selanjutnya. Bukankah peninggalan terbaik adalah anak-anak yang soleh. Doa mereka akan memberi safaat atau menolong orang tua mereka. Jangan biarkan generasi "anak" tetap sama dalam kualitas kepemimpinan seadanya alias koruptif, manipulatif dan konspiratif dalam kebohongan dan menutupi kompetensi dan kapasitas yang terbatas dengan personalitas dan lekatan-lekatan topeng dengan generasi terdahulu. Jujurlah, karena itu dasar dari bangkitnya keimanan. Akumulasi pembiaran ketidakajegan keimanan, keilmuan dan amal perbuatan dinilai TUHAN. Hitungan atau hisab solusinya adalah seberapa besar keikhlasan generasi pendahulu bersedia didoakan dan dibantu diakhirat oleh anak-anak solehnya. Karena generasi anak-anak soleh itu telah bangkit di Indonesia dan siap memimpin negara dengan selalu mendoakan generasi-generasi terdahulu yang sudah terbukti secara empirik khilaf dan bersalah. Generasi-anak-anak soleh ini memiliki keajegan iman, ilmu dan amal dan tidak membiarkan generasinya tidak paham, tahu, mengerti hakikat kehidupan. Karena kesempatan berbagi ilmu dengan generasi pendahulu memiliki kendala terutama energi untuk menyerap komplikasi perhitungan /hisab kemanusiaan dan kealamsemestaan yang secara alamiah dan sunatullah generasi pendahulu sudah berkurang/habis. Energi itu masih dimiliki kami anak-anak soleh. Biarkan falsafah kekekalan energi yang hanya ada pada jiwa yang tercerahkan akan membantu generasi pendahulu yang khilaf dan penuh dosa dengan amal saleh kami yang akan menenangkan jiwa kalian sebelum mizan TUHAN berfungsi. Harry Samputra Agus Pemimpin generasi anak soleh Indonesia dan siap menjadi presiden RI mendatang
[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs
http://www.poskota.co.id/redaksi_baca.asp?id=867&ik=31 Eksekusi Amrozi Cs Senin 3 November 2008, Jam: 14:02:00 Tingkat hunian hotel dan penginapan di Bali belakangan ini dikabarkan turun sampai 50 persen. Jumlah wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata itu pun disebut-sebut melorot, tidak seperti biasannya. Beberapa travel agent mengakui ada sejumlah rencana perjalaan wisata dan pemesanan penginapan yang dibatalkan. Semua itu diperkirakan terkait dengan rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I: Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Gufron. Bagi banyak orang, terutama keluarga korban bom Bali yang terdiri dari berbagai bangsa, pelaksanaan eksekusi itu adalah sebuah penantian panjang, lebih dari lima tahun. Sebaliknya, bagi para penasihat hukum Amrozi Cs yang tergabung dalam tim Pembela Muslim (TPM), eksekusi yang akan dilaksanakan tengah malam di awal November ini tetap saja terkesan buru-buru. Jujur harus kita akui, di masyarakat kita masih terasa kuat adanya perbedaan perspektif yang cenderung beertentangan terhadap pelaksanaan hukuman mati ketiga pelaku bom Bali I. Ada yang mengatakan, setelah semua hak hukum ketiga terpidana dipenuhi, maka eksekusi harus segera dilaksanakan. Kelompok ini menganggap pemerintah terlalu memberi toleransi terhadap pihak-pihak yang menghendaki pelaksanaan eksekusi ditunda-tunda dengan 1001 macam dalih. Di lain pihak, ada juga kelompok yang menginginkan hukuman mati itu dibatalkan atau setidaknya diperlunak. Perbedaan perspektif seperti inilah yang sesungguhnya lebih berperan melahirkan kekhawatiran di kalangan wisatawan asing yang ingin berlibur ke Indonesia. Khususnya Bali, pada saat ini. Bukan semata pada eksekusinya, melainkan kekhawatiran terhadap reaksi kelompok-kelompok yang sebut saja, mendukung aksi Amrozi Cs. Jangan-jangan akan ada peledakan bom lagi entah siapa pelakunya. Kalau kita mau jujur, kelompok seperti itu adalah eksis di negeri kita. Mereka tersebar mulai dari warga masyarakat biasa sampai aktivis sosial keagamaan, politisi, praktisi hukum, tokoh agama, dan sebagainya. Pemerintah mungkin keliru bila berkeyakinan rentang waktu lima tahunh telah membantu menyiapkan kondisi psikologis masyarakat kita untuk bisa menerima pelaksanaan hukuman mati Amrozi Cs. Kenyataannya, walau jumlah orang yang tak lagi peduli pada pelaksanaan eksekusi, mungkin bertambah, tetapi perbedaan perspektif itu tetap ada dan makin tajam berlawanan. Inilah yang membuat negara seperti Australia kembali mengeluarkan travel warning bagi warganya yang mau berkunjung ke Indonesia. Maklum, korban terbanyak Bom Bali I saat itu adalah WN Australia, selain negeri itu menang dikenal murah mengobral travel warning terhadap Indonesia. Sikap pemerintah Australia tak perlu kita risaukan secara berlebihan. Adalah hak pemerintah manapun untuk melindungi warga negaranya di mana pun mereka berada. Pemerintah Indonesia juga harus bersikap sama bila berada posisi seperti Australia. Tugas kita sekarang adalah, laksanakan segera eksekusi, dan buktikan bahwa kita sungguh-sungguh melindungi siapa pun yang berada di negeri ini. WN Indonesia atau asing, sejauh mereka mematuhi dan menghormati hukum kita ***
[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs Terancam Mundur
Jawa Pos [ Senin, 03 November 2008 ] Eksekusi Amrozi Cs Terancam Mundur Skenario Tak Terlaksana, Jaksa Eksekutor Amrozi Cs Keluar Nusakambangan CILACAP - Keajaiban, tampaknya, masih berpihak kepada trio terpidana mati bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra. Rencana dan segala persiapan eksekusi yang telah di depan mata, termasuk menempatkan ketiganya ke sel isolasi sejak Jumat lalu (31/10), tak membuat eksekusi segera dilakukan. Eksekusi yang rencananya digelar secepat-cepatnya nanti malam setelah kunjungan keluarga atau Selasa (4/11) dini hari kembali mengambang. ''Begitulah keadaannya. Pusat yang bisa jelaskan,'' kata sumber koran ini di Cilacap kemarin (2/11). Sumber itu bahkan tak berani memastikan bahwa eksekusi dilakukan sebelum 15 September seperti janji Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mengapa berubah? ''Jangan tanya kapan? Kini kami pun belum tahu,'' kilahnya. Dia mengaku tak mengetahui alasan mengapa lampu hijau eksekusi tak juga turun. Padahal, proses hukum untuk Amrozi cs diklaim telah final dan mengikat. Sejumlah indikator mundurnya eksekusi kentara saat sejumlah skenario yang disusun jauh-jauh hari tak terlaksana seharian kemarin. Misalnya, dua helikopter milik Direktorat Polisi Udara Babinkam Mabes Polri yang sedianya diterbangkan ke Nusakambangan tak jadi mendarat. Para penderes atau penyadap kelapa untuk gula merah di kawasan Nirbaya, dekat lokasi eksekusi Amrozi, juga tak jadi dievakuasi. Rencana kedatangan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Deops Polri Irjen Pol Rubiani Pranoto, dan Kakor Brimob Irjen Pol S.Y. Wenas ke Cilacap juga batal. Suasana di seputar Lapas Batu, Nusakambangan, tempat ketiga terpidana mati itu mendekam, yang sempat tegang, kini berubah landai. ''Semua petugas masih standby di pos masing-masing. Tapi, tetap tak ada kegiatan berarti,'' imbuh sumber yang lain. Jaksa eksekutor Amrozi yang juga Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Suwila bahkan mengaku tidak mengetahui perkembangan proses tersebut. ''Entahlah, kebijakan pimpinan. Jaksa Bali tidak dilibatkan. Semua sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Saya tidak tahu (apakah eksekusi tetap awal September),'' katanya saat dihubungi kemarin. Padahal, Suwila adalah salah seorang di antara jaksa eksekutor Amrozi cs yang ditunjuk Kajati Bali Dewa Putut Atlit Adnyana. Kendati Amrozi cs mengaku tak takut mati di hadapan regu tembak, di bawah koordinasi Tim Pengacara Muslim (TPM), Amrozi cs memang masih melakukan upaya hukum. Dalil yang diketengahkan TPM masih seputar ketidakadilan penolakan PK oleh Mahkamah Agung yang diajukan Amrozi dkk. Menurut mereka, PK yang ditolak sejak akhir 2007 itu cacat hukum karena tak pernah menghadirkan pemohon -dalam hal ini Amrozi cs- dalam sidang PK I di PN Denpasar pada Januari 2007. Salinan penolakan PK juga belum mereka terima. Padahal, menurut TPM, novum yang mereka ajukan dalam PK I sangat signifikan. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 yang menyatakan bahwa UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang digunakan menjerat Amrozi cs tidak berlaku surut sehingga Amrozi dkk harus diadili ulang dengan KUHP. Tak menyerah, TPM mengajukan PK II yang sidangnya digelar di PN Denpasar Februari 2008. Namun, sidang itu ditutup majelis hakim PN Denpasar dengan alasan TPM mencabut PK. TPM tak mau disebut mencabut PK. Mereka mencabut karena terpaksa. Sebab, majelis hakim bersikukuh tidak menghadirkan Amrozi dkk dengan alasan telah diwakilli TPM. Makanya, dalam pengajuan PK III pada 30 April 2008, TPM menggunakan strategi supaya Amrozi cs yang langsung mengajukan PK tanpa diwakili TPM. Karena mereka ditahan dan tidak bisa menyerahkan PK kepada PN Denpasar, Amrozi cs menitipkan memori PK-nya kepada Kalapas Batu Sedijanto. Harapannya akan ada sidang PK III dengan menghadirkan Amrozi cs sesuai pasal 265 KUHAP dan surat edaran MA 1984. Belum sampai harapan itu terpenuhi, muncul surat kepaniteraan MA nomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008. Isinya, PK hanya bisa diajukan sekali. Berpegang pada surat itu, jaksa pun bersiap mengeksekusi Amrozi dkk. Apalagi, mereka menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Soal grasi, TPM punya ''amunisi'' baru. Yakni, Surat Edaran MA Nomor 1 Tanggal 26 Februari 1986 bernomor MA/Pemb/2057/II/86 yang ditandatangani Ketua MA Ali Said mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1950. Di situ diatur; apabila terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya atau ketua PN -dalam hal ini PN Denpasar- karena jabatannya harus mengajukan grasi. Proses tersebut belum dilewati. Hal-hal itulah yang harus diselesaikan sebelum Amrozi dkk didor. ''Apa salahnya eksekusi mundur 3-6 bulan untuk memperjelas PK mereka,'' ujar pakar hukum pidana UI Tengku Nasrullah. Jika dipaksakan, dia khawatir akan menyemai masalah di belakang hari. Padahal, terpidananya sudah dieksekusi mati. Namun, dia berpendapat bahwa PK hanya bisa diajukan sekali meskipun yang memohon
Bls: [zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan
memang beginilah ulah dari pengacara teroris, ngak ada bosen bosennya dasar teroris Dari: Sunny <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Minggu, 2 November, 2008 19:36:01 Topik: [zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan http://www.hariante rbit.com/ artikel/fokus/ artikel.php? aid=55202 Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan Tanggal : 01 Nov 2008 Sumber : Harian Terbit JAKARTA - Detik-detik eksekusi terjadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, kian dekat. Namun, pihak keluarga Amrozi meminta eksekusi itu dibatalkan dan tengah berupaya untuk menempuh jalur hukum lewat peninjauan kembali (PK). Sementara itu, Ketua Tim pengacara muslim, Abdul Rahim, sebagai kuasa hukum tiga terpidana mati Amrozi Cs mengancam akan menuntut pihak kejaksaan sebagai eksekutor jika eksekusi terhadap tiga pelaku bom Bali I itu dipaksakan. "Kami menilai pelaksanaan hukuman mati itu cacat hukum, antara lain, karena putusan PK --yang katanya di-tolak MA-- tidak pernah disampaikan kepada tim pe-ngacara maupun keluarga terpidana," tambah Abdul Rahim menjawab Harian Terbit, Sabtu. "Kami sudah mengajukan tiga kali PK ke MA yaitu tahun 2007, Januari 2008 dan April 2008. Tapi hingga kini kami tidak pernah tahu apa putusan MA terhadap PK tersebut. Kita hanya mendengar dari pemberitaan saja bahwa PK tersebut ditolak. Padahal menurut UU MA, 30 hari setelah diputus harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun keluarga terpidana. Bahkan dalam waktu dekat ini giliran pihak keluarga (ahli waris) terpidana akan mengajukan PK." Kalau ada pihak yang mempermasalahkan pengajuan PK hanya sekali, Abd Rahim mengatakan ada yurisprudensi di MA bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Menurut Abdul Rahim, banyak hal yang dipersoalkan dalam perkara Amrozi Cs. Contohnya, secara formal orang tidak bisa dihukum dengan UU yang lahir belakangan tapi kenyataannya diterapkan dalam kasus bom Bali. "Bom terjadi 12 Oktober 2002, sedangkan Perpu No 1 tentang tindak pidana teroris- kini menjadi UU No 15 Tahun 2003-lahir enam hari setelah kasus bom Bali". Pemerintah saat itu mengeluarkan Perpu No 2 - kini menjadi UU No 16 - yang isinya untuk kasus bom Bali berlaku Perpu No 1. Pemberlakuan surut terhadap UU itu sudah kita gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita menang, tapi kenyataannya putusan MK tidak digubris, tandas Abdul Rahim. Ditanya apakah sudah mendapat informasi kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan, Rahim mengatakan sampai saat ini dia dan keluarga terpidana belum diberitahu. Namun, informasi yang kami dapat ketiga terpidana sudah dipindahkan ke sel lain sebagai isyarat eksekusi segera dilakukan. dalam waktu dekat ini kita akan ke LP Batu untuk mengetahui kondisi tiga terpidana, tambahnya. Keluarga Amrozi juga akan mengajukan upaya hukum. "Rencananya dua orang wakil keluarga akan menemui tim pembela muslim (TPM) untuk mengajukan upaya hukum atau PK agar eksekusi terhadap Amrozi bisa dibatalkan," kata Khozin kepada pers, Sabtu. Suasana di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (1/11) pagi ini, seperti dilaporkan Elshinta masih terlihat normal, warga juga masih melakukan aktivitasnya seperti sediakala. Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu masih menjadi teka-teki. Hingga Sabtu (1/11) pagi ini belum ada kejelasan proses tersebut. Meski demikian, menjelang detik-detik eksekusi, personel Brimob yang tiba di LP Batu, Nusakambangan, semakin banyak. Personel-personel itu diduga kuat merupakan regu tembak. Namun, mereka hanya melakukan penjaga biasa di dalam maupun di luar LP. Dikabarkan, Amrozi Cs sudah diisolasi, dan pemberitahuan eksekusi sudah siap untuk diserahkan kepada keluarga para Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, Amrozi cs tampak tenang-tenang saja. Mereka pun belum berpamitan dengan penghuni LP Batu lainnya. "Mereka masih salat Jumat dan kemudian bercengkrama dengan beberapa napi," ujar Mahendra. Sementara itu, menjelang eksekusi, Pelabuhan Gilimanuk disterilkan selama 24 jam oleh sekitar 80 aparat keamanan dari Polri dan TNI baik yang berpakaian dinas maupun preman. Pengamanan ketat terjadi di pintu masuk pelabuhan maupun di pintu keluar, setiap kendaraan, orang dan barang bawaan diperiksa dengan detil oleh setidaknya sembilan orang yang berjaga dan dilengkapi dengan senjata laras panjang. Sementara di laut, anggota Polairud dan TNI AL terus berpatroli dengan speed boat. Sedangkan jalan-jalan kecil yang diduga sering dijadikan jalan keluar oleh pendatang yang masuk tanpa identitas ditutup dengan kawat berduri. Aparat-aparat tersebut melakukan pemantauan di Perairan Gilimanuk dan sekitarnya untuk menutup kemungkinan komplotan Amrozi yang ingin balas dendam menyusup ke Bali melalui Pelabuhan
[zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan
http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=55202 Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan Tanggal : 01 Nov 2008 Sumber : Harian Terbit JAKARTA - Detik-detik eksekusi terjadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, kian dekat. Namun, pihak keluarga Amrozi meminta eksekusi itu dibatalkan dan tengah berupaya untuk menempuh jalur hukum lewat peninjauan kembali (PK). Sementara itu, Ketua Tim pengacara muslim, Abdul Rahim, sebagai kuasa hukum tiga terpidana mati Amrozi Cs mengancam akan menuntut pihak kejaksaan sebagai eksekutor jika eksekusi terhadap tiga pelaku bom Bali I itu dipaksakan. "Kami menilai pelaksanaan hukuman mati itu cacat hukum, antara lain, karena putusan PK --yang katanya di-tolak MA-- tidak pernah disampaikan kepada tim pe-ngacara maupun keluarga terpidana," tambah Abdul Rahim menjawab Harian Terbit, Sabtu. "Kami sudah mengajukan tiga kali PK ke MA yaitu tahun 2007, Januari 2008 dan April 2008. Tapi hingga kini kami tidak pernah tahu apa putusan MA terhadap PK tersebut. Kita hanya mendengar dari pemberitaan saja bahwa PK tersebut ditolak. Padahal menurut UU MA, 30 hari setelah diputus harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun keluarga terpidana. Bahkan dalam waktu dekat ini giliran pihak keluarga (ahli waris) terpidana akan mengajukan PK." Kalau ada pihak yang mempermasalahkan pengajuan PK hanya sekali, Abd Rahim mengatakan ada yurisprudensi di MA bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Menurut Abdul Rahim, banyak hal yang dipersoalkan dalam perkara Amrozi Cs. Contohnya, secara formal orang tidak bisa dihukum dengan UU yang lahir belakangan tapi kenyataannya diterapkan dalam kasus bom Bali. "Bom terjadi 12 Oktober 2002, sedangkan Perpu No 1 tentang tindak pidana teroris- kini menjadi UU No 15 Tahun 2003-lahir enam hari setelah kasus bom Bali". Pemerintah saat itu mengeluarkan Perpu No 2 - kini menjadi UU No 16 - yang isinya untuk kasus bom Bali berlaku Perpu No 1. Pemberlakuan surut terhadap UU itu sudah kita gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita menang, tapi kenyataannya putusan MK tidak digubris, tandas Abdul Rahim. Ditanya apakah sudah mendapat informasi kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan, Rahim mengatakan sampai saat ini dia dan keluarga terpidana belum diberitahu. Namun, informasi yang kami dapat ketiga terpidana sudah dipindahkan ke sel lain sebagai isyarat eksekusi segera dilakukan. dalam waktu dekat ini kita akan ke LP Batu untuk mengetahui kondisi tiga terpidana, tambahnya. Keluarga Amrozi juga akan mengajukan upaya hukum. "Rencananya dua orang wakil keluarga akan menemui tim pembela muslim (TPM) untuk mengajukan upaya hukum atau PK agar eksekusi terhadap Amrozi bisa dibatalkan," kata Khozin kepada pers, Sabtu. Suasana di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (1/11) pagi ini, seperti dilaporkan Elshinta masih terlihat normal, warga juga masih melakukan aktivitasnya seperti sediakala. Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu masih menjadi teka-teki. Hingga Sabtu (1/11) pagi ini belum ada kejelasan proses tersebut. Meski demikian, menjelang detik-detik eksekusi, personel Brimob yang tiba di LP Batu, Nusakambangan, semakin banyak. Personel-personel itu diduga kuat merupakan regu tembak. Namun, mereka hanya melakukan penjaga biasa di dalam maupun di luar LP. Dikabarkan, Amrozi Cs sudah diisolasi, dan pemberitahuan eksekusi sudah siap untuk diserahkan kepada keluarga para Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, Amrozi cs tampak tenang-tenang saja. Mereka pun belum berpamitan dengan penghuni LP Batu lainnya. "Mereka masih salat Jumat dan kemudian bercengkrama dengan beberapa napi," ujar Mahendra. Sementara itu, menjelang eksekusi, Pelabuhan Gilimanuk disterilkan selama 24 jam oleh sekitar 80 aparat keamanan dari Polri dan TNI baik yang berpakaian dinas maupun preman. Pengamanan ketat terjadi di pintu masuk pelabuhan maupun di pintu keluar, setiap kendaraan, orang dan barang bawaan diperiksa dengan detil oleh setidaknya sembilan orang yang berjaga dan dilengkapi dengan senjata laras panjang. Sementara di laut, anggota Polairud dan TNI AL terus berpatroli dengan speed boat. Sedangkan jalan-jalan kecil yang diduga sering dijadikan jalan keluar oleh pendatang yang masuk tanpa identitas ditutup dengan kawat berduri. Aparat-aparat tersebut melakukan pemantauan di Perairan Gilimanuk dan sekitarnya untuk menutup kemungkinan komplotan Amrozi yang ingin balas dendam menyusup ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Menurut KP3 Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta Sabtu (1/11) pagi ini bahwa dalam situasi seperti saat ini pihaknya bersama aparat keamanan lain tidak mau ambil resiko sehingga lapisan pengamanan pun dipertebal. (lam/ant/pnb
[zamanku] Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Instruksi Jaksa Agung
Refleksi: Bagaimana kalau seandainya Jaksa Agung sedang berlibur untuk jangka waktu panjang dan oleh karena itu beliau tidak bisa dihubungi untuk diminta memberikan instruksi eksekusi? - Harian Komentar 27 September 2008 Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Instruksi Jaksa Agung Jakarta, KOMENTAR Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, eksekusi mati terpidana bom Bali Amrozi cs hanya tinggal menunggu instruksi dari Jak-sa Agung. Lebih lanjut Ritonga menu-turkan, prosedur eksekusi Amrozi yaitu dari Jaksa Agung, lalu dilanjutkan ke Jampidum kemudian ke Kajati Bali dan dilanjutkan ke Kajari Denpa-sar. Mengenai tata cara ekse-kusi, Ritonga mengimbau, tidak perlu diperdebatkan lagi. "Apa-kah harus ditembak, atau di-pancung. Yang pasti Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung hukuman mati," tandasnya. Diketahui, pada saat voting di pertemuan PBB beberapa wak-tu lalu, Ritonga mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung adanya hukuman mati. Bah-kan, awalnya eksekusi mati di Indonesia dengan cara dipan-cung. Namun atas dasar kema-nusiaan maka diganti dengan ditembak. REMISI LEBARAN Di sisi lain, sebanyak 9 orang narapidana bom Bali I dan II serta 429 narapidana yang menghuni LP se-Bali diusulkan mendapat remisi Lebaran 2008. Narapidana bom Bali I yang diusulkan mendapat remisi 2 bulan adalah Abdul Rauf yang divonis 16 tahun, Junaedi (15), Andi Hidayat (15), Andri Okta-via (16), Masykur Abdul Kadir (15). Sedangkan sebanyak 4 narapidana bom Bali II dapat remisi 1 bulan, yaitu Dwi Widi-yarto (8), Abdul Aziz (8), Anif Sol-chanudin (15), Moh Cholily (18). Sementara itu, narapidana yang mendekam di LP Kerobo-kan, Denpasar yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 185 orang. Mereka mendapat remisi antara 15 hari hingga 2 bulan. Narapidana yang dinya-takan langsung bebas sebanyak 7 orang. Jumlah narapidana dan taha-nan yang menghuni LP Kerobo-kan sebanyak 850 orang. Nara-pidana se-Bali yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 244 orang, sebanyak 12 orang lainnya dinyatakan langsung bebas. Kasub Registrasi Pera-watan Bina Khusus Narkotika AA Anom Suryadarma di kan-tor Wilayah Hukum HAM Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat (26/09) kemarin menga-takan, remisi tersebut baru merupakan usulan yang diaju-kan oleh LP Kerobokan dan LP se-Bali. Usulan remisi untuk kasus narkotika dan bom Bali, sesuai dengan PP 28 Tahun 2006, harus diajukan ke Dep-kumham. "Remisi akan diba-gikan pada saat Lebaran," kata Anom.(sib