SINGKAWANG-Kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Singkawang ditolak oleh 
Mahkamah Agung RI. Artinya, dua belas terdakwa Singkawang Gate yang juga mantan 
anggota DPRD periode 1999-2004 yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota 
bebas dari jeratan hukum. Putusan kasasi ini sebenarnya sudah lama yakni tahun 
lalu, yakni tertanggal 27 September 2007 namun baru diterima oleh Pengadilan 
Negeri Singkawang 16 September 2008. Majelis hakim yang menyidangkan perkara 
tersebut Bagir Manan sebagai ketua majelis hakim, dan didampingi dua hakim 
anggota masing-masing, Djoko Sarwoko SH MH dan H Mugihardjo SH.

Biaya perkara tersebut dibebankan kepada negera. Putusan kasasi ini 
menyebutkan, menolak kasasi jaksa penuntut umum atau tidak menerima permohonan 
kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Singkawang. Kepala Bidang Pidana 
Pengadilan Negeri Singkawang, Mardanis SH kepada Pontianak Post membenarkan 
bahwa telah menerima putusan kasasi tersebut.

"Putusannya sudah setahun lalu dan baru sekarang kita terima," kata Mardanis, 
dihubungi, kemarin. Kata Mardanis, Pengadilan Negeri Singkawang, akan 
secepatnya menyampaikan isi putusan kasasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri 
Singkawang sebagai eksekutor dan para terdakwa. Bagaimana tanggapan para 
terdakwa atas putusan bebas ini. Ridha Wahyudi SH dihubungi mengaku belum 
mengetahui putusan kasasi ini telah ada dan menyatakan bebas. "Saya sendiri 
belum mengetahui. Mengetahui dari baru dari Anda," kata Ridha, dihubungi 
terpisah. Politisi ini mengakui, bila benar putusan itu sudah ada, dia hanya 
bisa mengucapkan rasa syukur bahwa kasasinya sudah selesai.

"Alhamdulillah, akhirnya kasasinya sudah ada dan dinyatakan bebas. Sejak lama 
kita sudah mengira demikian. Sebab, ada kesalahan dari pemerintah pusat soal 
ini yang diakui langsung oleh presiden," kata Ridha. Begitu juga Tambok Pardede 
SH yang juga ikut duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan korupsi APBD ini. 
Kata Tambok, dia sendiri baru mengetahui dari wartawan soal kasasi tersebut. 
"Syukurlah sudah ada putusannya dan menyatakan bebas," kata Tambok dihubungi 
terpisah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, H Samsuri SH dihubungi 
Pontianak Post, ponselnya tidak diangkat untuk dikonfirmasi masalah kasasi yang 
menyatakan bebas terhadap 12 anggota mantan DPRD Singkawang ini. Perlu 
diketahui, 12 anggota dewan yang terdiri dari unsur pimpinan dan panitia 
anggaran DPRD Singkawang tersangkut masalah dugaan korupsi APBD. Puluhan kali 
sidang digelar di Pengadilan Negeri Singkawang. Majelis hakim yang menyidangkan 
kasus ini adalah, Subaryanto SH, OK Joesli SH dan Abdul Aziz SH. Majelis hakim 
memutuskan bebas perkara tersebut dan saat pembacaan vonis, ada perbedaan 
pendapat yang dilakukan Joesli. Joesli tidak sependapat dengan dua rekannya 
yang memutuskan bebas. Kejaksaan Negeri Singkawang kala itu dipimpin oleh Nurul 
Handayani SH MM langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut. (zrf)

Sumber : www.pontianakpost.com

Kirim email ke