SINGKAWANG--Tim Advokasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota 
Singkawang menyambut baik tindakan auditor BPKP yang turun tangan melakukan 
investigasi ke instansi terkait perihal distribusi pupuk subsidi. HKTI 
berharap, hasil investigasi tersebut dapat mengungkapkan kebenaran agar ke 
depan nasib petani bisa terselamatkan.

"Jika memang ada penyelewengan dan indikasi tindak pidana korupsi, kita 
harapkan auditor bisa mengungkapnya. Kalaupun bukan tipikor, setidaknya 
penyidik bisa menjerat dengan pasal-pasal lain supaya ada pembelajaran demi 
perbaikan ke depan," ujar Bambang Setiadi SH dari Tim Advokasi HKTI, kemarin.

Menurut Bambang, HKTI melihat ada kejanggalan dalam distribusi pupuk bersubsidi 
dan itu merupakan tanggung jawab Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (Komppes) 
yang beranggotakan berbagai instansi terkait seperti Dinas Agribisnis dan Dinas 
Perindagkopnaker. Sinyalemen tersebut menurutnya berdasarkan hasil investigasi 
HKTI. "Ada salah satu KUD yang dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok 
Tani) mendapat jatah 70 ton per tahun. Tetapi kenyataannya, KUD tersebut justru 
mendapatkan jatah sampai dengan 300 ton lebih dalam tempo 6 bulan. Kelebihannya 
sampai 200 ton lebih. Nah, di situ kami menilai ada kejanggalan," jelasnya.

Dugaan akan adanya permainan atau penyelewengan pun dirasakan semakin menguat 
mengingat selisih harga pupuk bersubsidi dan harga pupuk non subsidi yang 
dipandang cukup besar. Kata Bambang, pupuk bersubsidi per karung harganya Rp60 
ribu sementara yang non subsidi Rp250 ribu. Dengan demikian, selisih harganya 
mencapai Rp190 ribu per karung. Tingginya selisih harga itu rentan dimanfaatkan 
oleh pihak-pihak tertentu demi mengeruk keuntungan pribadi.

Di sisi lain, ketika audiensi HKTI dengan DPRD dan instansi terkait beberapa 
waktu lalu, Dinas Agribisnis juga telah mengakui bahwa ada sekitar 400 ton 
pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (merembes keluar 
Singkawang atau faktor lain). "Dinas tidak tahu kemana larinya pupuk sejumlah 
400 ton tersebut. Bukankah itu janggal. Sementara jika kita kalkulasikan, 1 ton 
itu seribu karung dan kalau dikalikan 400 berarti ada 8000 karung yang hilang. 
Jika ditilik nilai ekonominya, kerugian negara bisa mencapai lebih dari satu 
miliar karena pupuk tidak disalurkan tepat sasaran," katanya.

Atas dasar itulah, HKTI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna 
penyelidikan lebih lanjut. "Kepolisian sepertinya lebih mengarahkan kasus ini 
ke tipikor dan penyalahgunaan wewenang. Makanya kemudian auditor BPKP turun 
kesini," ujar Bambang. Jika seandainya nanti tidak ditemukan adanya unsur-unsur 
tindak pidana korupsi, menurutnya Komppes masih dapat dijerat dengan 
menggunakan aturan lain. "Mereka yang bertanggung jawab dalam distribusi pupuk. 
Di Bali, kasus seperti ini ada dan tersangka tidak hanya bisa dijerat dengan 
aturan tipikor," tandasnya.

Bambang juga berharap, ke depan, tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi 
sebagaimana beberapa waktu lalu. Selain itu, dia pun meminta supaya distribusi 
pupuk bisa tepat waktu sesuai dengan tahapan penanaman yang dilakukan para 
petani. Hal ini agar produktivitas petani dapat optimal. "Jangan sampai ketika 
diperlukan, pupuk tidak ada. Tetapi, ketika tidak diperlukan petani, pupuk 
justru banyak," ujarnya.(rnl) 

Sumber : www.pontianakpost.com

Kirim email ke