----- Original Message -----
From: Eva Kurnia D <[EMAIL PROTECTED]>


> Lho Ded, emang kalo PBH sendiri macem mana ?
>

Kalau PBH (Pola Bagi Hasil), para mitra diperlakukan seperti kontraktor
saja. Kalau dengan KSO mereka yang mengoperasikan dan Telkom mendapat MTR
dan DTR, dengan PBH sebaliknya TELKOM yang mengoperasikan dan mitra yang
mendapat DTR (Pembagian keuntungan). Pola ini sama saja dengan mengembalikan
status KSO ke Telkom namun diyakini akan paling ditentang oleh mitra.

----- Original Message -----
From: Heru Wijaya <[EMAIL PROTECTED]>

> Satu Alternatif lain penyelesaian masalah KSO adalah dengan memisah aset
> milik TELKOM dengan aset milik Mitra (bisa nggak ya)..terus aset milik
> TELKOM dikembalikan ke TELKOM Aset Milik Mitra tetap menjadi hak Mitra
> (gono-gini)......Selanjutnya TELKOM kembali seperti semula dengan 7
> Divrenyadan Mitra tidak lagi membayar DTR dan MTR.....dalam
perkembangannya
> Mitra akan menjadi pesaing TELKOM sebagai operator Telekomunikasi.  Di
> Sumatra TELKOM bersaing dengan PT Pramindo Ikat dan PT Batam Bintan, di
Jawa
> Barat TELKOM bersaing dengan PT Ariawest dst....kasusnya sama dengan
TELKOM
> yang bersaing dengan Ratelindo di Divre II.....
>


Masalah dari alternatif ini justru bagaimana memisahkan asset yang pada
realisasinya berada di tempat yang sama. Gedung, sentral, jaringan transmisi
sebagian masih milik TELKOM dan sebagian lagi milik mitra. Lagi pula mitra
mau memisahkan diri dengan TELKOM tentu saja jika mereka diijinkan membeli
sekalian aset-aset TELKOM yang lain untuk mendukung kelayakan usahanya. Nah
yang anehnya sampai sekarang pemerintah tetap bilang kalau hak ekslusivitas
TELKOM akan tetap dipegang seperti schedule semula (Lokal 2011 dan SLJJ
2006), sehingga kalaupun masalah KSO diselesaikan dengan membentuk JVC,
TELKOM tetap akan dibiarkan untuk tetap memiliki saham di JVC regional tsb
untuk menandakan belum berakhirnya hak ekslusivitas TELKOM. Artinya belum
ada persaingan antar operator secara langsung atau dengan kata lain monopoli
masih terjadi. Walaupun UU anti monopoli telah disahkan dan mengatur
kepemilikan suatu lembaga tidak lebih dari 50% dari market share, saya masih
belum percaya kalau uu ini akan diterapkan ke TELKOM.

DEDI SUHERMAN
PRANPERTEK - DITPRANTEK
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK.
PHONE : +62-22-4526314
FAX       : +62-22-7106561
EMAIL   : [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke