[EMAIL PROTECTED] wrote:
> Bagai mana tentang perkawinan manusia dengan Jin. mungkinkah itu..?
>
> Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan logika manusia, hal tersebut tidak mungkin
> terjadi, sebab manusia dan jin mempunyai wujud tubuh dan watak yang berbeda,
> walaupun disisi lain terdapat banyak kesamaan.
> Allah berfirman dalam (QS. Ar-Rum :21); "Dan diantara tanda-tanda
> kekuasaan-Nya, Dia telah menjadikan pasangan-pasangan dari jenismu,
> agar supaya kamu tenang bersamanya, dan menjadikan diantaramu cinta
> dan kasih sayang".
> Ayat yang mulia ini berlaku untuk Jin dan manusia, maksudnya manusia hanya
> bisa kawin dengan manusia saja, dan begitu pula Jin hanya bisa kawin dengan
> sesama jin.
> Kalaupun itu terjadi..maka ada pengecualian yang memerlukan penelitian para
> ulama lebih lanjut berdasar kepada dalil Al Qur'an dan Hadis Rasulullah saw.
>
> Yang sering terjadi adalah : Jin kafir ikut bergabung (masuk) kedalam tubuh
> suami dan melakukan senggama, bahkan bisa pula ianya mengeluarkan nutfahnya
> bersama2 dengan suami tsb, dan meninggalkan nutfah tersebut didalam rahim
> istrinya.
> Atau Jin kafir (setan) datang dengan merubah bentuk seperti seorang suami
> bahkan mirip dengan suami seseorang wanita yang didatanginya dan melakukan
> bersetubuan dengan wanita tersebut sebagai mana layaknya seorang suami,
> namun sperma yang bercampur dengan sperma jin tidak dapat membuahkan
> kehamilan didalam rahim wanita, sebab sperma jin dapat merusak sperma
> manusia bersamanya.
Kisah Sdr Dody Iskandar mengenai pamannya yang beristeri jin itu tidak
aneh bagi saya.
Saya sendiri menemukan banyak kasus perkawinan antara manusia lelaki
dan jin perempuan, dan mereka menghasilkan keturunan berupa jin lelaki
dan perempuan. Pernikakan dan pesta perkawinan dilakukan di alam jin.
Kalau kita bertamu ke rumah orang itu, tanpa tampak siapa yang
membawa, tiba-tiba di samping tuan rumah ada minuman dan makanan, dan
tuan rumah tinggal mengambilnya untuk dihidangkan di depan tamunya.
Beberapa orang yang beristeri jin kadang-kadang tidak perlu kendaraan
untuk bepergian. Ia dapat pergi beberapa saat untuk shalat Jum'at di
Masjidil Haram, dan tidak lama kemudian datang kembali membawa
oleh-oleh kurma yang segar.
Saya tidak mengatakan apakah beristeri jin itu boleh atau tidak boleh
menurut Al Qur'an; saya hanya sekedar menyampaikan apa yang saya
ketahui... tanpa disertai pendapat.
Wallahu a'lam
RS
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)