Budi Rahardjo wrote:
> On 7/7/05, adi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > ini bisa misleading, kenyataannya, melanggar paten juga
> > bisa disebut pembajakan.
>
> Dimana ya?
>
> > 'lebih tepat' barangkali paten (atas software) adalah
> > bentuk legalitas yang lebih offensive dari copyright.
>
> Tidak! karena paten dan copyright beda rezimnya.
> Selain itu masih ada lagi: trade secrets alias rahasia dagang.
>
> -- budi

Antara paten dan copyright memang rada-rada membingungkan , kalau saya
amati sih biasanya paten itu belum menjadi suatu produk jadi satu paten
bisa saja menjadi berbagai macam produk dengan produsen banyak selama
bayar royalti ke pemegang paten , kalau copyright biasanya melekat ke
satu produk , jadi bisa saja muncul produk sejenis selama tidak
menjiplak adalah sah.

sueng

Kirim email ke