Budi Rahardjo wrote: > On 7/7/05, baskara <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Kalau mematenkan ide, bagaimana? Ini biasa dipakai untuk menjegal > > perusahaan lain agar tidak membuat ide yang sama. >
Saya tidak setuju kalau yang dipatenkan adalah ide semata. Menurut saya yang layak dipatenkan adalah bagaimana ide diimplementasikan, step-by-stepnya dan paten baru diberikan kalau orang yang mengajukan paten tersebut telah mempunyai barang jadi / prototipnya. > > Dan banyak ide lain yang menurut saya tidak layak dipatenkan > karena merupakan pengetahuan umum. > > -- budi Setahu saya paten dapat dibatalkan, seandainya ada laporan atas implementasi ide yang sama sebelumnya. Kalau sesuatu sudah jadi pengetahuan umum, semestinya laporan tersebut sudah ada. -Dian-
