Budi Rahardjo wrote:
> On 7/7/05, baskara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Kalau mematenkan ide, bagaimana? Ini biasa dipakai untuk menjegal
> > perusahaan lain agar tidak membuat ide yang sama.
>

Saya tidak setuju kalau yang dipatenkan adalah ide semata.
Menurut saya yang layak dipatenkan adalah bagaimana ide
diimplementasikan, step-by-stepnya dan paten baru diberikan kalau orang
yang mengajukan paten tersebut telah mempunyai barang jadi /
prototipnya.

>
> Dan banyak ide lain yang menurut saya tidak layak dipatenkan
> karena merupakan pengetahuan umum.
>
> -- budi

Setahu saya paten dapat dibatalkan, seandainya ada laporan atas
implementasi ide yang sama sebelumnya. Kalau sesuatu sudah jadi
pengetahuan umum, semestinya laporan tersebut sudah ada.

-Dian-

Kirim email ke