On 10/13/05, enda nasution <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saat ini rate pajak cukup tinggi menurut saya. Sebagai ilustrasi mereka > yang penghasilan kena pajaknya [setelah di kurangi 12 juta] 100-200 juta > pertahun [8-16 juta per bulan] dikenai pajak 25% [!]. > > Katakan penghasilan saya 8 juta perbulan maka Rp 2 juta [Rp 24 juta/tahun] > harus saya serahkan pada pemerintah, yang saya bawa pulang hanya Rp 6 juta. >
itu dimana nda? setau gue (CMIIW) PPH 21 cuman 10% itu juga dibagi 8% perusahaan 2% personal kalo karyawan -- Bi[G] http://www.7sphere.com Y!:br4ind4m4ge Gmail:[EMAIL PROTECTED] http://blog.adypermadi.com http://www.adypermadi.com ----------------------------------------
