On 10/13/05, Bi[G] ™ <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dari Hi Detik! dong :)
http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/10/tgl/13/time/51120/idnews/460263/idkanal/10
Dikopi sebagian:
Yang paling utama adalah penghasilan seseorang setelah dikurangi PTKP sebesar Rp 12 juta per tahun Contohnya seorang WP yang memiliki gaji Rp 20 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp 12 juta, maka WP tersebut harus membayar pajak untuk Rp 8 juta sisa pendapatan setelah dikurangi PTKP.
Ketentuan pajaknya adalah:
1. Penghasilan di bawah Rp 25 juta per tahun pajaknya 5 persen
2. Penghasilan Rp 25-50 juta per tahun, kena pajak 10 persen
3. Penghasilan Rp 50-100 juta, kena pajak 15 persen
4. Penghasilan Rp 100-200 juta kena pajak 25 persen
5. Penghasilan di atas Rp 200 juta kena pajak 35 persen.
--enda
On 10/13/05, enda nasution <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saat ini rate pajak cukup tinggi menurut saya. Sebagai ilustrasi mereka
> yang penghasilan kena pajaknya [setelah di kurangi 12 juta] 100-200 juta
> pertahun [8-16 juta per bulan] dikenai pajak 25% [!].
>
> Katakan penghasilan saya 8 juta perbulan maka Rp 2 juta [Rp 24 juta/tahun]
> harus saya serahkan pada pemerintah, yang saya bawa pulang hanya Rp 6 juta.
>
itu dimana nda?
setau gue (CMIIW) PPH 21 cuman 10% itu juga dibagi 8% perusahaan 2% personal
kalo karyawan
Dari Hi Detik! dong :)
http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/10/tgl/13/time/51120/idnews/460263/idkanal/10
Dikopi sebagian:
Yang paling utama adalah penghasilan seseorang setelah dikurangi PTKP sebesar Rp 12 juta per tahun Contohnya seorang WP yang memiliki gaji Rp 20 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp 12 juta, maka WP tersebut harus membayar pajak untuk Rp 8 juta sisa pendapatan setelah dikurangi PTKP.
Ketentuan pajaknya adalah:
1. Penghasilan di bawah Rp 25 juta per tahun pajaknya 5 persen
2. Penghasilan Rp 25-50 juta per tahun, kena pajak 10 persen
3. Penghasilan Rp 50-100 juta, kena pajak 15 persen
4. Penghasilan Rp 100-200 juta kena pajak 25 persen
5. Penghasilan di atas Rp 200 juta kena pajak 35 persen.
Visit my blog. Click here
http://enda.goblogmedia.com
