Cenah aya RUU Pembantu Rumah Tangga. Salah sahiji eusina PRT teh umurna minimum 
kudu 18 taun. Lamun kurang ti eta, sang dunungan bisa dihukum 5 taun panjara 
jeung denda 500 juta. Lah kumaha nya, da biasana rata-rata umur pembantu teh 
14-18 taun, lamun geus 18 taun kaluhur mah biasana geus eureun, da kararawin. 

Nyanggakeun wartosna, pangpangna ka kulawarga ngora, nu dua-duana papada 
didaramel: 

Senin, 10/05/2010 13:04 WIB
Awas, Punya PRT di Bawah 18 Tahun Diancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta 

Andi Saputra - detikNews
 
Jakarta - Seseorang ingin menjadi pembantu rumah tangga (PRT) Anda? Tanyakan 
dulu berapa usianya. Jika ternyata si calon PRT berusia kurang dari 18 tahun, 
sebaiknya Anda tidak menerimanya. Kecuali jika Anda ingin diancam 5 tahun 
penjara, denda Rp 500 juta, dan dicap sebagai penjahat.

Ancaman itu termuat dalam RUU Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) pasal 139. Pasal 
itu menyebutkan, barang siapa melanggar pasal 33 dan 34 (soal batasan usai 
PRT), diancam minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal 
Rp 200 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Saat ini, rancangan UU tersebut tengah digodog di DPR. "Sudah masuk DPR dan 
menjadi prioritas DPR untuk disahkan," kata Jaringan Kerja Layak untuk Pekerja 
Rumah Tangga (JALA PRT) Umi Farida saat berbincang dengan detikcom, Senin, 
(10/5/2010).

Selain itu, ancaman pidana juga mengintai majikan-majikan yang tidak memberikan 
cuti besar kepada PRT-nya. Ancamannya, maksimal 3 tahun penjara dan ganti rugi 
minmal Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Menurut Umi, pembahasan RUU PRT menimbulkan kontroversi di kalangan DPR dan 
pemerintahan. Sejumlah fraksi di DPR mendukung, namun ada sebagian lain yang 
terkesan ragu.

"Dukungan baru kita dapat hanya dari DPR, peta di DPR yaitu PDIP mendukung, PKS 
mendukung, PPP mendukung, Gerindra mendukung, Hanura mendukung, Demokrat 
mendukung, Golkar dukungannya masih diragukan," kata Umi. (asp/ken) 


Kirim email ke