----- Original Message ----- 
From: "Abdul Muiz" <mui...@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, March 11, 2010 08:44
Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat


Mas Dwi, kalau mencari unta di Bonbin (kebun binatang) Surabaya punya koleksi 
unta, gak perlu ke Arab, apabila menurut hadits nabi tsb, untayang dimaksud 
adalah jenis betina yang menyusui, mending simak para ahli medicine saja kalau 
fatwa ahli farmasi atau dokter bilang "thayyib alias higienis" ya boleh 
diamalkan, kalau mereka bilang nggak higienes ya tinggalkan mosok akan dibilang 
melawan hadits nabi ?? hadit yang serupa adalah hadits tentang sayap lalat yang 
kiri mengandung racun, yang kanan mengandung anti tixin, apabila tidak 
mengikuti hadits tersebut kan mas dwi tidak dianggap kafir kan ??
################################################################################################
HMNA:
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar] 
616. Apologi Tentang Lalat
 
Apologi adalah suatu sikap dan gairah  membela apa  yang  kita yakini dalam 
bentuk lisan  maupun  tulisan.  Seperti misalnya pada waktu Neil Armstrong  
menginjakkan kakinya di bulan, para apolog berlomba-lomba mangutip dan 
membacakan S. Ar Rahman 33:
Ya  ma'syara ljinni walinsi inistata'um an tanfudzuw min  aqtha-ri ssama-wa-ti 
wa l.ardhi fan fudzuw la tanfuzuwna illa- bi sultha-n. Hai para jin dan 
manusia, jika kamu sanggup menembus penjuru-penjuru langit dan bumi, maka 
tembuslah, namun kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan.
 
Sikap apologi itu wajar-wajar saja. Yang tidak wajar ialah apabila Nash (Al 
Quran dan Hadits Shahih) diletakkan di bawah perisiwa kemajuan ilmu 
pengetahuan. Mengemukakan S. Ar Rahman 33 tentang peristiwa Neil Armstrong 
mendarat di bulan dengan maksud untuk membela diri dari keterbelakangannya 
dalam bidang Iptek, bukankah itu berarti menempatkan Nash dibawah isu kemajuan 
Iptek? Belakangan ini di internet dan dalam tayangan TV dikatakan bahwa Neil 
Armstrong mendarat di bulan sebenarnya hanya "tipuan" alias rekayasa optik, 
alias tidaklah sesungguhnya terjadi. Yang ini bukan apologi, karena bukan ummat 
Islam yang bilang.  
 
Yang  bagaimanakah yang disebut sikap apologi yang wajar itu? Pertama adalah 
membela salah pengertian terhadap pemahaman Nash, baik yang datang dari 
kalangan ummat Islam sendiri, maupun utamanya yang berasal dari luar kalangan 
ummat Islam. Yang kedua, dalam pembelaan itu Nash tidak diletakkan di bawah isu 
apapun juga. Sebagai contoh suatu sikap apologi yang wajar, yaitu  meletakkan 
Al Quran di atas isu kemajuan Iptek, kitapun dapat juga mengemukakan S. Ar 
Rahman 33 yang telah dikutip di atas itu. Yaitu persyaratan yang dikemukakan 
dalam akhir ayat illa bi sulthan, persyaratan tentang kekuatan, persyaratan 
tentang energi, tegasnya persyaratan bahan bakar. Bahwa tema sentral 
permasalahan dalam mengarungi angkasa luar, maupun menembus ke dalam  bumi 
adalah krisis energi yang melanda peradaban ummat manusia sekarang ini. Maka 
tentu lebih baik jika persediaan bahan bakar yang sudah menipis itu dipakai 
saja untuk aktivitas di muka bumi ini. Dalam hal ini ilmu pengetahuan (baca: 
bahan bakar) dijadikan ilmu bantu dalam memahamkan Nash (baca: sultha-an = 
kekuatan).

***    
 
Jikalau lalat terjatuh pada salah satu tempat minumanmu, hendaklah 
ditenggelamkan seluruh badan lalat itu ke dalam tempat minum tersebut, kemudian 
buanglah (lalat itu) ke luar (HR Bukhari). Adapun Inventarisasi Hadits tentang 
lalat spb:
  
1.Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Bad'ul Khalq, diterima dari Khalid bin 
Makhlad dari Sulaiman bin Bilal dari 'Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain 
dari Abu Hurairah.
2.Hadits Riwayat Bukhari dalam Kitab Ath Thibb, diterima dari Qutaibah dari 
smail bin Ja'far, dari 'Utbah bin Muslim, dari 'Ubaid bin Muslim maulana Bani 
Zuraiq, dari Abi Hurairah.
3.Hadith Riwayat Abu Dawud dalam Kitab Al Ath'imah dari Ahmad bin Hanbal dari 
Basyar bin Al Mufadhdhlol, dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi dari Abu 
Hurairah.
4.Hadits Riwayat An Nasa'i dalam Kitab Al Farra' wal 'Atirah dari Amr bin 'Ali 
dari Yahya dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa'id bin Khalid dari Abi Salamah dari 
Abi Sa'id Al Khudri.
5.Hadits Riwayat Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb, dari Abu Bakar bin Abu 
Syaibah dari Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id bin Khalid dari 
Abu Salamah dari Abu Sa'id.
6.Sanad lain dari Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb untuk Suwaid bin Sa'id dari 
Muslim bin Khalid dari Utbah bin Muslim dari Abu Hurairah.
7.Hadits Riwayat Ad Darimy dalam Kitab Al Ath'imah dari Abdullah bin Maslamah 
dari Sulaiman bin Bilal dari Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu 
Hurairah.
8.Sanad lain Riwayat Ad Darimy diterima dari Sulaiman bin Harb dari Hammad bin 
Salamah dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah.
9.Hadits Riwayat Imam Ahmad. 

Berdasarkan Hadits tersebut, Ulama Islam membolehkan meminum air itu dengan 
syarat lalat yang jatuh harus dibenamkan lebih dahulu. Sedangkan para dokter 
menolaknya, mengharuskan agar air itu dibuang saja. Bagi orang yang kelebihan 
air hal itu mudah saja membuangnya, tetapi bagi yang kesulitan air, tentu itu 
tidak mudah. Di sisi yang lain, hal ini juga menjadi isu menarik bagi para 
oirentalis untuk mengolok-olok ajaran Islam tentang Hadits mengenai lalat ini, 
sehingga perlu "Apologi Tentang Lalat" seperti judul di atas. Yaitu apologi 
yang wajar dengan meletakkan isu ilmu pengetahuan di bawah Nash, menjadikan 
sains sebagai ilmu bantu.

***

Agak terlambat bagi ummat Islam untuk mau bersungguh-sungguh menyelidiki dan 
menggali kebenaran ajaran Islam yang bersinggungan dengan bidang kesehatan 
dalam konteks lalat ini. Perihal lalat dipelajari oleh Prof. Brefild tahun 
1871. Ilmuwan Jerman dari Universitas Hall ini menemukan bahwa dalam badan 
lalat terdapat mikrab-mikrab sejenis Fitriat yang diberi nama Ambaza Mouski 
dari golongan Antomofterali. Mikrab-mikrab ini hidup di bawah tingkat zat 
minyak dalam   perut lalat. Bentuknya bundar yang kemudian memanjang dan keluar 
dari lingkungan perut melalui lubang pernapasan.
 
Ambaza Mouski ini berkumpul dalam cel-cel sehingga membentuk kekuatan yang amat 
besar. Akibatnya cel-cel itu pecah dan keluarlah cythoplasma yang bisa membunuh 
kuman-kuman penyakit. Cel-cel tersebut terdapat di sekitar bagian ke tiga dari 
tubuh lalat, yaitu pada bagian perut dan punggungnya. Kedua bagian badan ini 
tidak pernah mengenai dasar tempat lalat mendarat atau benda apapun saat 
terbang karena selalu dijaganya.
 
Tahun 1947, Ernestein dari Inggris juga menyelidiki fitriat pada lalat ini. 
Hasil penyelidikannya menyimpulkan bahwa fitriat tersebut dapat memusnahkan 
bermacam bakteri diantaranya bakteri penyebab darah menjadi seperti "grume", 
kuman disentri dan typhoid. Pada tahun yang sama, Dr. Muftisch juga meneliti 
soalan ini dan menyimpulkan bahwa satu cel mikrab ini dapat memelihara lebih 
dari 1000 liter susu dari bakteri Thyphoid, disentri dan lainnya.
 
Tahun 1950, Roleos dari Switzerland menemukan pula mikrab-mikrab ini dan 
memberi nama Javasin. Para peneliti lain yaitu Prof. Kock, Famer (Inggris), 
Rose, Etlengger (German) dan  Blatner (Switzerland) melakukan penyelidikan dan 
berkesimpulan sama tentang mikrab pada lalat sekaligus membuktikan bahwa 
berbagai macam penyakit dan bakteri pada lalat hanya terdapat pada ujung kaki 
lalat saja dan bukan pada seluruh badannya.
 
Kembali tentang mikrab yang bisa membunuh kuman itu ternyata tidak bisa keluar 
dari tubuh lalat kecuali setelah disentuh oleh benda cair. Cairan ini bisa 
menambah tekanan pada cel-cel yang mengandung mikrab penolak kuman sehingga 
menjadi pecah dan memercikkan mikrab-mikrab istimewa ini. Maka adalah logis 
bila ingin mengeluarkan mikrab-mikrab penolak kuman dari badan lalat, haruslah 
membasahi badannya yang berarti menyelupkan lalat yang jatuh tersebut sebelum 
membuangnya dan dapat meminum air bekas 'lalat berenang' itu tanpa perlu ragu 
lagi. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 7 Maret 2004
    {H.Muh.Nur Abdurrahman}
http://waii-hmna.blogspot.com/2004/04/616-apologi-tentang-lalat.html

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Rab, 10/3/10, Dwi Soegardi <soega...@gmail.com> menulis:

> Dari: Dwi Soegardi <soega...@gmail.com>
> Judul: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Tanggal: Rabu, 10 Maret, 2010, 6:25 PM
> masa kudu pergi ke negeri unta cuma
> untuk itu?
> 
> apa ngga bisa ditampung di jurigen, taruh di termos,
> dikirim ke Makassar?
> Bisa praktek tabib lho .....
> ngapain aja ya umat Islam ini 1500 tahun
> kok ngga mengamalkan hadis itu?
> 
> Abah, kapan khasiat kencing unta ini mau dipublikasikan di
> Fajar?
> Lebih afdol lagi diseminarkan dengan para dokter dan
> apoteker ....
> 
> 
> 2010/3/10 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
> 
> >
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "Abdul Muiz" <mui...@yahoo.com
> <muizof%40yahoo.com>>
> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com
> <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> > Sent: Wednesday, March 10, 2010 11:20
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta
> Sebagai Obat
> >
> > abah HMNA, kalau urine unta betina yg sedang menyusui
> halal diminum,
> > apabila orang yang sudah berwudhu sebelum shalat
> >
> ########################################################################
> > HMNA:
> > Baca butir 2.1 di bawah
> >
> ########################################################################
> >
> >
> > , ybs minum urine unta betina yang sedang menyusui tsb
> tidak menyandang
> > status hadats ??
> >
> >
> #############################################################################################
> > HMNA:
> > 1. Untuk dapat minum urine unta betina yg sedang
> menyusui pertama-tama
> > harus pergi ke negeri di mana ada untanya.
> > 2.Rukun wudhuk ada enam perkara:
> > 2.1 niat merafak (menghilangkan) hadast atau najis
> yang ada pada orang yang
> > berwudhuk.
> > 2.2 membasuh muka. yaitu wajib membasuh antara tempat
> tumbuh rambut di
> > kepala dan akhir tempat tumbuh jenggot atau tulang
> yang tumbuh di atasnya
> > giigi bawah.dan antara dua buah telinga. begitu lah
> ukuran muka yang wajib
> > di basuh.
> > 2.3.membasuh dua tangan hingga ke siku siku.yakni
> kedua tangan dan kedua
> > siku dan barang antara tangan dan siku.dan apabila
> terpotong sebahgian dari
> > tangan maka hendaklah mencuci yang tinggai darinya.dan
> apabila tangan sudah
> > terlepas dari tulang bahu maka wajiblah mencuci ujung
> tulang bahunya.
> > 2.4.membasuh kepala tempat tumbuh rambut.
> > 2.5.memcuci dua kaki beserta dua tumit.
> > 2.6.tertib seperti diatas.
> > 3. sunat- sunat wudhuk
> > 3.1 bersiwak/gosok gigi; bersiwak juga disunatkan
> apabila hendak shalat dan
> > disunatkan juga bersiwak apabila berubah bau mulut
> dengan sebab tidur atau
> > lainnya.
> > 3.2 disunatkan membaca Basmalah; dan apabila tidak
> membaca Basmalah pada
> > awanya berwudhuk maka hendaklah membaca pada
> pertengahan berwudhuk.dan tidak
> > ada fahala sunat wudhuk apabila membaca setelah
> selesai wudhuk.
> > 3.3.membasuh dua telapak tangan.
> > 4.berkumur kumur dan memasukan air dalam lobang hidung
> bagi yang tidak
> > sedang dalam berpuasa.
> > 5.menjadi kan tiga kali basuhan atau cucian
> > 6.membasuh sekalian kepala dari ubun dari ubun ubun
> sampai ke tengkuk
> > 7.membasuh dua telinga luar dalam
> > 8.menyela nyela jenggot yang tipis dengan jari
> > 9.mendahulukan yang kanan.
> > 10.melebihkan membasuh dari batas wajib ketika
> membasuh muka , tangan dan
> > kaki.
> > 11.muwalah atau mengiringi membasuh satu persatu
> dengan sekira kira tidak
> > kering satu anggota sebleum membasuh anggota lainnya.
> > 12.tidak mengeringkan air wudhuk dengan menyapu pakai
> handuk atau serbet.
> > 13. membaca do'a setelah wudhuk "asyhadu anla ilaha
> illallah wahdahu la
> > syariikalah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu
> warasuuluh. allahummaj'alni
> > minattawwabin waj'alni minal mutathahhirin ' waj'alni
> min 'ibaadikashalihin.
> >
> ###########################################################################
> >
> >
> > kalau tidak hadats, bagaimana kalau urine yang akan
> diminum itu tumpah
> > mengenai baju atau badan ?? tetap sucikah ??
> >
> #################################################################
> > HMNA:
> > Jaga jangan sampai yang diminum itu tidak tumpah.
> >
> #################################################################
> >
> >
> > .
> >
> > Wassalam
> > Abdul Mu'iz
> >
> > --- Pada Sel, 9/3/10, H. M. Nur Abdurahman 
> > <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id<mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>>
> > menulis:
> >
> > Dari: H. M. Nur Abdurahman 
> > <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id<mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>
> > >
> > Judul: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta
> Sebagai Obat
> > Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> > Tanggal: Selasa, 9 Maret, 2010, 11:13 PM
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setijadi@
> gmail.com>
> >
> > To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>
> >
> > Sent: Tuesday, March 09, 2010 07:47
> >
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta
> Sebagai Obat
> >
> > Kurang komprehensif nih Eyang mikirnya...
> >
> > Jadi, "kencing unta sebagai obat" itu halal, karena
> ada pedoman hadits
> > khusus.
> >
> > Apakah artinya, karena Rasulullah tidak bicara secara
> khusus tentang
> > "kencing manusia sbg obat" maka "hukumnya haram"
> sesuai dengan hadits-hadits
> > yang umum?
> >
> > Jadi ngapain kemaren mengeluarkan hadits "kencing unta
> sebagai obat" untuk
> > membahas "kencing manusia sbg obat" segala? Bukannya
> gak nyambung dan malah
> > menjadi kabur?
> >
> > ############ ######### ######### ######### #########
> ######### #########
> > ######### ######### ######### #
> >
> > HMNA:
> >
> > Saya tidak pernah bicara ttg kencing manusia sebagai
> obat.
> >
> > Dan saya tidak pernah ikut membahas dalam Subject:
> "Terapi Urine Hilangkan
> > Penyakit?"
> >
> > Saya hanya bicara dalam subject yang saya kemukakan
> sendiri: "Hadits ttg
> > Kencing Unta Sebagai Obat"
> >
> > ASP nyengir tulisan saya tidak nyambung
> >
> > Itu tandanya ASP impulsif, lihat subject baik-baik
> lebih dahulu baru
> > nyengir ! Sudah jelas tidak nyambung, karena subject
> bahasan berbeda /
> > berlainan..
> >
> > Saya beri penjelasan ttg qaidah "Pakai hukum yang
> khusus dari yang umum",
> > karena ente kelihatannya usil ingin mempertentangkan
> Hadits.
> >
> > ############ ######### ######### ######### #########
> ######### #########
> > ######### ######### ######### #
> >
> > Lebih jauh, gimana mau kritik matan ya kalo cara
> berfikirnya seperti ini.
> >
> > Rasulullah saw kan dalam hidupnya yang
> didokumentasikan sbg hadits kan
> > tidak sedang buat UU.
> >
> > Hadits itu yang buat orang lain, bukan Rasulullah
> sendiri. Kata-katanya pun
> > kadang2 dikutip tidak lengkap dan sangat kontekstual.
> IMHO, malah
> > konsistensi menjadi penting untuk melihat mana hadits
> yang bener, mana yang
> > ngaco, karena Rasulullah itu PASTI KONSISTEN.
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: H. M. Nur Abdurahman
> >
> > To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Tuesday, March 09, 2010 3:20 AM
> >
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta
> Sebagai Obat
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setijadi@
> gmail.com>
> >
> > To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>
> >
> > Sent: Tuesday, March 09, 2010 00:46
> >
> > Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta
> Sebagai Obat
> >
> > Lalu, bagaimana dengan hadits2 seperti:
> >
> > "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada
> apa-apa yang
> > diharamkan." (HR Bukhari dan Baihaqi).
> >
> > "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat,
> dan menjadikan setiap
> > penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan
> janganlah kalian berobat
> > dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud)
> >
> > ############ ######### ######### ######### #########
> ######### #########
> > ######### ######### ######### ######### ####
> >
> > HMNA:
> >
> > Ada hukum secara umum, ada hukum secara khusus. Untuk
> itu berlaku qaidah:
> > Pakai hukum yang khusus dari yang umum. Urine unta
> yang menyusui yang
> > dicampur dengan susu unta tsb adalah hukum yang
> khusus. Otoritas yang
> > membuat hukum khusus adalah Nabi SAW. Dari situ dapat
> dijabarkan dengan
> > Qiyas.
> >
> > Dalam hukum negarapun demikian pula. Pidana umum pakai
> KUHP. Sedangkan
> > pidan khusus UU-Pers adalah hukum khusus. Maka khusus
> pidana dalam hal pers
> > dipakai UU-Pers, bukan KUHP. Qaidah ini tidak difahami
> oleh mantan Kapolda
> > Sulselbar (sudah lupa namanya, tidak punya waktu
> mencari namanya di arsip).
> > Makanya ia kalah dalam pengadilan. Kasihan, malu dia.
> Dia ditarik ke pusat
> > karena hal itu.
> >
> > ############ ######### ######### ######### #########
> ######### #########
> > ######### ######### ######### ######### #####
> >
> > Lebih jauh, IMHO haditsnya secara matan saja
> bermasalah. Hukuman pidana
> > seperti itu bukan cara-cara yang islami yang
> sebetulnya tidak mungkin
> > dilakukan oleh Rasulullah. Namanya Qishash dalam kasus
> pembunuhan itu ya
> > langsung dibunuh dengan cara yang baik, bukan model
> seperti itu.
> >
> > Anggap haditsnya tidak problematis dan memang
> Rasulullah lakukan, jika kita
> > analisis haditsnya,
> >
> > - Penyakit untuk air kencing unta itu untuk penyakit
> karena ketidakcocokan
> > udara kota, bukan sembarang penyakit.
> >
> > - Rasulullah juga tidak pernah bilang apa-apa tentang
> obat dari "kencing
> > manusia". Oleh karenanya tidak perlu merasa tidak
> islami jika tidak sesuai.
> >
> > Diluar masih banyak hal yang belum bisa diobati, ilmu
> pengobatan modern
> > sebetulnya telah begitu maju. Selain itu juga, sudah
> mulai menjangkau
> > hal-hal yang dulunya dianggap sebagai pengobatan
> alternatif. Tentu saja
> > diadopsi dengan cara-cara yang sistematis dan tetap
> ilmiah.
> >
> > Persoalan terbesar kita, IMHO adalah akses ke
> hasil-hasil pengobatan modern
> > masih rendah, sangat mahal dan tidak terjangkau karena
> kemampuan kita
> > sebagai bangsa menguasainya masih rendah. Banyak
> tragedi kesehatan terjadi
> > karena bangsa ini masih salah urus.
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: H. M. Nur Abdurahman
> >
> > To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Monday, March 08, 2010 5:23 PM
> >
> > Subject: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta
> Sebagai Obat
> >
> > Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat
> >
> > Anas ra bercerita; " Beberapa org dari 'Ukl atau dari
> 'Urainah datang ke
> > Madinah, sedangkan hawa kota Madinah tidak sesuai dgn
> mereka (yg menyebabkan
> > mereka selalu sakit-sakit) . Maka Nabi menyuruh mereka
> mencari unta betina
> > yg sedang menyusui, dan menyuruh pula mereka minum air
> kencing dan susu unta
> > itu. Mereka pergi dan melakukan seperti apa yg
> dianjurkan oleh baginda.
> >
> > Setelah sehat kembali, mereka telah membunuh tuan
> gembala unta itu, dan
> > untanya mereka bawa (curi). Berita kejadian (kelakuan
> )mereka itu sampai kpd
> > Nabi pada pagi hari. Lalu Nabi memerintahkan supaya
> mengikuti jejak mereka.
> > Kira-kira tengah hari mereka dapat ditangkap. Maka
> Nabi memerintahkan supaya
> > memotong tangan dan kaki mereka, dan mata mereka
> ditusuk, kemudian dijemur
> > ditempat panas, dan apabila mereka meminta minum
> jangan diberikan.
> >
> > Berkata Abu Qalabah, "Mereka itu mencuri, membunuh,
> kafir sesudah iman,
> > bahkan menentang Allah dan Rasulnya." [Sahih Bukhari,
> Jilid 1, hadis 154]
> >
> > ***
> >
> > Kencing unta sebagai obat, sudah menjadi suatu hukum,
> yaitu minum kencing
> > dan susu unta yg sedang menyusui utk dibuat obat
> ketika sakit-sakitan.
> > Namun, jika sudah sehat kembali, minum air kencing
> itu, maka hukumnya haram.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke