Nice : Yang saya bingung, bung Edo. Kok ada aja kasus2 orang keracunan makanan padahal sapinya udah di belek atas nama Awloh? Apa sih fungsi dan manfaat pembelekan yg islami itu? Bening : Marilah saya jelaskan penyembelihan yang Islami. Slam dalam hal menyembelih ternak, diatur sebagai berikut : 1. Utamakan Pilihlah yang jantan dan pernah mengalami reproduksi, hal ini untuk menjaga kelestarian binatang agar tidak punah. 2. Kalau Betina, pilihlah yang sudah tidak reproduksi. 3. Pilihlah binatang yang sehat, tidak berpenyakit, tidak sakit dan tidak cacat. Etika Menyembelih Hewan : Tata cara atau adab menyembelih hewan Qurban sebagai berikut :
[1]. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah, Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : “Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :”Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?” Abu Thufail berkata : “Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : “Orang itu berkata : “Apa itu yang Amirul Mukminin?” Ali berkata : “Beliau bersabda : “Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid’ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi”[1]Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah. [2]. Berbuat Kasih Sayang Pada Kambing Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya”[2] [3]. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih Dengan melakukan beberapa perkara : [a]. Menajamkan Parang Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.“Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya” [3] [b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan. “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)”[4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Artinya : Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya” [c]Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : “Giring hewan ini kepada kematian dengan baik”[5] [d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya”[6]Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130) : “Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri”. [e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah”[7] Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [4]. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat Nafi’ menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat.[8] [5]. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut’[9] [6]. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah) Berdasarkan firman Allah Ta’ala “Artinya : Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian” [Al-An’am : 121] Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Artinya : Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan …. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir” Dan dalam riwayat Muslim : “Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar”. Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah(membaca basmalah) maka beliau menjawab : “Tidak apa-apa”[10] [7]. Tidak Boleh Menggunakan Taring/Gading Dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata : “Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih)”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedankan sinn adalah idzam”[11][Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]_________Foote Note [1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya’la (4/2539) [2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343) [3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899) [4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : “Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ‘ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah” [5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah. [6]. Dikeluarkan oleh Al-baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih. [7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286) [8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615) [9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223) [10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : “Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih”. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan ‘an’anah. [11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909) [11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush’ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624) [12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183) --- On Fri, 9/5/08, ttbnice <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ttbnice <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [zamanku] Re: Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan To: zamanku@yahoogroups.com Date: Friday, September 5, 2008, 4:39 AM Yang saya bingung, bung Edo. Kok ada aja kasus2 orang keracunan makanan padahal sapinya udah di belek atas nama Awloh? Apa sih fungsi dan manfaat pembelekan yg islami itu? --- In [EMAIL PROTECTED] .com, edogawa2000 <edogawa2000@ ...> wrote: > > tawangalun wrote: > > > > Wah kalau bikin definisi itu angel,tapi barang haram itu gampang: > > 1.Riba,babi, khamr,darah, daging binatang yang tdk dibeleh dg atas nama > > Allah. > > > > > > ====>> Berarti kalo sudah dibeleh atas nama Allah tidak haram toh ?? > Jadi selama Babi atau Anjing dibeleh atas nama Allah tidak Haram donk !! > > > 2.Zat yang bisa merusak tubuh,contohnya rokok,racun dsb > > > > > ====> Obat Kanker dari dokter termasuk yah ? kan obat tersebut juga > > merusak tubuh. Asap Knalpot kendaraan, daging Kambing, Kopi, dan > > beberapa makanan lain juga bisa dibilang haram donk... kan barang > > barang tersebut termasuk ZAT yang bisa MERUSAK TUBUH. > > > > 3.Barang yang diperoleh secara tdk syah.jadi wanita selingkuhan > > > > > termasuk karena tdk diperoleh secara syah.Uang hasil korupsi > > termasuk.Mencetak uang palsu termasuk.Ngicipi duku tanpa seijin dulu > > penjual termasuk. > > nah kalau sejak kecil anda belum pernah kemasukan barang2 tsb maka > > donga anda akan dijabah (di acc)langsung saat itu juga. > > > > > > > > > > > =====>> Wanita Selingkuhan termasuk yah ?? Kalo wanita tersebut mau > diselingkuhin gimana ? Wanita juga merupakan MANUSIA, Dewasa dan mampu > mengambil keputusan. > Kalo mereka menikah sah di catatan sipil gimana ? > Pertanyaannya, Siapa yang memiliki kuasa untuk mengatakan Syah atau > tidak ?? > > > > Shalom, > > Tawangalun. > > > > - In [EMAIL PROTECTED] .com <mailto:zamanku% 40yahoogroups. com>, > > "methos z" <methosz@> wrote: > > > > > > M : > > > apa kriterianya kalo barang itu haram apa gak? > > > dan definisi barang haram itu apa? > > > > > > > > > 2008/8/26 tawangalun <tawangalun@ >: > > > > Yo beda to pak,memberi hadiah kpd delegasi asing itu ada unsur > > > > menghormati tamu atau mempererat,itu Hukumnya sunah.Tapi kalau istri > > > > Umar tadi dia penerima hadiah,oleh Umar itu dianggap bukan barang > > halal. > > > > Memang kalau mau jadi Islam bener itu abot pak,yang ditanyakan Allah > > > > pada kita saat Judment day itu dari mana hartanya berasal dan > > > > dikemanakan, hanya itu tapi prakteknya abot pak.Jane kalau ada orang > > > > yang betul2 bisa menjaga barang haram tdk masuk badannya dia dongane > > > > mahbul.Jaman Umar saja hanya ada satu orang yaitu Gubernurnya yang di > > > > Mesir.Saat tsb Madinah dilanda kekeringan.Lalu Umar manggil > > > > Gubernurnya yg di Mesir yang terkenal apapun permintaannya dijabah > > > > seketika.Tapi Gubernur tadi bilang masak di madinah kan banyak ulama > > > > hebat2,namun karena didesak dia hadir juga.Betul sesampai Madinah > > > > begitu menadahkan tangannya langit mendung sumiut lalu hujan deras > > > > sekali untuk nyetopnyapun dia harus ndonga lagi.Tapi jadi orang > > > > seperti itu berat.Misal sedang ditoko kurma gak boleh kok tanpa ijin > > > > lalu nyaplok kurmanya yang jual,itu sudah kemasukan barang haram,jadi > > > > harus ijin dulu walaupun sebiji kurma. > > > > > > > > Shalom, > > > > Tawangalun. > > > > > > > >